Minggu, Juli 19, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pelaku Pembacokan Vokalis Band Underground di Kota Batu Ditangkap di Tengah Sawah, Resmi Jadi Tersangka

Redaksi by Redaksi
November 21, 2025 3:07 pm
in Hukum & Kriminal
Pelaku Pembacokan

Para pelaku pengeroyokan bersajam di acara musik underground resmi jadi tersangka. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, Tugumalang.id – Pelaku pembacokan terhadap vokalis band hardcore yang sempat viral di Kota Batu, Jawa Timur, akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu (19/11/2025) dini hari. Saat diringkus, pelaku diketahui bersembunyi di tengah area persawahan di kawasan Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Pelaku bernama M. Muhyidin Al Mahbubi alias Almab (24), warga Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Ia kini resmi ditetapkan sebagai tersangka utama. Almab juga tercatat pernah berurusan dengan hukum atau residivis, namun sebelumnya dilepaskan karena masih berstatus di bawah umur.

READ ALSO

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Pelaku Pembacokan Anggota Komunitas yang Sama

Waka Polres Batu Kompol Danang Yudanto menerangkan bahwa pelaku pembacokan merupakan anggota dari komunitas yang sama dengan para pelaku pengeroyokan dalam acara musik underground yang digelar di Plum Hotel Panderman, Kota Batu, Minggu (16/11/2025) malam.

“Hari ini total ada 5 orang yang kita tetapkan menjadi tersangka penganiayaan (pengeroyokan, red), 2 di antaranya masih di bawah umur. Salah satu dari tersangka adalah pelaku utama pembacokan atas nama MMAL,” ungkapnya dalam konferensi pers, Jumat (21/11/2025).

Para pelaku pengeroyokan
Pelaku pengeroyokan. foto/azmi

Baca juga: Dua Anak Band Malang Dikeroyok Saat Manggung di Acara Musik Underground Batu

Adapun tersangka lain dalam kasus penganiayaan tersebut yakni NN (25), warga Kelurahan Temas, Kota Batu, YNM (18) warga Kecamatan Pakisaji, Malang, serta dua pelaku di bawah umur, HM (17) warga Desa Sumberejo dan OS (16) warga Desa Tlekung, Kota Batu.

Sementara itu, enam terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi, masing-masing berinisial BPK, RID, IRV, SHE, YUL, dan RANG.

“Total ada 11 tersangka yang terlibat dalam pengeroyokan bersajam ini,” ujar Danang.

Kronologi Aksi Kekerasan di Venue Musik

Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto menambahkan, motif pengeroyokan hingga berujung pembacokan dipicu ketidakpuasan para pelaku terhadap aksi moshing yang dilakukan korban, vokalis band Hustle atas nama Irmanda Putra, sebelum tampil.

“Harusnya menurut rules komunitas hardcore ini, aksi moshing berupa pukulan dan tendangan adalah hal lumrah. Namun reaksi para terduga pelaku berbeda,” jelasnya.

Situasi kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan fisik secara bersama-sama terhadap korban saat tampil. Usai pengeroyokan, korban diarak keluar dari venue oleh para pelaku. Pada momen tersebut, seorang pelaku berinisial RJ alias Bopak memberikan sebilah celurit kepada MMAL.

Celurit tersebut lalu disembunyikan MMAL di balik punggung bajunya. Saat korban terlihat keluar dari area venue, MMAL menyabitkan senjata tajam itu hingga mengenai pundak sebelah kanan korban IP.

Baca juga: 8 Pemuda Terduga Pengeroyokan Bersajam di Acara Musik Underground di Kota Batu Diamankan

Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, MMAL dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Sementara itu, para pelaku pengeroyokan dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko

Tags: kota batumoshingmusik underground kota batupengeroyokanPOlres Batutersangka pengeroyokan band underground kota batu

Related Posts

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
Arumi Bachsin

Arumi Bachsin Kenang Hanik Andriani, Sosok Tangguh Istri Wali Kota Malang

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.