Senin, Oktober 12, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Jelang Akhir Tahun, Polresta Malang Kota Amankan 2 Tersangka Pemilik 11 Kg Ganja

Redaksi by Redaksi
Desember 23, 2023 4:47 pm
in Hukum & Kriminal
Polresta Malang Kota membongkar peredaran narkoba jelang akhir tahun.

Polresta Malang Kota membongkar peredaran narkoba jelang akhir tahun. (Foto/dok for TM)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Menjelang akhir tahun 2023, Polresta Malang Kota meringkus 2 tersangka peredaran narkoba di wilayah Kota Malang. Setidaknya, sebanyak 11,1 kilogram ganja diamankan dari penangkapan 2 tersangka tersebut.

“Jadi ada dua jenis narkoba, ganja dan sabu, totalnya 11,1 kilogram. Ada dua TKP dan dua tersangka,” kata AKBP Apip Ginanjar, Wakapolresta Malang Kota.

READ ALSO

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Diketahui, kedua tersangka yakni HA (24), warga Kedungkandang, Kota Malang dan FC (32), warga Junrejo, Kota Batu. HA diringkus di Kota Malang pada 12 Desember 2023 dan FC diringkus di Kota Batu pada 18 Desember 2023.

Baca Juga: Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Barang Bukti 3 Kg Ganja dan 90 Gram Sabu

Dari penggeledahan di rumah HA, polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 5,12 kilogram dan sabu seberat 4,25 gram. Sedangkan penangkapan FC menghasilkan temuan ganja seberat 5,97 kilogram.

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Dharma mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga merupakan jaringan narkoba dari Sumatera.

“Ini jaringan dari Sumatera, ada beberapa tempat berdasarkan hasil penyelidikan. TKP kedua ini dia menerima paket dari Sumatera. Lalu TKP pertama ranjau, ini masih kami selidiki apa ada kaitannya,” kata Eka.

Baca Juga: Optimalkan Informasi Geospasial, Pemkot Batu Diganjar Bhumandala Award 2023

Menurutnya, kedua tersangka bukan merupakan residivis. Namun keduanya juga bukan orang baru yang terjun di dunia peredaran narkoba.

Eka mengungkapkan bahwa narkoba dari kedua tersangka diduga kuat akan diedarkan saat perayaan pergantian tahun 2023-2024 di wilayah Kota Malang.

“Dari hasil penyidikan, ada kemungkinan besar akan dikonsumsi saat tahun baru. Ini akan dikonsumsi pengguna di Kota Malang,” ujarnya.

Kini, kedua tersangka harus meringkuk di balik jeruji besi. HA dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 4-12 tahun.

Kemudian FC dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 UU RI No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau penjara 6-20 tahun.

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: ganjakota malangPolresta Malang Kota

Related Posts

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Jumat, 2 Okt 2026
Next Post
Petugas mengecek kesehatan para sopir di Terminal Talangagung.

Libur Nataru, Polres Malang Tes Urine Sopir Angkutan Umum di Terminal Talangagung

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.