Malang – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 mendorong Pemkot Malang untuk memasang palang pintu di perlintasan kereta api di wilayah Kota Malang. Himbauan itu dimaksudkan untuk menekan jumlah kecelakaan di palang pintu perlintasan KA.
Manager Humas Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, terdapat 17 perlintasan kereta api di Kota Malang yang belum terpasang palang pintu. Namun disebutkan, 5 di antaranya telah terpasang rambu rambu Early Warning System.
Menurut Luqman Arif, pihaknya juga telah melakukan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Malang agar segera dipasang palang pintu tersebut. Secara berkala, pihaknya juga telah bersurat dan mengingatkan Pemkot Malang untuk meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan pengguna jalan di perlintasan kereta api.
“Makanya secara periodik sekitar 3 bulan sekali kami ingatkan lagi tentang itu (pemasangan palang pintu),” kata Luqman pada Rabu (20/4/2022).
Berdasarkan UU No 23/2007 dan Permenhub No.94/2009, dia menjelaskan bahwa pengamanan perjalanan kereta api di perlintasan ataupun pengguna jalan memang merupakan kewenangan pemerintah daerah.
“Di berbagai daerah pun juga mulai tumbuh kesadaran untuk melakukan pengamanan tersebut baik itu dikasih rambu lalin, penjaga dan palang pintu,” ungkapnya.
Dia juga mengimbau pengguna jalan yang hendak melintasi rel kereta api agar lebih meningkatkan kewaspadaannya.
”Pengendara juga harus disiplin dan patuh terhadap rambu lalu lintas baik yang dijaga petugas maupun yang tanpa palang pintu dan penjaga,” ujarnya.
Reporter: M Sholeh
Editor:jatmiko