Kota Batu, Tugumalang.id – Pelaku pembacokan terhadap vokalis band hardcore yang sempat viral di Kota Batu, Jawa Timur, akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu (19/11/2025) dini hari. Saat diringkus, pelaku diketahui bersembunyi di tengah area persawahan di kawasan Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Pelaku bernama M. Muhyidin Al Mahbubi alias Almab (24), warga Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Ia kini resmi ditetapkan sebagai tersangka utama. Almab juga tercatat pernah berurusan dengan hukum atau residivis, namun sebelumnya dilepaskan karena masih berstatus di bawah umur.
Pelaku Pembacokan Anggota Komunitas yang Sama
Waka Polres Batu Kompol Danang Yudanto menerangkan bahwa pelaku pembacokan merupakan anggota dari komunitas yang sama dengan para pelaku pengeroyokan dalam acara musik underground yang digelar di Plum Hotel Panderman, Kota Batu, Minggu (16/11/2025) malam.
“Hari ini total ada 5 orang yang kita tetapkan menjadi tersangka penganiayaan (pengeroyokan, red), 2 di antaranya masih di bawah umur. Salah satu dari tersangka adalah pelaku utama pembacokan atas nama MMAL,” ungkapnya dalam konferensi pers, Jumat (21/11/2025).

Baca juga: Dua Anak Band Malang Dikeroyok Saat Manggung di Acara Musik Underground Batu
Adapun tersangka lain dalam kasus penganiayaan tersebut yakni NN (25), warga Kelurahan Temas, Kota Batu, YNM (18) warga Kecamatan Pakisaji, Malang, serta dua pelaku di bawah umur, HM (17) warga Desa Sumberejo dan OS (16) warga Desa Tlekung, Kota Batu.
Sementara itu, enam terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi, masing-masing berinisial BPK, RID, IRV, SHE, YUL, dan RANG.
“Total ada 11 tersangka yang terlibat dalam pengeroyokan bersajam ini,” ujar Danang.
Kronologi Aksi Kekerasan di Venue Musik
Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto menambahkan, motif pengeroyokan hingga berujung pembacokan dipicu ketidakpuasan para pelaku terhadap aksi moshing yang dilakukan korban, vokalis band Hustle atas nama Irmanda Putra, sebelum tampil.
“Harusnya menurut rules komunitas hardcore ini, aksi moshing berupa pukulan dan tendangan adalah hal lumrah. Namun reaksi para terduga pelaku berbeda,” jelasnya.
Situasi kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan fisik secara bersama-sama terhadap korban saat tampil. Usai pengeroyokan, korban diarak keluar dari venue oleh para pelaku. Pada momen tersebut, seorang pelaku berinisial RJ alias Bopak memberikan sebilah celurit kepada MMAL.
Celurit tersebut lalu disembunyikan MMAL di balik punggung bajunya. Saat korban terlihat keluar dari area venue, MMAL menyabitkan senjata tajam itu hingga mengenai pundak sebelah kanan korban IP.
Baca juga: 8 Pemuda Terduga Pengeroyokan Bersajam di Acara Musik Underground di Kota Batu Diamankan
Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, MMAL dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Sementara itu, para pelaku pengeroyokan dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko





























