Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Politik

Awasi! Ini Tempat-Tempat di Kota Batu yang Tidak Boleh Dipasang Alat Kampanye

Redaksi by Redaksi
Agustus 2, 2023 2:25 pm
in Politik
Masjid An-Nuur Kota Batu menjadi salah satu tempat yang dilarang dipasang baliho kampanye.

Masjid An-Nuur Kota Batu menjadi salah satu tempat yang dilarang dipasang baliho kampanye. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Memasuki tahun politik menuju Pemilu 2024, partai politik (parpol) mulai memanaskan mesin dengan berbagai cara. Salah satunya dengan memasang alat peraga kampanye seperti baliho, poster dan lain-lain.

Namun, pemasangan alat kampanye ini sudah diatur dalam Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Di situ terdapat aturan yang mengatur alat peraga kampanye Pemilu yang dilarang dipasang di sejumlah tempat.

READ ALSO

PDIP Kota Malang Semarakkan Bulan Bung Karno Lewat Turnamen E-sport dan Domino

Sambut Bulan Bung Karno, PDIP Kota Malang Gaungkan Spirit Gotong Royong

Baca Juga: Merajut Pemilu 2024 yang Damai Tanpa Isu Politik Identitas

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu, Mardiono, memaparkan sejumlah tempat yang dilarang dipasang alat kampanye itu di tempat-tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung pemerintah.

“Termasuk juga gedung fasilitas milik TNI, Polri, BUMN atau BUMD, serta fasilitas lainnya yang dapat menganggu ketertiban umum,” ungkap Mardiono, Rabu (2/8/2023).

Lebih lanjut, Mardiono mengungkapkan untuk tahap jadwal kampanye Pemilu 2024 masih akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. Artinya, hingga saat ini masih dilarang memasang baliho kampanye.

Baca Juga: ASN Dilarang Gunakan Wewenang dan Fasilitas Negara untuk Berpolitik

Menurut Mardiono, jadwal kampanya yang dilakukan sesuai jadwal itu pun hanya berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon Presiden dan wakil Presiden dan media sosial.

Reporter: M Ulul Azmy

Editor: Helianto. A

Tags: Alat Peraga KampanyekampanyePemilu 2024Tempat Dilarang Kampanye

Related Posts

PDIP Kota Malang
Politik

PDIP Kota Malang Semarakkan Bulan Bung Karno Lewat Turnamen E-sport dan Domino

Sabtu, 27 Jun 2026
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang
Politik

Sambut Bulan Bung Karno, PDIP Kota Malang Gaungkan Spirit Gotong Royong

Selasa, 16 Jun 2026
Ketua DPC PKB Kota Malang, Himah Bafaqih (Instagram PKB Kota Malang)
Politik

Sejarah Pemimpin Perempuan Pertama, Hikmah Bafaqih Resmi Jadi Ketua DPC PKB Kota Malang

Jumat, 12 Jun 2026
Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo (kiri) dan Ketua Panitia Kurban DPC Partai Gerindra Kota Malang, Abu Bakar (kanan) menunjukkan daging kurban Gerindra Kota Malang di RPH Perumda Tunas Kota Malang untuk dibagikan ke masyarakat (M Sholeh)
Politik

Gerindra Kota Malang Sembelih 11 Sapi, Aspirasi Warga dan Semangat Pengabdian Digaungkan

Kamis, 28 Mei 2026
Pelantikan PAC PDIP Kota Batu. Foto: Dok.
Politik

Wajah Gen Z dan Perempuan Warnai Pengurus PAC PDI Perjuangan Kota Batu yang Baru

Senin, 25 Mei 2026
PSI
Politik

Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

Minggu, 24 Mei 2026
Next Post
Kapolsek Klojen, Kompol Syabain Rahmad.

Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pengeroyokan saat Rebutan Lahan Parkir di Kota Malang 

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.