MALANG, Tugumalang.id – Bupati Malang, Sanusi dan DPRD Kabupaten Malang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam rapat paripurna, Kamis (19/6/2025) lalu.
Raperda ini berisi kewajiban Pemerintah Kabupaten Malang dalam mengakomodir kebutuhan dan hak-hak penyandang disabilitas.
Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi mengatakan, apabila raperda ini disahkan, maka penyandang disabilitas bisa memiliki kesempatan bekerja yang lebih luas, serta mendapat edukasi dan pelatihan.
Baca Juga: Masih Dibuka!, Simak Informasi Pendaftaran Beasiswa ADik Disabilitas 2024 di Sini
Lalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang akan wajib mempertimbangkan kebutuhan penyandang disabilitas saat melakukan pembangunan.

“Sehingga nanti rencana-rencana pembangunan bisa lebih inklusif,” kata Darmadi.
Dengan adanya raperda ini, penyandang disabilitas bisa memiliki kesempatan bekerja di perusahan. Darmadi mengatakan, raperda ini akan mewajibkan perusahaan membuka lapangan pekerjaan bagi penyandang disabilitas.
“Saya yakin banyak disabilitas yang mempunyai kemampuan di berbagai bidang. Saya kira mereka cukup mampu sehingga nanti kami berharap perusahaan-perusahaan bisa memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk bekerja di perusahaan sesuai dengan kemampuan mereka,” jelas Darmadi.
Baca Juga: Sederet Kegiatan DP3AP2KB Kota Batu Sosialisasikan Hak Anak di Hari HAN 2024
Selain memberikan kesempatan kerja yang lebih luas, raperda ini akan memberikan perlindungan bagi penyandang disabilitas sehingga mereka tidak mengalami diskriminasi.
Anak penyandang disabilitas juga mendapatkan perlindungan dari penelantaran, pelecehan, eksploitasi, serta kekerasan dan kejahatan seksual.
22 Hak Penyandang Disabilitas
Dalam raperda ini, disebutkan 22 hak penyandang disabilitas yang wajib dipenuhi dan dilindungi oleh Pemkab Malang, yakni:
1) hidup;
2) bebas dari stigma;
3) privasi;
4) keadilan dan pelindungan hukum;
5) pendidikan;
6) pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi;
7) kesehatan;
8) politik;
9) keagamaan;
10) keolahragaan;
11) kebudayaan dan pariwisata;
12) kesejahteraan sosial;
13) aksesibilitas;
14) pelayanan publik;
15) pelindungan dari bencana;
16) habilitasi dan rehabilitasi;
17) konsesi;
18) pendataan;
19) hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat;
20) berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi;
21) berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan
22) bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.
Usulan raperda ini telah dibahas sejak tahun 2024 lalu. Akan tetapi, persetujuan baru bisa dilakukan beberapa hari lalu karena evaluasi dari Gubernur Jawa Timur yang baru turun.
Menurut Darmadi, persetujuan baru bisa dilakukan setelah adanya evaluasi Gubernur Jawa Timur. Usai disetujui, raperda bisa segera diundangkan.
“Kami berharap tahun ini sudah bisa berlaku,” kata Darmadi.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A
























