Kota Batu, Tugumalang.id – Meski belum memasuki masa kampanye, baliho-baliho bermuatan kampanye sudah mulai berdiri di sejumlah titik. Padahal, menurut aturan KPU itu tidak dibolehkan. Hanya saja, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga belum bisa mengambil langkah tegas.
Ketua KPU Kota Batu, Mardiono menuturkan jika KPU belum bisa melakukan penindakan mengingat saat ini belum memasuki masa kampanye. Masa kampanye sudah ditentukan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Artinya, hingga saat ini masih dilarang memasang baliho kampanye.
Jadwal kampanya yang dilakukan sesuai jadwal itu pun hanya berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon Presiden dan wakil Presiden dan media sosial.
BACA JUGA: Awasi! Ini Tempat-Tempat di Kota Batu yang Tidak Boleh Dipasang Alat Kampanye
Mardiono mengatakan pihaknya juga Banwaslu saat ini hanya bisa melakukan imbauan secara tegas kepada partai politik untuk tidak mendirikan alat peraga kampanye (APK). Baik kampanya bacaleg maupun bacapres.
“Karena memang belum masa kampanye, kami tidak bisa melakukan penindakan. Dari KPU RI juga belum menurunkan aturan ini,” jelas Mardiono, Senin (7/8/2023).
Mardiono menambahkan, sebenarnya hal itu bisa ditindak oleh Satpol PP Kota Batu yang memilki dasar aturan sesuai Perwali 23 tahun 2012 di masa pra kampanye. “Jadi, sebenarnya di masa pra kampanye ini yang bisa menindak ya Satpol PP,” ujarnya.
Lebih lanjut, pada tahapan masa kampanye nanti, KPU juga sudah mensosialisasikan aturan sejumlah tempat yang tidak boleh dipasang APK. Seperti di tempat-tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung pemerintah.
“Termasuk juga gedung fasilitas milik TNI, Polri, BUMN atau BUMD, serta fasilitas lainnya yang dapat menganggu ketertiban umum,” ungkapnya,
Tempat yang dilarang ini berdasarkan pasal 71 peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum mengatur bahwa alat Peraga Kampanye Pemilu dilarang dipasang pada tempat umum.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
reporter: ulul azmy
editor: jatmiko