Selasa, September 1, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pendidikan

MK Wajibkan Pendidikan Gratis di Sekolah Swasta, Pemkab Malang Tunggu Regulasi Pusat

Redaksi by Redaksi
Juni 1, 2025 10:11 am
in Pendidikan
Pendidikan gratis

Gedung Mahkamah Agung. Foto: Mahkamah Agung

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah wajib menggratiskan pendidikan dasar jenjang SD dan SMP, termasuk di sekolah swasta. Menyikapi putusan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menyatakan masih menunggu regulasi turunan dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Putusan penting ini dibacakan MK pada Selasa (27/5/2025) dalam amar perkara Nomor 3/PUU-XXIII/2025. Gugatan diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga negara, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

READ ALSO

Ratusan Mahasiswa Baru ITN Malang Ikuti Gigantik 2026

Dari Pelatihan ke LMS, UB Perkuat Pemanfaatan AI bagi Aparatur Desa

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwadji. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai sebagai kewajiban negara—baik pemerintah pusat maupun daerah—untuk menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, termasuk di sekolah swasta.

Baca juga: MK Wajibkan Pendidikan gratis 9 Tahun, DPRD Kota Malang Soroti Dampaknya ke Sekolah Swasta

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwadji, menyambut positif putusan tersebut. Ia menyebut kebijakan ini berpotensi besar meringankan beban biaya pendidikan yang selama ini ditanggung masyarakat. Meski begitu, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat agar bisa menindaklanjuti kebijakan tersebut secara tepat.

“Kami sangat mendukung, ini kabar baik bagi masyarakat. Tapi sebagai pelaksana di daerah, tentu kami masih menunggu regulasi dan petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar Suwadji saat dikonfirmasi belum lama ini.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang,
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Ziaul Haq. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Senada, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zia’ul Haq menilai putusan ini sebagai langkah besar menuju keadilan pendidikan. Ia menilai sekolah swasta kini akan memiliki kesempatan yang sama dengan sekolah negeri karena pembiayaan tidak lagi menjadi penghalang utama.

“Saat ini swasta dianggap kelas dua. Siswa yang tidak lolos seleksi sekolah negeri larinya ke swasta. Dengan adanya putusan ini, swasta akan bisa berlomba-lomba untuk bersaing dengan negeri,” ujar Zia.

Menurut Zia, selama ini sekolah swasta kerap dianggap sebagai pilihan kedua setelah sekolah negeri. Namun dengan pembiayaan yang setara, ia optimistis sekolah swasta akan terdorong untuk meningkatkan kualitas dan bersaing secara sehat.

“Selama ini, masyarakat cenderung memilih sekolah negeri karena biaya lebih ringan. Dengan kebijakan ini, masyarakat bisa memilih berdasarkan kualitas, bukan hanya faktor ekonomi. Sekolah swasta tidak perlu lagi khawatir soal kekurangan murid,” tambahnya.

Baca juga: Diknas Kabupaten Malang Sediakan Rp4 Miliar untuk 57 Ruang Kelas Rusak

Ia menambahkan, Putusan MK ini adalah amanat konstitusi yang tidak bisa ditunda. Paling lambat di tahun 2026, putusan ini sudah harus mulai dijalankan.

Pemerintah pusat harus segera mengalokasikan anggaran, baik melalui Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendukung sekolah swasta. Ia optimistis putusan ini juga masuk dalam pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang mengingat salah satu misinya adalah menciptakan sumber daya manusia (SDM) unggul.

“Saat ini pembahasan RPJMD masih berlangsung, saya yakin ini masuk (dalam pembahasan),” kata Zia.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko

Tags: Mahkamah AgungMKPemkab Malangpendidikan gratisPutusan MK

Related Posts

Ratusan Mahasiswa Baru ITN Malang Ikuti Gigantik 2026
Advertorial

Ratusan Mahasiswa Baru ITN Malang Ikuti Gigantik 2026

Selasa, 1 Sep 2026
Dari Pelatihan ke LMS, UB Perkuat Pemanfaatan AI bagi Aparatur Desa
Advertorial

Dari Pelatihan ke LMS, UB Perkuat Pemanfaatan AI bagi Aparatur Desa

Selasa, 1 Sep 2026
Unikama Gelar Monev RPL Afirmasi, 119 Peserta PG PAUD Dinyatakan Lulus
Advertorial

Unikama Gelar Monev RPL Afirmasi, 119 Peserta PG PAUD Dinyatakan Lulus

Selasa, 1 Sep 2026
Mahasiswa Unikama Bantu Tingkatkan Produktivitas Budidaya Ikan Talangagung
Advertorial

Mahasiswa Unikama Bantu Tingkatkan Produktivitas Budidaya Ikan Talangagung

Senin, 31 Agu 2026
Dosen UIN Malang Nur Mahmudah Ikuti Halaqah Ulama Perempuan
Advertorial

Dosen UIN Malang Nur Mahmudah Ikuti Halaqah Ulama Perempuan

Senin, 31 Agu 2026
PBAK Magister Psikologi UIN Malang Bekali Mahasiswa dengan Arah Riset
Advertorial

PBAK Magister Psikologi UIN Malang Bekali Mahasiswa dengan Arah Riset

Senin, 31 Agu 2026
Next Post
Pancasila

6 Fakta Menarik Hari Lahir Pancasila yang Jarang Diketahui Publik

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.