Malang, Tugumalang.id-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah wajib menggratiskan pendidikan dasar jenjang SD dan SMP, termasuk di sekolah swasta. Menyikapi putusan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menyatakan masih menunggu regulasi turunan dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Putusan penting ini dibacakan MK pada Selasa (27/5/2025) dalam amar perkara Nomor 3/PUU-XXIII/2025. Gugatan diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga negara, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai sebagai kewajiban negara—baik pemerintah pusat maupun daerah—untuk menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, termasuk di sekolah swasta.
Baca juga: MK Wajibkan Pendidikan gratis 9 Tahun, DPRD Kota Malang Soroti Dampaknya ke Sekolah Swasta
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwadji, menyambut positif putusan tersebut. Ia menyebut kebijakan ini berpotensi besar meringankan beban biaya pendidikan yang selama ini ditanggung masyarakat. Meski begitu, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat agar bisa menindaklanjuti kebijakan tersebut secara tepat.
“Kami sangat mendukung, ini kabar baik bagi masyarakat. Tapi sebagai pelaksana di daerah, tentu kami masih menunggu regulasi dan petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar Suwadji saat dikonfirmasi belum lama ini.

Senada, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zia’ul Haq menilai putusan ini sebagai langkah besar menuju keadilan pendidikan. Ia menilai sekolah swasta kini akan memiliki kesempatan yang sama dengan sekolah negeri karena pembiayaan tidak lagi menjadi penghalang utama.
“Saat ini swasta dianggap kelas dua. Siswa yang tidak lolos seleksi sekolah negeri larinya ke swasta. Dengan adanya putusan ini, swasta akan bisa berlomba-lomba untuk bersaing dengan negeri,” ujar Zia.
Menurut Zia, selama ini sekolah swasta kerap dianggap sebagai pilihan kedua setelah sekolah negeri. Namun dengan pembiayaan yang setara, ia optimistis sekolah swasta akan terdorong untuk meningkatkan kualitas dan bersaing secara sehat.
“Selama ini, masyarakat cenderung memilih sekolah negeri karena biaya lebih ringan. Dengan kebijakan ini, masyarakat bisa memilih berdasarkan kualitas, bukan hanya faktor ekonomi. Sekolah swasta tidak perlu lagi khawatir soal kekurangan murid,” tambahnya.
Baca juga: Diknas Kabupaten Malang Sediakan Rp4 Miliar untuk 57 Ruang Kelas Rusak
Ia menambahkan, Putusan MK ini adalah amanat konstitusi yang tidak bisa ditunda. Paling lambat di tahun 2026, putusan ini sudah harus mulai dijalankan.
Pemerintah pusat harus segera mengalokasikan anggaran, baik melalui Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendukung sekolah swasta. Ia optimistis putusan ini juga masuk dalam pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang mengingat salah satu misinya adalah menciptakan sumber daya manusia (SDM) unggul.
“Saat ini pembahasan RPJMD masih berlangsung, saya yakin ini masuk (dalam pembahasan),” kata Zia.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko





























