Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pendidikan

MK Wajibkan Pendidikan Gratis di Sekolah Swasta, Pemkab Malang Tunggu Regulasi Pusat

Redaksi by Redaksi
Juni 1, 2025 10:11 am
in Pendidikan
Pendidikan gratis

Gedung Mahkamah Agung. Foto: Mahkamah Agung

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah wajib menggratiskan pendidikan dasar jenjang SD dan SMP, termasuk di sekolah swasta. Menyikapi putusan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menyatakan masih menunggu regulasi turunan dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Putusan penting ini dibacakan MK pada Selasa (27/5/2025) dalam amar perkara Nomor 3/PUU-XXIII/2025. Gugatan diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga negara, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

READ ALSO

Polinema Kembangkan Sistem Monitoring untuk Keselamatan Pesepeda

Research Center UIN Malang Bakal Jadi Pusat Peradaban Riset

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwadji. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai sebagai kewajiban negara—baik pemerintah pusat maupun daerah—untuk menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, termasuk di sekolah swasta.

Baca juga: MK Wajibkan Pendidikan gratis 9 Tahun, DPRD Kota Malang Soroti Dampaknya ke Sekolah Swasta

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwadji, menyambut positif putusan tersebut. Ia menyebut kebijakan ini berpotensi besar meringankan beban biaya pendidikan yang selama ini ditanggung masyarakat. Meski begitu, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat agar bisa menindaklanjuti kebijakan tersebut secara tepat.

“Kami sangat mendukung, ini kabar baik bagi masyarakat. Tapi sebagai pelaksana di daerah, tentu kami masih menunggu regulasi dan petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar Suwadji saat dikonfirmasi belum lama ini.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang,
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Ziaul Haq. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Senada, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zia’ul Haq menilai putusan ini sebagai langkah besar menuju keadilan pendidikan. Ia menilai sekolah swasta kini akan memiliki kesempatan yang sama dengan sekolah negeri karena pembiayaan tidak lagi menjadi penghalang utama.

“Saat ini swasta dianggap kelas dua. Siswa yang tidak lolos seleksi sekolah negeri larinya ke swasta. Dengan adanya putusan ini, swasta akan bisa berlomba-lomba untuk bersaing dengan negeri,” ujar Zia.

Menurut Zia, selama ini sekolah swasta kerap dianggap sebagai pilihan kedua setelah sekolah negeri. Namun dengan pembiayaan yang setara, ia optimistis sekolah swasta akan terdorong untuk meningkatkan kualitas dan bersaing secara sehat.

“Selama ini, masyarakat cenderung memilih sekolah negeri karena biaya lebih ringan. Dengan kebijakan ini, masyarakat bisa memilih berdasarkan kualitas, bukan hanya faktor ekonomi. Sekolah swasta tidak perlu lagi khawatir soal kekurangan murid,” tambahnya.

Baca juga: Diknas Kabupaten Malang Sediakan Rp4 Miliar untuk 57 Ruang Kelas Rusak

Ia menambahkan, Putusan MK ini adalah amanat konstitusi yang tidak bisa ditunda. Paling lambat di tahun 2026, putusan ini sudah harus mulai dijalankan.

Pemerintah pusat harus segera mengalokasikan anggaran, baik melalui Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendukung sekolah swasta. Ia optimistis putusan ini juga masuk dalam pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang mengingat salah satu misinya adalah menciptakan sumber daya manusia (SDM) unggul.

“Saat ini pembahasan RPJMD masih berlangsung, saya yakin ini masuk (dalam pembahasan),” kata Zia.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko

Tags: Mahkamah AgungMKPemkab Malangpendidikan gratisPutusan MK

Related Posts

Polinema Kembangkan Sistem Monitoring untuk Keselamatan Pesepeda
Advertorial

Polinema Kembangkan Sistem Monitoring untuk Keselamatan Pesepeda

Jumat, 16 Okt 2026
UIN Malang - Research Center UIN Malang Bakal Jadi Pusat Peradaban Riset
Advertorial

Research Center UIN Malang Bakal Jadi Pusat Peradaban Riset

Jumat, 16 Okt 2026
Tingkatkan Kualitas, FKIP Unisma Berikan Pemahaman tentang Case Method dan Project Based Learning
Pendidikan

Tingkatkan Kualitas, FKIP Unisma Berikan Pemahaman tentang Case Method dan Project Based Learning

Jumat, 16 Okt 2026
Reuni Akbar UIN Malang tahun 2026 dilanjutkan dan pelantikan katan alumin. /Foto: Dok. UIN Malang
Pendidikan

Reuni Akbar UIN Malang 2026, Merajut Ukhuwah Mengukir Inspirasi

Kamis, 15 Okt 2026
Fakultas Psikologi UIN Malang tegaskan komitmen pembangunan zona integritas. /Foto: Dok. Fakultas Psikologi UIN Malang.
Pendidikan

Fakultas Psikologi UIN Malang Tegaskan Komitmen Pembangunan Zona Integritas

Kamis, 15 Okt 2026
Tujuh ilmuwan Universitas Brawijaya masuk daftar Top dua persen Researchers tahun 2026 atau peneliti terbaik dunia. Foto: Dok. UB
Pendidikan

7 Ilmuwan UB Masuk Daftar Peneliti Terbaik Dunia 2026

Rabu, 14 Okt 2026
Next Post
Pancasila

6 Fakta Menarik Hari Lahir Pancasila yang Jarang Diketahui Publik

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.