Malang, Tugumalang.id – Pemerintah Kabupaten Malang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah. Raperda ini akan menjadi dasar hukum yang kuat dalam upaya melindungi, melestarikan, dan mengembangkan kesenian serta tradisi lokal Kabupaten Malang.
Dengan disahkannya raperda ini, Pemerintah Daerah menunjukkan komitmennya terhadap keberlangsungan warisan budaya lokal. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pihak yang merusak atau mengabaikan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah (OPKD) akan dikenai sanksi administratif sebagai bentuk penegakan hukum budaya.

Baca juga: Pemkab Malang Wajib Penuhi 22 Hak Penyandang Disabilitas
Berikut sepuluh objek kebudayaan yang masuk dalam perlindungan Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah:
-
Tradisi lisan
-
Manuskrip
-
Adat istiadat
-
Ritus
-
Pengetahuan tradisional
-
Teknologi tradisional
-
Seni
-
Bahasa
-
Permainan rakyat
-
Olahraga tradisional
Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, menjelaskan bahwa raperda ini tidak hanya berfokus pada perlindungan budaya, tetapi juga mencakup pembinaan dan pengembangan agar kebudayaan lokal semakin kuat dan dikenal luas.
“Kami akan mulai dari pembinaan, pemajuan, pengayaan, hingga perlindungan budaya yang ada di Kabupaten Malang,” ujar Darmadi, belum lama ini.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Muchammad Hafidz, menjelaskan ada beberapa peran Pemerintah Daerah dalam memberi perlindungan bagi Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah.
“Pemerintah Daerah harus menjamin kebebasan berekspresi, menjamin pelindungan atas ekspresi budaya, hingga menyediakan sumber pendanaan untuk Pemajuan Kebudayaan Daerah,” sebutnya.
Baca juga: MK Wajibkan Pendidikan Gratis di Sekolah Swasta, Pemkab Malang Tunggu Regulasi Pusat
Raperda ini juga memberikan perlindungan hukum bagi Objek Pemajuan Budaya Daerah, khususnya dari kegiatan-kegiatan yang bisa merusak objek bentuk fisik. Setiap orang dilarang menghancurkan, merusak, menghilangkan, atau mengakibatkan tidak dapat dipakainya sarana dan prasarana Pemajuan Kebudayaan.
“Pemerintah Daerah bisa memberikan sanksi administratif terhadap setiap orang yang melakukan pengrusakan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah karena suatu kegiatan,” kata Hafidz.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko
























