KOTA BATU, Tugumalang.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu, Jawa Timur mengimbau para politisi dan partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 tidak memanfaatkan tempat ibadah menjadi sarana kampanye membangun citra diri. Tempat ibadah biar menjadi tempat ibadah.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi menuturkan momen ramadan dan Idul Fitri sangat rawan dipolitisir.
”Kampanye politik di tempat ibadah saja tidak boleh, apalagi bagi-bagi amplop seperti ramai terjadi di Madura baru-baru ini,” ungkap Yogi.
Memang, baru-baru ini beredar sebuah video yang belakangan diketahui terjadi di sebuah masjid di Madura, Jawa Timur. Tampak seseorang membagi amplop merah kepada setiap jamaah di masjid.
Amplop merah dengan lambang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu disertai foto Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Jawa Timur Said Abdullah dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDIP Sumenep Ahmad Fauzi itu berisi uang Rp 300 ribu.
Yogi berharap hal itu tidak terjadi di Kota Batu. Saat ini, Pemilu 2024 masih dalam tahapan persiapan sehingga melarang kegiatan kampanye dalam bentuk apapun. ”Sama-sama kita jaga kemuliaan tempat ibadah. Kalau toh ada pengondisian, bisa menggunakan tempat lain, kok,” ujarnya.
Kendati demikian, memang pihaknya tidak bisa memberikan sanksi atau efek jera mengingat masa kampanye belum dilakukan. Ketika nanti sudah masuk tahap kampanye, maka kampanye di tempat ibadah bisa dikenai sanksi bahkan hukuman pidana.
”Sejauh ini masih belum ada temuan. Sementara, kami upayakan dulu aspek persuasif. Lagipula kan tidak etis ya kampanye di tempat ibadah,” ungkap Yogi.
Lebih lanjut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dewan Masjid dan juga pengurus hingga di tingkat musala, juga gereja, pura, vihara dan tempat ibadah lain.
”Saya harap pengurus tempat ibadah juga bisa tegas melarang kegiatan politik. Kita komitmen wujudkan pemilu damai,” pungkasnya.
Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko