Tugumalang.id – Jaringan Satwa Indonesia meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Malang membenahi regulasi perdagangan hewan di Kota Malang. Permintaan itu sebagai respon atas ramainya perdagangan kucing domestik di Pasar Splendid Kota Malang yang diduga tak memperhatikan kesejahteraan satwa.
Anggota Jaringan Satwa Indonesia, Suwarno menyampaikan bahwa perdagangan kucing domestik memang tak memiliki payung hukum. Namun kesejahteraan satwa tetap harus diperhatikan mulai pakan, kesehatan, hingga kandang.
“Masalahnyakan di pedagang. Dari temuan yang ada, memang satwa tidak diperlakukan secara layak. Seharusnya ada upaya untuk membenahi dari sisi kesejahteraan satwa sehingga pedagang tak hanya mengeksploitasi hewan,” jelasnya, pada Minggu (26/6/2022).
Menurutnya, pasar burung yang menjadi identitas Pasar Splendid Kota Malang secara hukum memang legal dan dalam pantauan pihak berwenang. Namun jika ada kontrol dan pengawasan yang benar, maka praktek perdagangan hewan yang tak memperhatikan kesejahteraan satwa tidak akan pernah ada.
“Kami Jaringan Satwa Indonesia sebenarnya tidak setuju dengan adanya pasar burung. Terlepas dari satwa dilindungi atau tidak karena ujungnya menyiksa dan menahan satwa yang sebenarnya tidak diperbolehkan ketika pemilik tak bisa merawat dengan baik,” ucapnya.
Dia mengatakan, tentunya Pemkot Malang menerima retribusi dari pasar burung di Pasar Splendid. Untuk itu, pihaknya meminta Pemkot Malang memperbaiki regulasi perdagangan satwa agar para pedagang mengedepankan kesejahteraan satwa.
“Seharusnya sudah ada upaya perbaikan. Harusnya pemerintah mulai menata, kan ada retribusi yang masuk ke pemerintah. Jadi harusnya memang ada perbaikan agar pedagang memperbaiki perlakuan pada satwa yang diperdagangkan,” harapnya.
Dia mengatakan bahwa dalam perdagangan satwa dimungkinkan adanya sisi kekejaman pada hewan. Pasar burung adalah rentetan panjang bentuk eksploitasi kekejaman pada satwa meski tidak dilindungi.
“Pasar burung itu rentetan panjang bentuk eksploitasi kekejaman pada hewan meski tidak dilindungi. Di sana pasti ada satwa yang masih bayi sudah dijual. Jadi hampir 90 persen perdagangan satwa itu tidak layak,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Lizya Kristanti
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id