Kamis, Oktober 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Pemkab Malang Wajib Penuhi 22 Hak Penyandang Disabilitas

Redaksi by Redaksi
Juni 21, 2025 11:27 am
in Pemerintahan
Juru bicara DPRD Kabupaten Malang, Muhammad Hafidz saat membacakan hasil pembahasan raperda perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Juru bicara DPRD Kabupaten Malang, Muhammad Hafidz saat membacakan hasil pembahasan raperda perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Bupati Malang, Sanusi dan DPRD Kabupaten Malang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam rapat paripurna, Kamis (19/6/2025) lalu.

Raperda ini berisi kewajiban Pemerintah Kabupaten Malang dalam mengakomodir kebutuhan dan hak-hak penyandang disabilitas.

READ ALSO

Pokja Kota Batu Ingatkan Pentingnya Menjaga Karakter Agrowisata jelang HUT ke-25

Pemkot Batu Seleksi 40 Pejabat untuk Isi 8 Jabatan Kepala Dinas

Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi mengatakan, apabila raperda ini disahkan, maka penyandang disabilitas bisa memiliki kesempatan bekerja yang lebih luas, serta mendapat edukasi dan pelatihan.

Baca Juga: Masih Dibuka!, Simak Informasi Pendaftaran Beasiswa ADik Disabilitas 2024 di Sini

Lalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang akan wajib mempertimbangkan kebutuhan penyandang disabilitas saat melakukan pembangunan.

Anggota DPRD Kabupaten Malang berfoto bersama penyandang disabilitas usai rapat paripurna. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Anggota DPRD Kabupaten Malang berfoto bersama penyandang disabilitas usai rapat paripurna. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

“Sehingga nanti rencana-rencana pembangunan bisa lebih inklusif,” kata Darmadi.

Dengan adanya raperda ini, penyandang disabilitas bisa memiliki kesempatan bekerja di perusahan. Darmadi mengatakan, raperda ini akan mewajibkan perusahaan membuka lapangan pekerjaan bagi penyandang disabilitas.

“Saya yakin banyak disabilitas yang mempunyai kemampuan di berbagai bidang. Saya kira mereka cukup mampu sehingga nanti kami berharap perusahaan-perusahaan bisa memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk bekerja di perusahaan sesuai dengan kemampuan mereka,” jelas Darmadi.

Baca Juga: Sederet Kegiatan DP3AP2KB Kota Batu Sosialisasikan Hak Anak di Hari HAN 2024

Selain memberikan kesempatan kerja yang lebih luas, raperda ini akan memberikan perlindungan bagi penyandang disabilitas sehingga mereka tidak mengalami diskriminasi.

Anak penyandang disabilitas juga mendapatkan perlindungan dari penelantaran, pelecehan, eksploitasi, serta kekerasan dan kejahatan seksual.

22 Hak Penyandang Disabilitas

Dalam raperda ini, disebutkan 22 hak penyandang disabilitas yang wajib dipenuhi dan dilindungi oleh Pemkab Malang, yakni:

1) hidup;
2) bebas dari stigma;
3) privasi;
4) keadilan dan pelindungan hukum;
5) pendidikan;
6) pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi;
7) kesehatan;
8) politik;
9) keagamaan;
10) keolahragaan;
11) kebudayaan dan pariwisata;
12) kesejahteraan sosial;
13) aksesibilitas;
14) pelayanan publik;
15) pelindungan dari bencana;
16) habilitasi dan rehabilitasi;
17) konsesi;
18) pendataan;
19) hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat;
20) berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi;
21) berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan
22) bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.

Usulan raperda ini telah dibahas sejak tahun 2024 lalu. Akan tetapi, persetujuan baru bisa dilakukan beberapa hari lalu karena evaluasi dari Gubernur Jawa Timur yang baru turun.

Menurut Darmadi, persetujuan baru bisa dilakukan setelah adanya evaluasi Gubernur Jawa Timur. Usai disetujui, raperda bisa segera diundangkan.

“Kami berharap tahun ini sudah bisa berlaku,” kata Darmadi.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: Bupati MalangDPRD Kabupaten Malanghak penyandang disabilitasPenyandang Disabilitasraperda

Related Posts

Pokja Kota Batu Ingatkan Pentingnya Menjaga Karakter Agrowisata jelang HUT ke-25
Pemerintahan

Pokja Kota Batu Ingatkan Pentingnya Menjaga Karakter Agrowisata jelang HUT ke-25

Selasa, 13 Okt 2026
Pemkot Batu Seleksi 40 Pejabat untuk Isi 8 Jabatan Kepala Dinas
Pemerintahan

Pemkot Batu Seleksi 40 Pejabat untuk Isi 8 Jabatan Kepala Dinas

Selasa, 13 Okt 2026
Kota Batu Kaji Kelayakan Menjadi Kota Gastronomi Dunia UNESCO
Pemerintahan

Kota Batu Kaji Kelayakan Menjadi Kota Gastronomi Dunia UNESCO

Senin, 12 Okt 2026
Eco-Office DLH Kabupaten Malang Terapkan Panel Surya dan Biogas
Pemerintahan

Eco-Office DLH Kabupaten Malang Terapkan Panel Surya dan Biogas

Minggu, 11 Okt 2026
Kekeringan Malang Selatan, Pemkab Gelar Salat Istisqa dan Salurkan 200 Paket Bantuan
Advertorial

Kekeringan Malang Selatan, Pemkab Gelar Salat Istisqa dan Salurkan 200 Paket Bantuan

Sabtu, 10 Okt 2026
17 Poin Perubahan Raperda Desa Kabupaten Malang, Masa Jabatan Kades 8 Tahun
Advertorial

17 Poin Perubahan Raperda Desa Kabupaten Malang, Masa Jabatan Kades 8 Tahun

Sabtu, 10 Okt 2026
Next Post
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat memaparkan komitmen udara bersih Kota Malang dalam forum persiapan ASEAN ESC Award & CoR 2025. (Foto/dok. Prokopim Setda Kota Malang)

Kota Malang Masuk Nominasi Kota Kualitas Udara Terbersih ASEAN 2025

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.