Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Politik

Baliho Kampanye Mulai Marak di Kota Batu, KPU Tak Bisa Bertindak, Satpol PP Belum Bergerak

Redaksi by Redaksi
Agustus 7, 2023 3:50 pm
in Politik
Baliho Kampanye di kota batu

Ketua KPU Kota Batu Mardiono. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, Tugumalang.id – Meski belum memasuki masa kampanye, baliho-baliho bermuatan kampanye sudah mulai berdiri di sejumlah titik. Padahal, menurut aturan KPU itu tidak dibolehkan. Hanya saja, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga belum bisa mengambil langkah tegas.

Ketua KPU Kota Batu, Mardiono menuturkan jika KPU belum bisa melakukan penindakan mengingat saat ini belum memasuki masa kampanye. Masa kampanye sudah ditentukan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Artinya, hingga saat ini masih dilarang memasang baliho kampanye.

READ ALSO

PDIP Kota Malang Semarakkan Bulan Bung Karno Lewat Turnamen E-sport dan Domino

Sambut Bulan Bung Karno, PDIP Kota Malang Gaungkan Spirit Gotong Royong

Jadwal kampanya yang dilakukan sesuai jadwal itu pun hanya berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon Presiden dan wakil Presiden dan media sosial.

BACA JUGA: Awasi! Ini Tempat-Tempat di Kota Batu yang Tidak Boleh Dipasang Alat Kampanye

Mardiono mengatakan pihaknya juga Banwaslu saat ini hanya bisa melakukan imbauan secara tegas kepada partai politik untuk tidak mendirikan alat peraga kampanye (APK). Baik kampanya bacaleg maupun bacapres.

“Karena memang belum masa kampanye, kami tidak bisa melakukan penindakan. Dari KPU RI juga belum menurunkan aturan ini,” jelas Mardiono, Senin (7/8/2023).

Mardiono menambahkan, sebenarnya hal itu bisa ditindak oleh Satpol PP Kota Batu yang memilki dasar aturan sesuai Perwali 23 tahun 2012 di masa pra kampanye. “Jadi, sebenarnya di masa pra kampanye ini yang bisa menindak ya Satpol PP,” ujarnya.

Lebih lanjut, pada tahapan masa kampanye nanti, KPU juga sudah mensosialisasikan aturan sejumlah tempat yang tidak boleh dipasang APK. Seperti di tempat-tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung pemerintah.

“Termasuk juga gedung fasilitas milik TNI, Polri, BUMN atau BUMD, serta fasilitas lainnya yang dapat menganggu ketertiban umum,” ungkapnya,

Tempat yang dilarang ini berdasarkan pasal 71 peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum mengatur bahwa alat Peraga Kampanye Pemilu dilarang dipasang pada tempat umum.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

 

reporter: ulul azmy
editor: jatmiko

 

Tags: Alat Peraga KampanyeBaliho kampanyeKPU Kota Batu

Related Posts

PDIP Kota Malang
Politik

PDIP Kota Malang Semarakkan Bulan Bung Karno Lewat Turnamen E-sport dan Domino

Sabtu, 27 Jun 2026
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang
Politik

Sambut Bulan Bung Karno, PDIP Kota Malang Gaungkan Spirit Gotong Royong

Selasa, 16 Jun 2026
Ketua DPC PKB Kota Malang, Himah Bafaqih (Instagram PKB Kota Malang)
Politik

Sejarah Pemimpin Perempuan Pertama, Hikmah Bafaqih Resmi Jadi Ketua DPC PKB Kota Malang

Jumat, 12 Jun 2026
Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo (kiri) dan Ketua Panitia Kurban DPC Partai Gerindra Kota Malang, Abu Bakar (kanan) menunjukkan daging kurban Gerindra Kota Malang di RPH Perumda Tunas Kota Malang untuk dibagikan ke masyarakat (M Sholeh)
Politik

Gerindra Kota Malang Sembelih 11 Sapi, Aspirasi Warga dan Semangat Pengabdian Digaungkan

Kamis, 28 Mei 2026
Pelantikan PAC PDIP Kota Batu. Foto: Dok.
Politik

Wajah Gen Z dan Perempuan Warnai Pengurus PAC PDI Perjuangan Kota Batu yang Baru

Senin, 25 Mei 2026
PSI
Politik

Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

Minggu, 24 Mei 2026
Next Post
lintasan ujian sim C

Lintasan Ujian SIM C di Kota Batu Kini Tak Lagi Bentuk Angka 8

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.