Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Politik

Baliho Kampanye Mulai Marak di Kota Batu, KPU Tak Bisa Bertindak, Satpol PP Belum Bergerak

Redaksi by Redaksi
Agustus 7, 2023 3:50 pm
in Politik
Baliho Kampanye di kota batu

Ketua KPU Kota Batu Mardiono. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, Tugumalang.id – Meski belum memasuki masa kampanye, baliho-baliho bermuatan kampanye sudah mulai berdiri di sejumlah titik. Padahal, menurut aturan KPU itu tidak dibolehkan. Hanya saja, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga belum bisa mengambil langkah tegas.

Ketua KPU Kota Batu, Mardiono menuturkan jika KPU belum bisa melakukan penindakan mengingat saat ini belum memasuki masa kampanye. Masa kampanye sudah ditentukan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Artinya, hingga saat ini masih dilarang memasang baliho kampanye.

READ ALSO

Mahrus Ali DPRD Kabupaten Malang Tekankan Kesadaran Demokrasi Generasi Muda

Akademi Dewi Pertiwi di Malang Dorong Perempuan Malang Raya Atasi Persoalan Sosial

Jadwal kampanya yang dilakukan sesuai jadwal itu pun hanya berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon Presiden dan wakil Presiden dan media sosial.

BACA JUGA: Awasi! Ini Tempat-Tempat di Kota Batu yang Tidak Boleh Dipasang Alat Kampanye

Mardiono mengatakan pihaknya juga Banwaslu saat ini hanya bisa melakukan imbauan secara tegas kepada partai politik untuk tidak mendirikan alat peraga kampanye (APK). Baik kampanya bacaleg maupun bacapres.

“Karena memang belum masa kampanye, kami tidak bisa melakukan penindakan. Dari KPU RI juga belum menurunkan aturan ini,” jelas Mardiono, Senin (7/8/2023).

Mardiono menambahkan, sebenarnya hal itu bisa ditindak oleh Satpol PP Kota Batu yang memilki dasar aturan sesuai Perwali 23 tahun 2012 di masa pra kampanye. “Jadi, sebenarnya di masa pra kampanye ini yang bisa menindak ya Satpol PP,” ujarnya.

Lebih lanjut, pada tahapan masa kampanye nanti, KPU juga sudah mensosialisasikan aturan sejumlah tempat yang tidak boleh dipasang APK. Seperti di tempat-tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung pemerintah.

“Termasuk juga gedung fasilitas milik TNI, Polri, BUMN atau BUMD, serta fasilitas lainnya yang dapat menganggu ketertiban umum,” ungkapnya,

Tempat yang dilarang ini berdasarkan pasal 71 peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum mengatur bahwa alat Peraga Kampanye Pemilu dilarang dipasang pada tempat umum.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

 

reporter: ulul azmy
editor: jatmiko

 

Tags: Alat Peraga KampanyeBaliho kampanyeKPU Kota Batu

Related Posts

Mahrus Ali DPRD Kabupaten Malang Tekankan Kesadaran Demokrasi Generasi Muda
Advertorial

Mahrus Ali DPRD Kabupaten Malang Tekankan Kesadaran Demokrasi Generasi Muda

Selasa, 13 Okt 2026
Akademi Dewi Pertiwi di Malang Dorong Perempuan Malang Raya Atasi Persoalan Sosial
Politik

Akademi Dewi Pertiwi di Malang Dorong Perempuan Malang Raya Atasi Persoalan Sosial

Senin, 28 Sep 2026
HUT ke-25, Demokrat Kota Malang Perkuat Struktur Partai
Politik

HUT ke-25, Demokrat Kota Malang Perkuat Struktur Partai

Minggu, 27 Sep 2026
Hasanuddin Wahid-Hikmah Bafaqih Gelar Lomba Senam Haha Hihi di Kota Malang
Politik

Hasanuddin Wahid-Hikmah Bafaqih Gelar Lomba Senam Haha Hihi di Kota Malang

Minggu, 23 Agu 2026
PKB dan FKPMR Deklarasikan Pesantren Ramah Anak
Politik

PKB dan FKPMR Deklarasikan Pesantren Ramah Anak

Senin, 3 Agu 2026
Tanpa Menunggu Reses, Sri Untari Buka Layanan Aspirasi Digital 24 Jam
Politik

Tanpa Menunggu Reses, Sri Untari Buka Layanan Aspirasi Digital 24 Jam

Minggu, 2 Agu 2026
Next Post
lintasan ujian sim C

Lintasan Ujian SIM C di Kota Batu Kini Tak Lagi Bentuk Angka 8

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.