Minggu, Mei 31, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Politik

Jangan Sampai Salah Coblos! Berikut Tata Cara Mencoblos Surat Suara di Pemilu 2024

Redaksi by Redaksi
Februari 9, 2024 5:07 pm
in Politik
Informasi tata cara mencoblos surat suara di Pemilu 2024 mendatang agar suara dianggap sah /Foto: kpu.go.id

Informasi tata cara mencoblos surat suara di Pemilu 2024 mendatang agar suara dianggap sah /Foto: kpu.go.id

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG,Tugumalang.id – Artikel ini menyajikan informasi mengenai tata cara mencoblos surat suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan digelar 14 Februari 2024 mendatang. Masyarakat menyalurkan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan menerima 5 surat suara.

5 surat suara tersebut untuk surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, surat suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), surat suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), surat suara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan surat suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

READ ALSO

Gerindra Kota Malang Sembelih 11 Sapi, Aspirasi Warga dan Semangat Pengabdian Digaungkan

Wajah Gen Z dan Perempuan Warnai Pengurus PAC PDI Perjuangan Kota Batu yang Baru

Masing-masing surat suara memiliki tanda warna tertentu untuk memudahkan masyarakat dalam mencoblos. Namun jangan sampai masyarakat sembarangan mencoblos karena bisa jadi suara dianggap tidak sah karena kesalahan teknis dalam melakukan pencoblosan surat sura di bilik suara TPS.

Baca Juga: Berbarengan dengan Hari Tenang Pemilu, Klenteng Eng An Kiong Malang Rayakan Imlek dengan Sederhana

Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tata cara melakukan pencoblosan surat suara di TPS harus disosialisasikan kepada pemilih agar suara dianggap sah.

Tata cara pencoblosan surat suara di Pemilu 2024 ini telah dituangkan dalam Pasal 353 Ayat 1 Undang-Undang Pemilu dengan tata cara sebagai berikut:

1.    Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;

2.    Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;

3.    Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

Baca Juga: Ratusan Jemaah di Malang Doakan Pemilu Damai Lewat Selawat Kebangsaan

Tata Cara Pencoblosan Pemilu 2024 Dalam Negeri:

1.    Pemilih datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilih;

2.    Di lokasi TPS, pemilih akan diminta panitia untuk mengisi daftar hadir;

3.    Pemilih diminta menyerahkan KTP dan surat formulir pemberitahuan (Model C-6), lalu tunggu hingga panitia memanggil nama pemilih;

4.    Setelah dipanggil, pemilih dapat mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan;

5.    Pemilih melakukan pencoblosan pada surat suara sesuai ketentuan;

6.    Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk;

7.    Lalu, masukkan surat suara ke kotak suara yang tersedia;

8.    Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta, sebagai bukti telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2024.

Demikian informasi mengenai tata cara mencoblos surat suara di Pemilu 2024. Masyarakat diharapkan datang tepat waktu ke TPS yakni mulai pukul 07.00 – 13.00 waktu setempat pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Semoga bermanfaat!.

 

 

Baca Juga Berita tugumalang.id di Google News

Penulis: Bagus Rachmad Saputra

Editor: Herlianto. A

Tags: 14 FebruariCara mencoblosPemilu 2024Pilpres 2024

Related Posts

Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo (kiri) dan Ketua Panitia Kurban DPC Partai Gerindra Kota Malang, Abu Bakar (kanan) menunjukkan daging kurban Gerindra Kota Malang di RPH Perumda Tunas Kota Malang untuk dibagikan ke masyarakat (M Sholeh)
Politik

Gerindra Kota Malang Sembelih 11 Sapi, Aspirasi Warga dan Semangat Pengabdian Digaungkan

Kamis, 28 Mei 2026
Pelantikan PAC PDIP Kota Batu. Foto: Dok.
Politik

Wajah Gen Z dan Perempuan Warnai Pengurus PAC PDI Perjuangan Kota Batu yang Baru

Senin, 25 Mei 2026
PSI
Politik

Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

Minggu, 24 Mei 2026
PKB Kota Malang
Politik

Hari Fraksi, PKB Kota Malang Buka Posko Penyampaian Aspirasi Setiap Hari Jumat

Sabtu, 2 Mei 2026
PDI Perjuangan Kota Malang
Politik

PDI Perjuangan Kota Malang Libatkan Anak Muda, Panaskan Mesin Politik Menuju Pemilu 2029

Minggu, 26 Apr 2026
Nasdem
Politik

Kader Nasdem Malang Raya Desak Tempo Minta Maaf dan Klarifikasi Soal Isu Merger Partai

Rabu, 15 Apr 2026
Next Post
kung fu Panda

Kung Fu Panda 4: Misi, Karakter, dan Pemeran Film

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.