MALANG, Tugumalang.id – Capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Malang telah menyentuh angka 87 persen di saat jatuh tempo pembayaran pada 31 Agustus 2025 lalu. Meski belum memenuhi target, angka ini terbilang bagus karena masyarakat masih bisa membayar PBB hingga akhir tahun.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, Made Arya Wedanthara mengatakan, target realisasi PBB Kabupaten Malang di tahun 2025 ini adalah Rp114,62 miliar. Di akhir Agustus, realisasi baru mencapai Rp100 miliar atau 87,34 persen.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Malang Senin 8 September 2025: Dominan Berawan Sepanjang Hari
“Capaian ini sebenarnya sudah bagus. Salah satu kendala kami adalah masyarakat lebih memilih membayar di akhir tahun,” kata Made, belum lama ini.
Ia menilai, capaian di atas 80 persen saat jatuh tempo sudah cukup baik. Meski lewat jatuh tempo, masyarakat masih memiliki kesadaran untuk membayar PBB hingga akhir tahun.
Oleh karena itu, ia optimistis target realisasi PBB di tahun ini bisa tercapai. Pihaknya memiliki waktu empat bulan untuk mengumpulkan kekurangan capaian sebesar Rp14,51 miliar.
Baca Juga: Pajak PBB Naik 500 Persen, Aksi Hearing Kades di Kota Batu Belum Ada Solusi
Wajib pajak yang belum membayar PBB usai jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar satu persen dari pokok PBB. Denda tersebut diakumulasikan dengan jangka waktu maksimal 24 bulan.
Untuk memaksimalkan capaian PBB dan pajak daerah lainnya, Bapenda Kabupaten Malang terus menggencarkan program Bapenda Menyapa Warga (BMW) di desa-desa. Melalui program ini, masyarakat bisa membayar pajak tanpa harus datang ke kantor Bapenda.
Di kegiatan BMW, masyarakat juga bisa mengurus pembenaran Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT). Program ini juga menjadi wadah untuk edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya pajak.
“Kami sudah memberikan edukasi melalui giat BMW (Bapenda Menyapa Warga) dan media sosial (medsos) supaya masyarakat semakin tertib membayar pajak,” kata Made.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A
























