Sunday, July 5, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

ASN Dilarang Gunakan Wewenang dan Fasilitas Negara untuk Berpolitik

Redaksi by Redaksi
July 15, 2023 2:10 pm
in Pemerintahan
Dirjen Otoda Kemendagri, Akmal Malik didampingi Bupati Malang, Sanusi.

Dirjen Otoda Kemendagri, Akmal Malik didampingi Bupati Malang, Sanusi. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Jelang Pemilu 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai diingatkan bahwa wewenang dan fasilitas yang mereka miliki tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik.

Hal ini telah diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

READ ALSO

1.289 Kasus TBC Ditemukan di Kabupaten Malang, Pemkab Perkuat Skrining Berbasis AI

Pemkot Malang Targetkan Kekosongan Pejabat Definitif Terisi Juli 2026: Pakai Manajemen Talenta

Baca Juga: Kunjungan Dirjen Otoda Kemendagri ke Pemkot Malang, Ingatkan ASN Harus Netral

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otoda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI), Akmal Malik menegaskan bahwa ASN harus netral. Wewenang serta fasilitas yang dimiliki ASN adalah untuk kesejahteraan masyarakat, bukan kelompok tertentu.

“Jangan gunakan wewenang yang diberikan negara untuk kepentingan kontestasi (politik). Kewenangan itu adalah untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya usai memberikan arahan pada ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, Jumat (14/7/2023).

Apabila ada ASN yang melanggar, maka mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Pengawasan terhadap netralitas ASN ini juga akan melibatkan Bawaslu.

Baca Juga: Buntut Tewasnya Mahasiswa Unitri, KBITB Malang Raya Imbau Anggotanya Tak Lakukan Sweeping

“Undang-undangnya sudah ada, netralitas ASN harus kita jaga,” kata Akmal.

Senada dengan Akmal, Bupati Malang, Sanusi juga menegaskan pada ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang agar netral selama pelaksanaan pemilu. Ia meminta para ASN agar tetap fokus pada pekerjaan mereka.

“ASN harus netral, tidak boleh berpolitik,” ujarnya.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: ASNFasilitas NegaraPemilu 2024politik

Related Posts

1.289 Kasus TBC Ditemukan di Kabupaten Malang, Pemkab Perkuat Skrining Berbasis AI
Pemerintahan

1.289 Kasus TBC Ditemukan di Kabupaten Malang, Pemkab Perkuat Skrining Berbasis AI

Saturday, 4 Jul 2026
Ilustrasi Wali Kota Malang saat mengukuhkan ASN (ist)
Pemerintahan

Pemkot Malang Targetkan Kekosongan Pejabat Definitif Terisi Juli 2026: Pakai Manajemen Talenta

Thursday, 2 Jul 2026
Bupati Malang, Sanusi saat memberikan sambutan di kegiatan sosialisasi program KEJAR dan RABU. Foto: Pemkab Malang
Pemerintahan

Bupati Sanusi Ajak Pelajar Kabupaten Malang Gemar Menabung Sejak Dini Lewat Program KEJAR dan RABU

Tuesday, 30 Jun 2026
Kegiatan Bapenda Menyapa Warga (BMW) untuk optimalkan penerimaan pajak daerah. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Pemerintahan

Capaian Pajak Daerah Kabupaten Malang Tembus Rp351,56 Miliar di Semester I 2026

Tuesday, 30 Jun 2026
Pemkab Malang
Pemerintahan

Pemkab Malang Catat SiLPA DBHCHT Sebesar Rp18,9 Miliar pada Tahun Anggaran 2025

Monday, 29 Jun 2026
Pemkab malang
Pemerintahan

Pemkab Malang Percepat PPTPKH untuk Berikan Kepastian Hak Tanah Warga

Wednesday, 24 Jun 2026
Next Post
Prosesi Baiat Dokter Muslim XXXIV FK Unisma.

Baiat Dokter Muslim Periode 34, FK Unisma Siap Unggul hingga Internasional

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Mulai Berdampak, Bapenda Kota Malang Sebut Opsen PKB Meningkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edi Purwanto, Santri dan Penggerak NU Asal Malang Terpilih Jadi Komisioner KI Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.