MALANG – Kabupaten Malang tidak masuk daftar skema Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali tahap II. Praktis hanya wilayah Kota Malang di Malang Raya yang masuk skema PPKM tahap II tersebut.
Kendati demikian, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat, tidak ingin berleha-leha.
“Berdasarkan ketentuan dari Kemendagri (Kementrian Dalam Negeri), Kabupaten Malang tidak masuk (PPKM tahap II). Tapi hingga saat ini kami masih menunggu SK (Surat Keputusan) dari Gubernur,” terangnya pada Senin (25/01/2021).
Alasan Wahyu menunggu SK dari Gubernur Jawa Timur ini masih ada kemungkinan Malang Raya masih mengikuti PPKM Jawa-Bali tahap II.
“Kami tetap melakukan persiapan apabila harus menerapkan PPKM kembali. Meskipun Kabupaten Malang tidak masuk bila mengacu keputusan pemerintah pusat. Karena tidak menutup kemungkinan Malang Raya akan terlibat untuk mensukseskan PPKM,” tegasnya.
Pertimbangan ini berdasarkan pengalaman-pengalaman sebelumnya jika 3 wilayah di Malang Raya selalu terlibat dalam setiap kegiatan pembatasan masyarakat ini.
“Selama ini hasil koordinasi bersama Gubernur Jawa Timur, SK Gubernur selalu menambah (wilayah peserta PPKM). Pasalnya, selama PPKM tahap pertama saja dari 11 wilayah menjadi 18 wilayah berdasarkan SK Gubernur,” terangnya.
Oleh karena itu, Mantan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya ini mengatakan dirinya sudah berkoordinasi dengan Muspika se-Kabupaten Malang.
“Kami sudah melaksanakan koordinasi dengan Muspika dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah jika Kabupaten Malang harus melaksanakan PPKM Ronde 2,” ujarnya.