MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang berhasil mengamankan YS (33), warga Desa Slorok, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang yang diduga menjadi penadah motor curian. Penangkapan dilakukan di tempat persembunyian YS di Kecamatan Kromengan, Sabtu (18/11/2023).
Sementara tersangka utama dalam kasus pencurian motor ini telah diamankan Polrestabes Surabaya terkait kasus serupa. Tersangka utama tersebut berinisial ES (32) yang merupakan warga Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

“Kami berhasil mengamankan satu tersangka diduga sebagai penadah barang hasil curian, sementara pelaku utama sudah tertangkap Polrestabes Surabaya,” ujar Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, Senin (20/11/2023).
Baca Juga: Terima Gadai Motor Curian, Perempuan Asal Turen Diamankan Polisi
YS diketahui menjadi penadah sepeda motor milik Dwi, warga Karangploso, Kabupaten Malang. Sepeda motor tersebut dicuri dari halaman rumah korban pada 7 Juni 2023 sekitar pukul 05.00.
Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Karangploso. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, diketahui bahwa tersangka merusak gembok pagar rumah korban untuk bisa masuk dan mencuri sepeda motor tersebut.
Berdasarkan penyelidikan intensif, polisi kemudian mengetahui bahwa YS merupakan penadah sepeda motor tersebut. “Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, YS diduga kuat telah menerima dan menguasai barang hasil curian berupa sepeda motor,” kata Taufik.
Baca Juga: Jual Motor Curian di Media Sosial, 3 Warga Pakis Ditangkap Polisi
Saat ini YS ditahan di rutan Polres Malang. Atas perbuatanya, ia dijerat Pasal 63 KUHP Jo Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko