Tugumalang.id – Kepala Desa (Kades) Kalipare, Sutikno, sempat diberi kesempatan untuk mengembalikan Dana Desa yang diduga ia selewengkan. Namun, Sutikno dinilai tak menghiraukan imbauan tersebut hingga ia ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara’langi menjelaskan bahwa Sutikno diduga merugikan negara senilai Rp 423 juta dan ia telah diminta mengembalikan dana tersebut sejak awal tahun 2021 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Malang.
“Dari awal tahun 2021, sudah dilayangkan surat kepada yang bersangkutan untuk mengembalikan dugaan kerugian negara. Tapi sampai saat ini yang bersangkutan tidak mampu untuk mengembalikan,” jelas Donny, pada Senin (6/6/2022).
Oleh karena itu, pihak kepolisian berkesimpulan Sutikno tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara, sehingga mereka melakukan penyidikan dan penahanan terhadapnya.
Dana Desa yang diduga diselewengkan oleh Sutikno diketahui merupakan dana untuk membangun pasar dan fasilitas umum lainnya di Desa Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.
“Banyak item yang harus dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan oleh beliau. Tapi yang bersangkutan tidak menggunakan sesuai dengan ketentuan,” imbuh Donny.
Menurut Donny, tersangka tidak bisa mengembalikan dana tersebut karena sudah digunakan untuk keperluan pribadi.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara setidaknya lima tahun. “Ancaman hukuman di atas lima tahun,” tegasnya.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Lizya Kristanti
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id