Jumat, Juli 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Pemkab Malang Wajib Penuhi 22 Hak Penyandang Disabilitas

Redaksi by Redaksi
Juni 21, 2025 11:27 am
in Pemerintahan
Juru bicara DPRD Kabupaten Malang, Muhammad Hafidz saat membacakan hasil pembahasan raperda perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Juru bicara DPRD Kabupaten Malang, Muhammad Hafidz saat membacakan hasil pembahasan raperda perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Bupati Malang, Sanusi dan DPRD Kabupaten Malang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam rapat paripurna, Kamis (19/6/2025) lalu.

Raperda ini berisi kewajiban Pemerintah Kabupaten Malang dalam mengakomodir kebutuhan dan hak-hak penyandang disabilitas.

READ ALSO

Bupati Malang Anggarkan Rp6 Miliar untuk Perluas Pasar Turen Usai Kebakaran

DPRD Kota Batu Setujui Raperda APBD 2025, Kebocoran PAD Jadi Sorotan

Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi mengatakan, apabila raperda ini disahkan, maka penyandang disabilitas bisa memiliki kesempatan bekerja yang lebih luas, serta mendapat edukasi dan pelatihan.

Baca Juga: Masih Dibuka!, Simak Informasi Pendaftaran Beasiswa ADik Disabilitas 2024 di Sini

Lalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang akan wajib mempertimbangkan kebutuhan penyandang disabilitas saat melakukan pembangunan.

Anggota DPRD Kabupaten Malang berfoto bersama penyandang disabilitas usai rapat paripurna. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Anggota DPRD Kabupaten Malang berfoto bersama penyandang disabilitas usai rapat paripurna. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

“Sehingga nanti rencana-rencana pembangunan bisa lebih inklusif,” kata Darmadi.

Dengan adanya raperda ini, penyandang disabilitas bisa memiliki kesempatan bekerja di perusahan. Darmadi mengatakan, raperda ini akan mewajibkan perusahaan membuka lapangan pekerjaan bagi penyandang disabilitas.

“Saya yakin banyak disabilitas yang mempunyai kemampuan di berbagai bidang. Saya kira mereka cukup mampu sehingga nanti kami berharap perusahaan-perusahaan bisa memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk bekerja di perusahaan sesuai dengan kemampuan mereka,” jelas Darmadi.

Baca Juga: Sederet Kegiatan DP3AP2KB Kota Batu Sosialisasikan Hak Anak di Hari HAN 2024

Selain memberikan kesempatan kerja yang lebih luas, raperda ini akan memberikan perlindungan bagi penyandang disabilitas sehingga mereka tidak mengalami diskriminasi.

Anak penyandang disabilitas juga mendapatkan perlindungan dari penelantaran, pelecehan, eksploitasi, serta kekerasan dan kejahatan seksual.

22 Hak Penyandang Disabilitas

Dalam raperda ini, disebutkan 22 hak penyandang disabilitas yang wajib dipenuhi dan dilindungi oleh Pemkab Malang, yakni:

1) hidup;
2) bebas dari stigma;
3) privasi;
4) keadilan dan pelindungan hukum;
5) pendidikan;
6) pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi;
7) kesehatan;
8) politik;
9) keagamaan;
10) keolahragaan;
11) kebudayaan dan pariwisata;
12) kesejahteraan sosial;
13) aksesibilitas;
14) pelayanan publik;
15) pelindungan dari bencana;
16) habilitasi dan rehabilitasi;
17) konsesi;
18) pendataan;
19) hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat;
20) berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi;
21) berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan
22) bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.

Usulan raperda ini telah dibahas sejak tahun 2024 lalu. Akan tetapi, persetujuan baru bisa dilakukan beberapa hari lalu karena evaluasi dari Gubernur Jawa Timur yang baru turun.

Menurut Darmadi, persetujuan baru bisa dilakukan setelah adanya evaluasi Gubernur Jawa Timur. Usai disetujui, raperda bisa segera diundangkan.

“Kami berharap tahun ini sudah bisa berlaku,” kata Darmadi.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: Bupati MalangDPRD Kabupaten Malanghak penyandang disabilitasPenyandang Disabilitasraperda

Related Posts

Bupati Malang, Sanusi (topi hitam) meninjau lahan di sekitar Pasar Turen yang terdampak kebakaran. Foto: Pemkab Malang
Pemerintahan

Bupati Malang Anggarkan Rp6 Miliar untuk Perluas Pasar Turen Usai Kebakaran

Rabu, 15 Jul 2026
DPRD Kota Batu Setujui Raperda APBD 2025, Kebocoran PAD Jadi Sorotan
Pemerintahan

DPRD Kota Batu Setujui Raperda APBD 2025, Kebocoran PAD Jadi Sorotan

Senin, 13 Jul 2026
Bupati Sanusi Dampingi Wamen PPPA Bahas Penguatan Ekonomi Hijau Berbasis Bambu di Ngantang
Pemerintahan

Bupati Sanusi Dampingi Wamen PPPA Bahas Penguatan Ekonomi Hijau Berbasis Bambu di Ngantang

Senin, 13 Jul 2026
Bapenda Kota Malang Gencar Sosialisasi dan Jemput Bola, Tren Opsen PKB dan BBNKB Meningkat
Pemerintahan

Bapenda Kota Malang Gencar Sosialisasi, Tren Opsen PKB dan BBNKB Meningkat

Jumat, 10 Jul 2026
Realisasi PBB-P2 Kota Batu Turun, Baru Capai Rp6,6 Miliar
Pemerintahan

Realisasi PBB-P2 Kota Batu Turun, Baru Capai Rp6,6 Miliar

Jumat, 10 Jul 2026
Ketua DPRD Kota Batu Dorong Pejabat Sekda Baru Akselerasi Pembangunan Terpadu
Pemerintahan

Ketua DPRD Kota Batu Dorong Pejabat Sekda Baru Akselerasi Pembangunan Terpadu

Kamis, 9 Jul 2026
Next Post
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat memaparkan komitmen udara bersih Kota Malang dalam forum persiapan ASEAN ESC Award & CoR 2025. (Foto/dok. Prokopim Setda Kota Malang)

Kota Malang Masuk Nominasi Kota Kualitas Udara Terbersih ASEAN 2025

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.