Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Kabupaten Malang Segera Miliki Perda Pemajuan Kebudayaan untuk Lindungi Tradisi Lokal

Redaksi by Redaksi
Juni 22, 2025 6:36 pm
in Pemerintahan
Petik laut di Kabupaten Malang

Petik laut, ritual tahunan yang dilakukan di Sumbermanjing Wetan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Pemerintah Kabupaten Malang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah. Raperda ini akan menjadi dasar hukum yang kuat dalam upaya melindungi, melestarikan, dan mengembangkan kesenian serta tradisi lokal Kabupaten Malang.

Dengan disahkannya raperda ini, Pemerintah Daerah menunjukkan komitmennya terhadap keberlangsungan warisan budaya lokal. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pihak yang merusak atau mengabaikan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah (OPKD) akan dikenai sanksi administratif sebagai bentuk penegakan hukum budaya.

READ ALSO

Pokja Kota Batu Ingatkan Pentingnya Menjaga Karakter Agrowisata jelang HUT ke-25

Pemkot Batu Seleksi 40 Pejabat untuk Isi 8 Jabatan Kepala Dinas

Kesenian Tradisional Kabupaten Malang
Kesenian tradisional Kabupaten Malang akan mendapat perlindungan hukum. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Baca juga: Pemkab Malang Wajib Penuhi 22 Hak Penyandang Disabilitas

Berikut sepuluh objek kebudayaan yang masuk dalam perlindungan Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah:

  1. Tradisi lisan

  2. Manuskrip

  3. Adat istiadat

  4. Ritus

  5. Pengetahuan tradisional

  6. Teknologi tradisional

  7. Seni

  8. Bahasa

  9. Permainan rakyat

  10. Olahraga tradisional

Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, menjelaskan bahwa raperda ini tidak hanya berfokus pada perlindungan budaya, tetapi juga mencakup pembinaan dan pengembangan agar kebudayaan lokal semakin kuat dan dikenal luas.

“Kami akan mulai dari pembinaan, pemajuan, pengayaan, hingga perlindungan budaya yang ada di Kabupaten Malang,” ujar Darmadi, belum lama ini.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Muchammad Hafidz, menjelaskan ada beberapa peran Pemerintah Daerah dalam memberi perlindungan bagi Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah.

“Pemerintah Daerah harus menjamin kebebasan berekspresi, menjamin pelindungan atas ekspresi budaya, hingga menyediakan sumber pendanaan untuk Pemajuan Kebudayaan Daerah,” sebutnya.

Baca juga: MK Wajibkan Pendidikan Gratis di Sekolah Swasta, Pemkab Malang Tunggu Regulasi Pusat

Raperda ini juga memberikan perlindungan hukum bagi Objek Pemajuan Budaya Daerah, khususnya dari kegiatan-kegiatan yang bisa merusak objek bentuk fisik. Setiap orang dilarang menghancurkan, merusak, menghilangkan, atau mengakibatkan tidak dapat dipakainya sarana dan prasarana Pemajuan Kebudayaan.

“Pemerintah Daerah bisa memberikan sanksi administratif terhadap setiap orang yang melakukan pengrusakan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah karena suatu kegiatan,” kata Hafidz.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko

Tags: budayabudaya daerahDPRD Kabupaten Malangkeseniankesenian tradisionalPemkab MalangTradisi

Related Posts

Pokja Kota Batu Ingatkan Pentingnya Menjaga Karakter Agrowisata jelang HUT ke-25
Pemerintahan

Pokja Kota Batu Ingatkan Pentingnya Menjaga Karakter Agrowisata jelang HUT ke-25

Selasa, 13 Okt 2026
Pemkot Batu Seleksi 40 Pejabat untuk Isi 8 Jabatan Kepala Dinas
Pemerintahan

Pemkot Batu Seleksi 40 Pejabat untuk Isi 8 Jabatan Kepala Dinas

Selasa, 13 Okt 2026
Kota Batu Kaji Kelayakan Menjadi Kota Gastronomi Dunia UNESCO
Pemerintahan

Kota Batu Kaji Kelayakan Menjadi Kota Gastronomi Dunia UNESCO

Senin, 12 Okt 2026
Eco-Office DLH Kabupaten Malang Terapkan Panel Surya dan Biogas
Pemerintahan

Eco-Office DLH Kabupaten Malang Terapkan Panel Surya dan Biogas

Minggu, 11 Okt 2026
Kekeringan Malang Selatan, Pemkab Gelar Salat Istisqa dan Salurkan 200 Paket Bantuan
Advertorial

Kekeringan Malang Selatan, Pemkab Gelar Salat Istisqa dan Salurkan 200 Paket Bantuan

Sabtu, 10 Okt 2026
17 Poin Perubahan Raperda Desa Kabupaten Malang, Masa Jabatan Kades 8 Tahun
Advertorial

17 Poin Perubahan Raperda Desa Kabupaten Malang, Masa Jabatan Kades 8 Tahun

Sabtu, 10 Okt 2026
Next Post
Tim Bulutangkis Kabupaten Malang

Porprov Jatim 2025: Tim Bulutangkis Kabupaten Malang Sapu Bersih Penyisihan, Targetkan Lolos 8 Besar

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.