Malang, tugumalang.id – Menjelang masa tenang Pemilu 2024, Tim Gabungan Kota Malang telah bersiap untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Malang. Diketahui, masa tenang Pemilu 2024 ditetapkan mulai 11-13 Februari 2024.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat menjelaskan bahwa nantinya pada masa tenang Pemilu 2024, seluruh jalanan di penjuru Kota Malang harus bersih dari APK.
Dia mengatakan, Bawaslu Kota Malang juga telah mengimbau kepada para peserta pemilu untuk menertibkan sendiri APK yang terpasang di sudut sudut Kota Malang.
Baca Juga: Jangan Sampai Bingung, Ini Keterangan Warna Surat Suara di Pemilu 2024
Jika para peserta pemilu tak menertibkan sendiri APK itu, maka Tim Gabungan yang terdiri dari personel Satpol PP, Bawaslu, TNI Polri dan perangkat terkait telah bersiap untuk melakukan penertiban atau pencopotan APK di seluruh penjuru Kota Malang.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Bawaslu, TNI Polri dan perangkat terkait soal penertiban APK di Kota Malang,” ucapnya, Kamis (8/2/2024).
Menurutnya, personel Tim Gabungan ini telah disiapkan untuk mensukseskan proses Pemilu 2024. Salah satunya yakni memastikan tak ada APK yang masih terpajang di jalanan atau tempat umum di Kota Malang.
Dikatakan, Tim Gabungan penertiban APK ini akan dibagi menjadi 6 tim. Satu tim khusus penertiban reklame permanen yang digunakan keperluan APK dan 5 tim disebar untuk menertibkan APK insidentil di 5 kecamatan yang ada di Kota Malang.
“Ini sebagai antisipasi jika peserta pemilu tidak mau menertibkan sendiri APK nya,” kata dia.
Adapun operasi penertiban APK tersebut akan dimulai pada Minggu 11 Februari 2024. Operasi ini akan digencarkan mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB dan pukul 19.00 WIB hingga 03.00 WIB.
“Untuk penertiban APK di kampung kampung, Bawaslu akan koordinasi dengan perangkat camat dan lurah sebagai pemegang wilayah,” tandasnya.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko