Rabu, Juni 3, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Politik

Kades di Kabupaten Malang Diduga Kampanyekan Paslon Tertentu, Ini Tanggapan Pengamat

Redaksi by Redaksi
Oktober 31, 2024 6:00 am
in Politik
Kades ikut kampanye Paslon.

Direktur Eksekutif PusDek, Asep Suriaman. Foto: dok.

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Isu kepala desa (kades) diduga memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang kerap mencuat. Padahal, kepala desa harus netral dan tidak boleh ikut mengkampanyekan paslon tertentu.

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, bahwa;

READ ALSO

Gerindra Kota Malang Sembelih 11 Sapi, Aspirasi Warga dan Semangat Pengabdian Digaungkan

Wajah Gen Z dan Perempuan Warnai Pengurus PAC PDI Perjuangan Kota Batu yang Baru

1.⁠ ⁠Pasal 70 angka (1) huruf c menyebutkan bahwa pasangan calon dilarang melibatkan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan Perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan;

2.⁠ ⁠Pasal 71 ayat (1) menyebutkan bahwa Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon;

3.⁠ ⁠Pasal 188 menyebutkan Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak RP 6.000.000 (enam juta rupiah).

Baca Juga: 2 Kades Diduga Terlibat Kampanye Salaf, Plt Bupati Malang Minta DPMD Klarifikasi

“Kepala desa dilarang ikut mengkampanyekan paslon tertentu karena sudah ada peraturan yang melarangnya. Jika kepala desa terbukti melakukan itu akan dikenai sanksi,” ujar Direktur Eksekutif Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PuSDek), Asep Suriaman, belum lama ini.

Asep mengatakan semestinya kepala desa dan lurah tidak menghadiri kegiatan kampanye, bahkan yang di tingkat desa dan kelurahan. Apabila melakukan kampanye, mereka bisa terjerat sanksi pidana, baik itu penjara dan/atau berupa denda.

“Masih banyak cara lain jika kepala desa ingin tahu visi misi paslon kepala daerah. Bisa membaca brosur yang sudah dicetak oleh masing-masing paslon,” kata Asep.

Beberapa waktu lalu, Kepala Desa Pujiharjo, Kecamatan Tirtoyudo dan Kepala Desa Sepanjang, Gondanglegi dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Malang karena diduga mengenakan atribut paslon nomor urut 1, Sanusi-Lathifah Shohib. Namun, Bawaslu Kabupaten Malang tidak melanjutkan proses laporan karena tidak memenuhi unsur pidana pemilu.

Baca Juga: Anak Kecil dan Kades Ikut Kampanye Tak Ditindak, Ini Penjelasan Bawaslu Kabupaten Malang

Bawaslu Kabupaten Malang kemudian menyerahkan laporan ini ke Plt Bupati Malang untuk dicermati berkaitan dengan aturan yang kemungkinan dilanggar oleh kedua kepala desa tersebut. Apabila mereka terbukti melanggar, maka Plt Bupati Malang bisa memberikan sanksi administrasi.

Menanggapi hal ini, Asep mengatakan Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah melewati proses yang berhatap sehingga memutuskan pelanggaran tidak memenuhi unsur pidaha. Bisa jadi, ini disebabkan kurangnya alat bukti.

“Semoga Gakkumdu tidak masuk angin dalam menangani kasus pelanggaran Pilkada,” kata Asep.

Terkait sanksi administrasi yang mungkin bisa dijatuhkan kepada kepala desa yang melakukan kampanye, Asep menyebut hal ini sudah jelas dalam instruksi Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI La Ode Ahmad Pidana Bolombo. Instruksi tersebut menyatakan kepala desa yang tidak netral dalam Pilkada 2024 bisa diberhentikan dari jabatannya.

Instruksi ini telah gencar disosialisasikan di media massa. Harapannya, tak ada lagi kepala desa yang tidak netral. Apabila terbukti secara inkracht (putusan yang berkekuatan hukum tetap), kepala desa bisa diberhentikan.

Isu dugaan ketidaknetralan kepala desa di Kabupaten Malang juga kembali muncul belum lama ini. Kepala Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Masrudi diduga mengunggah status Whatsapp berupa video yang mengkampanyekan paslon nomor urut 1. Akan tetapi, Masrudi tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi Tugu Malang ID.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: kadeskades kampanyenetralitas kadesPilkada 2024

Related Posts

Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo (kiri) dan Ketua Panitia Kurban DPC Partai Gerindra Kota Malang, Abu Bakar (kanan) menunjukkan daging kurban Gerindra Kota Malang di RPH Perumda Tunas Kota Malang untuk dibagikan ke masyarakat (M Sholeh)
Politik

Gerindra Kota Malang Sembelih 11 Sapi, Aspirasi Warga dan Semangat Pengabdian Digaungkan

Kamis, 28 Mei 2026
Pelantikan PAC PDIP Kota Batu. Foto: Dok.
Politik

Wajah Gen Z dan Perempuan Warnai Pengurus PAC PDI Perjuangan Kota Batu yang Baru

Senin, 25 Mei 2026
PSI
Politik

Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

Minggu, 24 Mei 2026
PKB Kota Malang
Politik

Hari Fraksi, PKB Kota Malang Buka Posko Penyampaian Aspirasi Setiap Hari Jumat

Sabtu, 2 Mei 2026
PDI Perjuangan Kota Malang
Politik

PDI Perjuangan Kota Malang Libatkan Anak Muda, Panaskan Mesin Politik Menuju Pemilu 2029

Minggu, 26 Apr 2026
Nasdem
Politik

Kader Nasdem Malang Raya Desak Tempo Minta Maaf dan Klarifikasi Soal Isu Merger Partai

Rabu, 15 Apr 2026
Next Post
badminton

Ratusan Pelajar dan Mahasiswa se-Indonesia Meriahkan Event Nasional Brawijaya Badminton Challenges ke-5 di Kota Malang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.