Malang, Tugumalang.id – Sebuah insiden pembacokan yang diduga dipicu adu mulut saat acara hajatan di Dusun Cukal RT 01 RW 01, Desa Bendosari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, viral di media sosial. Pelaku kini telah ditahan di Mapolres Batu.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku bernama Nur Hadi alias Kendil (31), warga Desa Madiredo, Kecamatan Pujon. Sementara korban adalah Achmad Suudi (46), warga Dusun Cukal.
Baca juga: Pelaku Pembacokan Vokalis Band Underground di Kota Batu Ditangkap di Tengah Sawah, Resmi Jadi Tersangka
Kasat Reskrim Polres Batu IPTU Joko Supriyanyo menjelaskan bahwa insiden ini berawal ketika pelaku dan korban sama-sama nyinoman atau membantu persiapan di acara hajatan seorang warga.
Sebelum keributan terjadi, keduanya sempat bertemu. Namun pelaku tiba-tiba tampak marah sambil menunjuk korban dan memanggil namanya berulang kali. Tidak memahami situasi, korban kemudian menanyakan maksud pelaku.
Pelaku lantas pulang dan kembali lagi ke lokasi hajatan dengan membawa celurit. Beberapa orang, termasuk korban, berusaha menghadang dan mencegah aksi pelaku.
Saat mencoba menenangkan situasi, korban justru mendapatkan sabetan celurit berkali-kali, bahkan menahan serangan itu dengan tangan kanannya.
“Hasil pemeriksaan kami, pertikaian terjadi karena adu mulut dan salah paham soal omongan,” kata Joko, Rabu (3/12/2025).
Baca juga: Warga Karangploso Jadi Korban Pembacokan dan Perampasan, Polisi Buru Pelaku
Korban mengalami luka sayat pada jari kelingking, pipi kanan, kepala, telinga kiri, dan punggung. Karena khawatir insiden serupa terulang, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Batu.
“Saat ini pelaku sudah kami tahan dan kami melakukan penyelidikan lanjutan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko





























