MALANG, Tugumalang.id – Jelang Pemilu 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai diingatkan bahwa wewenang dan fasilitas yang mereka miliki tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik.
Hal ini telah diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: Kunjungan Dirjen Otoda Kemendagri ke Pemkot Malang, Ingatkan ASN Harus Netral
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otoda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI), Akmal Malik menegaskan bahwa ASN harus netral. Wewenang serta fasilitas yang dimiliki ASN adalah untuk kesejahteraan masyarakat, bukan kelompok tertentu.
“Jangan gunakan wewenang yang diberikan negara untuk kepentingan kontestasi (politik). Kewenangan itu adalah untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya usai memberikan arahan pada ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, Jumat (14/7/2023).
Apabila ada ASN yang melanggar, maka mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Pengawasan terhadap netralitas ASN ini juga akan melibatkan Bawaslu.
Baca Juga: Buntut Tewasnya Mahasiswa Unitri, KBITB Malang Raya Imbau Anggotanya Tak Lakukan Sweeping
“Undang-undangnya sudah ada, netralitas ASN harus kita jaga,” kata Akmal.
Senada dengan Akmal, Bupati Malang, Sanusi juga menegaskan pada ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang agar netral selama pelaksanaan pemilu. Ia meminta para ASN agar tetap fokus pada pekerjaan mereka.
“ASN harus netral, tidak boleh berpolitik,” ujarnya.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A