Kamis, Juni 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pelaku Pembacokan Vokalis Band Underground di Kota Batu Ditangkap di Tengah Sawah, Resmi Jadi Tersangka

Redaksi by Redaksi
November 21, 2025 3:07 pm
in Hukum & Kriminal
Pelaku Pembacokan

Para pelaku pengeroyokan bersajam di acara musik underground resmi jadi tersangka. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, Tugumalang.id – Pelaku pembacokan terhadap vokalis band hardcore yang sempat viral di Kota Batu, Jawa Timur, akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu (19/11/2025) dini hari. Saat diringkus, pelaku diketahui bersembunyi di tengah area persawahan di kawasan Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Pelaku bernama M. Muhyidin Al Mahbubi alias Almab (24), warga Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Ia kini resmi ditetapkan sebagai tersangka utama. Almab juga tercatat pernah berurusan dengan hukum atau residivis, namun sebelumnya dilepaskan karena masih berstatus di bawah umur.

READ ALSO

Polres Malang Tetapkan Kiai di Bululawang sebagai Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual

Wakil Ketua KONI Kota Batu Bantah Laporan Dugaan Keterlibatan Kasus Pengeroyokan

Pelaku Pembacokan Anggota Komunitas yang Sama

Waka Polres Batu Kompol Danang Yudanto menerangkan bahwa pelaku pembacokan merupakan anggota dari komunitas yang sama dengan para pelaku pengeroyokan dalam acara musik underground yang digelar di Plum Hotel Panderman, Kota Batu, Minggu (16/11/2025) malam.

“Hari ini total ada 5 orang yang kita tetapkan menjadi tersangka penganiayaan (pengeroyokan, red), 2 di antaranya masih di bawah umur. Salah satu dari tersangka adalah pelaku utama pembacokan atas nama MMAL,” ungkapnya dalam konferensi pers, Jumat (21/11/2025).

Para pelaku pengeroyokan
Pelaku pengeroyokan. foto/azmi

Baca juga: Dua Anak Band Malang Dikeroyok Saat Manggung di Acara Musik Underground Batu

Adapun tersangka lain dalam kasus penganiayaan tersebut yakni NN (25), warga Kelurahan Temas, Kota Batu, YNM (18) warga Kecamatan Pakisaji, Malang, serta dua pelaku di bawah umur, HM (17) warga Desa Sumberejo dan OS (16) warga Desa Tlekung, Kota Batu.

Sementara itu, enam terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi, masing-masing berinisial BPK, RID, IRV, SHE, YUL, dan RANG.

“Total ada 11 tersangka yang terlibat dalam pengeroyokan bersajam ini,” ujar Danang.

Kronologi Aksi Kekerasan di Venue Musik

Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto menambahkan, motif pengeroyokan hingga berujung pembacokan dipicu ketidakpuasan para pelaku terhadap aksi moshing yang dilakukan korban, vokalis band Hustle atas nama Irmanda Putra, sebelum tampil.

“Harusnya menurut rules komunitas hardcore ini, aksi moshing berupa pukulan dan tendangan adalah hal lumrah. Namun reaksi para terduga pelaku berbeda,” jelasnya.

Situasi kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan fisik secara bersama-sama terhadap korban saat tampil. Usai pengeroyokan, korban diarak keluar dari venue oleh para pelaku. Pada momen tersebut, seorang pelaku berinisial RJ alias Bopak memberikan sebilah celurit kepada MMAL.

Celurit tersebut lalu disembunyikan MMAL di balik punggung bajunya. Saat korban terlihat keluar dari area venue, MMAL menyabitkan senjata tajam itu hingga mengenai pundak sebelah kanan korban IP.

Baca juga: 8 Pemuda Terduga Pengeroyokan Bersajam di Acara Musik Underground di Kota Batu Diamankan

Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, MMAL dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Sementara itu, para pelaku pengeroyokan dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko

Tags: kota batumoshingmusik underground kota batupengeroyokanPOlres Batutersangka pengeroyokan band underground kota batu

Related Posts

Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Hukum & Kriminal

Polres Malang Tetapkan Kiai di Bululawang sebagai Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual

Selasa, 16 Jun 2026
Wakil Ketua KONI Kota Batu Bantah Laporan Dugaan Keterlibatan Kasus Pengeroyokan
Hukum & Kriminal

Wakil Ketua KONI Kota Batu Bantah Laporan Dugaan Keterlibatan Kasus Pengeroyokan

Selasa, 16 Jun 2026
sopir curi bahan makanan
Hukum & Kriminal

2 Sopir Curi Bahan Makanan dari Gudang Resto Ocean Garden Turen

Senin, 15 Jun 2026
Yakuza Maneges segel pondok pesantren Kiai cabul
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Segel 3 Ponpes di Bululawang Milik Terduga Kiai Cabul

Minggu, 14 Jun 2026
Tim hukum Yakuza Maneges, Moh Zaky, yang mendampingi santriwati. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Hukum & Kriminal

Santriwati Laporkan Kiai di Kabupaten Malang, Dugaan Pelecehan Seksual

Sabtu, 13 Jun 2026
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin dalam kasus pengeroyokan. Foto: Azmy
Hukum & Kriminal

Polisi Dalami Pelaku Pengeroyokan yang Libatkan Wakil Ketua KONI Kota Batu

Jumat, 12 Jun 2026
Next Post
Arumi Bachsin

Arumi Bachsin Kenang Hanik Andriani, Sosok Tangguh Istri Wali Kota Malang

BERITA POPULER

  • Ilustrasi Efek Cathedral (Foto: Pinterest)

    Kafe dengan Cathedral Effect di Kota Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Layanan Gratis di Kota Malang yang Bisa Dimanfaatkan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Tukar Uang THR Lebaran? Ini Daftar ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.