MALANG – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan kembali diterapkan oleh Pemerintah Pusat, di wilayah Jawa-Bali selama dua minggu. Dimulai pada tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Dimana, salah satu daerah yang diharuskan menerapkan PSBB adalah Malang Raya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Malang, Sutiaji menyatakan, sembari menunggu instruksi lebih lanjut dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kini pihaknya terus berkoordinasi dengan kepala daerah lainnya di Malang Raya, baik Kota Batu maupun Kabupaten Malang. Utamanya, terkait penerapan pelaksanaan secara teknis.
“Karena (aturan) ini sifatnya top down, dari pusat jadi kita ikuti,” kata dia
Sutiaji menjelaskan, penerapan PSBB kali ini akan berbeda dari PSBB sebelumnya. Sebab, pembatasan ketat ini tidak akan sampai menutup akses. Hanya membatasi beberapa aktivitas publik.
“Kalimatnya kan bukan penutupan, hanya pembatasan. Jadi nanti pengetatan (pembatasan) itu saja,” ujarnya
Sebagai informasi, wilayah di Jawa-Bali yang dilakukan pembatasan aktivitas, ialah Jakarta dan sekitarnya meliputi seluruh DKI Jakarta, Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
Kemudian, di wilayah Banten meliputi Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan dan Tangerang Raya. Di Jawa Barat di luar Jabodetabek yakni Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cimahi.
Sementara, Jawa Tengah, adalah Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya. Di Yogyakarta yaitu Kabupaten Gunung Kidul Kabupaten Sleman dan Kulon Progo. Di Jawa Timur, Malang Raya dan Surabaya Raya. Serta, di Bali PSBB akan diterapkan di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung