MALANG, Tugumalang.id – Buruh pabrik rokok hingga petani menjadi sasaran penerima program perlindungan dan jaminan sosial dari alokasi anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di tahun ini.
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Malang, Pantjaningsih Sri Redjeki menyebut ada 40.731 buruh rokok dan buruh tani tembakau yang menerima manfaat dari alokasi DBHCHT untuk kesejahteraan sosial.
Hal itu disampaikannya dalam acara talkshow yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang, bertempat di Command Center Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Malang pada Kamis (22/5/2025).
Baca Juga: Disnaker Kabupaten Malang Gelar Pelatihan Berbasis Kompetensi Menggunakan DBHCHT
“Sasarannya adalah buruh pabrik rokok dan juga6 buruh tani tembakau dan buruh tani cengkeh,” kata Pantjaningsih ketika ditemui awak media setelah acara talkshow.

Selain Pantjaningsih, sejumlah narasumber hadir dalam acara talkshow Diskominfo Kabupaten Malang, antara lain Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, Zia’ul Haq. Serta Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Ari Kuswadi.
Alokasi Anggaran Mencapai Kisaran Rp 24 Miliar
Dari alokasi anggaran DBHCHT untuk kesejahteraan dan jaminan sosial, masing-masing penerima bakal mendapatkan Rp 600 ribu dengan total anggaran mencapai kisaran Rp 24 miliar.
Baca Juga: DBHCHT Kabupaten Malang 2025 Capai Rp 95 Miliar, Fokus ke Kesehatan dan PBID
Lebih lanjut, Pantjaningsih merinci sekitar 35.871 orang buruh pabrik rokok dan 4.860 buruh tani tembakau dan cengkeh yang akan menerima manfaat tersebut.
“Terdiri dari 35.871 orang, adalah buruh pabrik rokok. Sedangkan 4.860 orang untuk buruh tani tembakau dan cengkeh. Kemudian total anggarannya kurang lebih Rp 24 miliar,” paparnya.

Realisasi program perlindungan dan jaminan sosial melalui fasilitas pemberian bantuan untuk kesejahteraan keluarga tersebut, merujuk pada Surat Keputusan (SK) Bupati Malang dan juga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan besaran Rp 600 ribu untuk masing-masing penerima.
“Besaran yang diterima masing-masing sasaran ini Rp 600 ribu, direalisasikan sekali (tahun 2025),” terang Pantjaningsih.
Ada Peningkatan Dibandingkan Tahun Sebelumnya
Dibandingkan tahun 2024 lalu, alokasi anggaran DBHCHT untuk kesejahteraan dan jaminan sosial di Kabupaten Malang mengalami peningkatan. Pantjaningsih menyebut kenaikan tersebut tak lepas dari jumlah penerima yang direalisasikan Dinsos Kabupaten Malang mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kalau dibandingkan tahun kemarin (2024) ada peningkatan. Kalau tahun kemarin jumlahnya, ada sekitar 30 ribu. Kalau sekarang ada sekitar 35 ribu (penerima). Artinya ada peningkatan, sehingga secara angka juga mengalami peningkatan,” jelasnya.
DPRD Kabupaten Malang Pastikan Tepat Sasaran
Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, Zia’ul Haq mengatakan pihaknya akan mengawasi dan memastikan alokasi DBHCHT jaminan sosial tersebut tepat sasaran.
Harapannya dari bantuan tersebut dapat benar-benar diterima oleh buruh pabrik rokok dan petani tembakau serta cengkeh sehingga bermanfaat bagi mereka.
“Memang DBHCHT kita ini banyak, yang tersebar di Dinsos, Dinas Pertanian, Disnaker, juga Dinas Kesehatan. Ini yang dari dulu kita kampanyekan adalah agar benar-benar tepat sasaran,” ucap pria yang akrab disapa Zia itu.
DBHCHT Alokasi Paling Besar untuk Kesejahteraan Masyarakat
Sementara Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini menuturkan secara umum DBHCHT di Kabupaten Malang pada tahun 2025 sebesar Rp 158 miliar. Dari total anggaran tersebut, dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan untuk penegakan hukum.
“Secara umum, DBHCHT di Kabupaten Malang sebesar Rp 158 miliar di tahun 2025. Itu penggunaannya untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum,” kata Rini.
“Kesejahteraan masyarakat ini, alokasinya paling besar, yakni 50 persen dari DBHCHT. Kemudian penggunaannya untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), ada tiga sasarannya, yakni pembinaan industri, pembinaan sosial, dan peningkatan keterampilan,” tambahnya.
Rini menegaskan bahwa pihak Bea Cukai mendukung penuh semua kegiatan DBHCHT yang dilaksanakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.
“Kami mendukung semua kegiatan DBHCHT, baik di bidang kesejahteraan masyarakat, kesehatan, maupun penegakan hukum. Kami sangat senang sekali pemanfaatan DBHCHT yang langsung untuk masyarakat,” ujarnya.
Diskominfo Kabupaten Malang selaku pengampu dari bidang penegakan hukum akan gencar melakukan sosialisasi melalui empat sarana media. Selain media cetak, televisi, radio, dan media online, upaya edukasi terhadap masyarakat juga dilakukan dalam bentuk podcast dan talkshow.
Melalui sosialisasi di beberapa media tersebut, khususnya podcast dan talkshow memberi informasi sekaligus mengedukasi masyarakat tentang adanya program gempur rokok ilegal.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: Bagus Rachmad Saputra
Editor: Herlianto. A
























