Tuesday, July 7, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Jelang Akhir Tahun, Polresta Malang Kota Amankan 2 Tersangka Pemilik 11 Kg Ganja

Redaksi by Redaksi
December 23, 2023 4:47 pm
in Hukum & Kriminal
Polresta Malang Kota membongkar peredaran narkoba jelang akhir tahun.

Polresta Malang Kota membongkar peredaran narkoba jelang akhir tahun. (Foto/dok for TM)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Menjelang akhir tahun 2023, Polresta Malang Kota meringkus 2 tersangka peredaran narkoba di wilayah Kota Malang. Setidaknya, sebanyak 11,1 kilogram ganja diamankan dari penangkapan 2 tersangka tersebut.

“Jadi ada dua jenis narkoba, ganja dan sabu, totalnya 11,1 kilogram. Ada dua TKP dan dua tersangka,” kata AKBP Apip Ginanjar, Wakapolresta Malang Kota.

READ ALSO

Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas

Diduga Disiram Solar, Rumah Warga di Dau Malang Nyaris Ludes Terbakar

Diketahui, kedua tersangka yakni HA (24), warga Kedungkandang, Kota Malang dan FC (32), warga Junrejo, Kota Batu. HA diringkus di Kota Malang pada 12 Desember 2023 dan FC diringkus di Kota Batu pada 18 Desember 2023.

Baca Juga: Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Barang Bukti 3 Kg Ganja dan 90 Gram Sabu

Dari penggeledahan di rumah HA, polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 5,12 kilogram dan sabu seberat 4,25 gram. Sedangkan penangkapan FC menghasilkan temuan ganja seberat 5,97 kilogram.

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Dharma mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga merupakan jaringan narkoba dari Sumatera.

“Ini jaringan dari Sumatera, ada beberapa tempat berdasarkan hasil penyelidikan. TKP kedua ini dia menerima paket dari Sumatera. Lalu TKP pertama ranjau, ini masih kami selidiki apa ada kaitannya,” kata Eka.

Baca Juga: Optimalkan Informasi Geospasial, Pemkot Batu Diganjar Bhumandala Award 2023

Menurutnya, kedua tersangka bukan merupakan residivis. Namun keduanya juga bukan orang baru yang terjun di dunia peredaran narkoba.

Eka mengungkapkan bahwa narkoba dari kedua tersangka diduga kuat akan diedarkan saat perayaan pergantian tahun 2023-2024 di wilayah Kota Malang.

“Dari hasil penyidikan, ada kemungkinan besar akan dikonsumsi saat tahun baru. Ini akan dikonsumsi pengguna di Kota Malang,” ujarnya.

Kini, kedua tersangka harus meringkuk di balik jeruji besi. HA dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 4-12 tahun.

Kemudian FC dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 UU RI No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau penjara 6-20 tahun.

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: ganjakota malangPolresta Malang Kota

Related Posts

Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas

Tuesday, 7 Jul 2026
disiram solar
Hukum & Kriminal

Diduga Disiram Solar, Rumah Warga di Dau Malang Nyaris Ludes Terbakar

Monday, 6 Jul 2026
Polres Batu Ungkap 40 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, Barang Bukti Bernilai Rp136 Juta
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ungkap 40 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, Barang Bukti Bernilai Rp136 Juta

Monday, 6 Jul 2026
Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Irigasi Bululawang
Hukum & Kriminal

Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Irigasi Bululawang

Saturday, 4 Jul 2026
Warga Gondanglegi Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Tersangka Diserahkan ke Polisi
Hukum & Kriminal

Warga Gondanglegi Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Tersangka Diserahkan ke Polisi

Saturday, 4 Jul 2026
Komisaris Bank di Malang Jadi Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp14,8 Miliar
Hukum & Kriminal

Komisaris Bank di Malang Jadi Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp14,8 Miliar

Saturday, 4 Jul 2026
Next Post
Petugas mengecek kesehatan para sopir di Terminal Talangagung.

Libur Nataru, Polres Malang Tes Urine Sopir Angkutan Umum di Terminal Talangagung

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.