Malang, Tugumalang.id – Polisi berhasil menangkap pelaku penjambretan yang sempat viral di Pasar Baru, Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Dari hasil pengembangan penyelidikan, pelaku diketahui merupakan orang yang sama dengan pelaku penjambretan terhadap emak-emak di wilayah Kota Batu.
Pelaku berinisial R (41), warga Kecamatan Tumpang, diketahui telah berulang kali melancarkan aksinya di sejumlah titik, mulai dari wilayah Kota Batu hingga Kecamatan Pujon. Salah satu korban sebelumnya adalah seorang emak-emak di Desa Sumbergondo, Kota Batu.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim AKP Joko Suprianto menjelaskan, berdasarkan hasil pengembangan, tersangka telah beraksi di sedikitnya delapan lokasi yang masuk wilayah hukum Polres Batu.
Baca juga: Aksi Jambret di Pasar Baru Pujon Lor Terekam CCTV, Polisi Lakukan Penyelidikan
Adapun lokasi aksi penjambretan yang dilakukan pelaku antara lain:
Jalan Pandesari, Pujon
Pasar Pujon, Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon
Desa Binangun (8 Desember 2025) di wilayah Kecamatan Bumiaji
Desa Sumbergondo (15 Desember 2025), beraksi di jalan belakang SMK wilayah setempat
Belakang SMKN 3 Batu (16 Desember 2025), merampas kalung dan gelang emas senilai sekitar Rp30 juta hingga korban terjatuh
Dusun Gondang, Desa Punten
Santrean, wilayah Sumberejo, Kecamatan Batu
Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji
Desa Beji, Kecamatan Junrejo
Pelaku Melakukan Aksinya dengan Brutal
Dalam menjalankan aksinya, pelaku dikenal cukup brutal. Ia tidak segan melukai korban demi merebut perhiasan emas yang dikenakan. Target utama pelaku adalah ibu-ibu yang sedang berjalan kaki atau beraktivitas seorang diri.
Pada aksi terakhirnya di belakang SMKN 3 Batu, pelaku merampas kalung seberat 7 gram dan gelang emas seberat 10 gram. Korban bahkan ditendang hingga terjatuh dan mengalami luka lecet akibat paksaan saat pelaku menarik perhiasan tersebut.
“Tersangka kami amankan di Dusun Dompyong, Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, sekitar pukul 05.00 WIB tanpa perlawanan berarti. Dari tangan tersangka, kami menyita satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU yang digunakan sebagai sarana melakukan aksi,” ujar AKP Joko Suprianto.
Selain sepeda motor, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa ponsel Redmi A1, helm, surat-surat perhiasan, serta rekaman CCTV yang menjadi petunjuk utama dalam mengidentifikasi pelaku.
Baca juga: Emak-emak Jadi Korban Jambret di Kota Batu, Gelang dan Kalung Dibawa Kabur
Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 479 KUHP Baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Saat ini, Tim Resmob Polres Batu masih memburu satu rekan pelaku yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Sebelumnya, pelaku terakhir kali diketahui beraksi di Pasar Baru Desa Pujon Lor pada Selasa (6/1/2026) dini hari sekitar pukul 05.02 WIB. Saat kejadian, kondisi pasar masih sepi karena sebagian besar kios belum beroperasi. Korban diketahui seorang perempuan paruh baya yang tengah berada di area pasar.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy





























