Kamis, Oktober 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Jual Motor Curian di Media Sosial, 3 Warga Pakis Ditangkap Polisi

Redaksi by Redaksi
Agustus 5, 2022 4:37 pm
in Hukum & Kriminal
pakis

Konferensi pers ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor oleh Polresta Malang Kota, pada Jumat (5/8/2022). Polisi menangkap tiga orang maling motor amatiran. Foto: Ulul Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Aparat Satreskrim Polresta Malang Kota kembali berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kali ini, tiga orang tersangka asal Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, berhasil diamankan.

Ketiga tersangka kedapatan kembali menggarong motor di Jalan Ranugrati, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Aksinya ketahuan gara-gara mereka menjual motor itu lewat media sosial.

READ ALSO

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Polisi yang kemudian melakukan penyelidikan usai kasus dilaporkan, mendapati unggahan motor korban yang dijual di media sosial. Petugaspun langsung menyaru sebagai pembeli dan menangkap basah di lokasi transaksi.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga menjelaskan bahwa identitas ketiga tersangka adalah WD (35) dan MWR (26), serta MRR (28) yang berperan selaku penadah.

Dari hasil intetogasi, tersangka mengaku hanya mencuri sekali itu saja. Bahkan mereka mengaku tidak tergabung dengan sindikat manapun karena hasilnya dijual untuk kebutuhan sehari-hari yang mendesak.

Modus operandi mereka juga tak berbeda dari maling motor lainnya yaitu dengan merusak kunci motor sasaran dengan kunci T. Terakhir, aksi mereka tertangkap basah kamera CCTV, di Jalan Ranugrati, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pada 28 Juni 2022.

”Usai berhasil merusak kunci motor dengan kunci T, hasil curian langsung dibawa kabur dan dijual ke MRR yang berposisi sebagai penadah,” ungkap Bayu, pada Jumat (5/8/2022).

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman tujuh tahun penjara. ”Dari catatan kami, ketiga tersangka tidak ada catatan riwayat kriminal, mereka bukan residivis. Hasil curian dari pengakuannya untuk kebutuhan mendesak sehari-hari,” pungkasnya.

 

Reporter: Ulul Azmy

Editor: Lizya Kristanti

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: curanmorkota malangmalang

Related Posts

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Next Post
FEB Unisma

Studi Banding Young Investor Universitas Padjajaran Bandung ke FEB UNISMA

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.