MALANG,Tugumalang.id – Artikel ini menyajikan informasi mengenai tata cara mencoblos surat suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan digelar 14 Februari 2024 mendatang. Masyarakat menyalurkan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan menerima 5 surat suara.
5 surat suara tersebut untuk surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, surat suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), surat suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), surat suara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan surat suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Masing-masing surat suara memiliki tanda warna tertentu untuk memudahkan masyarakat dalam mencoblos. Namun jangan sampai masyarakat sembarangan mencoblos karena bisa jadi suara dianggap tidak sah karena kesalahan teknis dalam melakukan pencoblosan surat sura di bilik suara TPS.
Baca Juga: Berbarengan dengan Hari Tenang Pemilu, Klenteng Eng An Kiong Malang Rayakan Imlek dengan Sederhana
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tata cara melakukan pencoblosan surat suara di TPS harus disosialisasikan kepada pemilih agar suara dianggap sah.
Tata cara pencoblosan surat suara di Pemilu 2024 ini telah dituangkan dalam Pasal 353 Ayat 1 Undang-Undang Pemilu dengan tata cara sebagai berikut:
1. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
2. Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
3. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.
Baca Juga: Ratusan Jemaah di Malang Doakan Pemilu Damai Lewat Selawat Kebangsaan
Tata Cara Pencoblosan Pemilu 2024 Dalam Negeri:
1. Pemilih datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilih;
2. Di lokasi TPS, pemilih akan diminta panitia untuk mengisi daftar hadir;
3. Pemilih diminta menyerahkan KTP dan surat formulir pemberitahuan (Model C-6), lalu tunggu hingga panitia memanggil nama pemilih;
4. Setelah dipanggil, pemilih dapat mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan;
5. Pemilih melakukan pencoblosan pada surat suara sesuai ketentuan;
6. Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk;
7. Lalu, masukkan surat suara ke kotak suara yang tersedia;
8. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta, sebagai bukti telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2024.
Demikian informasi mengenai tata cara mencoblos surat suara di Pemilu 2024. Masyarakat diharapkan datang tepat waktu ke TPS yakni mulai pukul 07.00 – 13.00 waktu setempat pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Semoga bermanfaat!.
Baca Juga Berita tugumalang.id di Google News
Penulis: Bagus Rachmad Saputra
Editor: Herlianto. A