Rabu, Juni 3, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Ini Titik Dilarang Parkir di Kota Malang, Ada Tikungan hingga ATM

Redaksi by Redaksi
Desember 8, 2023 2:13 pm
in News
Ilustrasi ATM tunggal di Kota Malang.

Ilustrasi ATM tunggal di Kota Malang. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang memetakan titik-titik yang dilarang menjadi tempat parkir di Kota Malang. Lokasi yang dilarang dijadikan tempat parkir itu di antaranya yakni tikungan hingga ATM.

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menjelaskan bahwa Kota Malang memang memiliki regulasi terkait penataan parkir. Salah satunya mengatur lokasi-lokasi dilarang parkir.

READ ALSO

Prakiraan Cuaca Kota Malang Rabu 3 Juni 2026: Merata Udara Kabur

Kasus Dugaan Penganiayaan dan Perusakan di Pantai Wediawu Malang Berakhir Damai

“Tempat terlarang parkir sesuai ketentuan, pertama di tikungan, lalu di tempat yang terdapat rambu dilarang parkir dan dilarang berhenti. Kemudian di penyeberangan atau zebracross. Itu larangan sesuai UU,” ucapnya.

Widjaja menegaskan bahwa untuk lokasi tikungan jalan, meski tak ada rambu rambu larangan, sudah dipastikan secara otomatis tikungan tidak diperkenankan digunakan sebagai tempat parkir.

Baca Juga: Upaya Atasi Inflasi dan Stunting, Pemkot Salurkan 3.220 Paket Bantuan

“Di tikungan, ada atau tidak rambunya, itu otomatis bukan untuk parkir,” tegasnya.

Kemudian lokasi lain yang dilarang dijadikan tempat parkir di Kota Malang adalah ATM tunggal. Terutama ATM tunggal yang belum ditetapkan sebagai titik parkir oleh Pemkot Malang melalui Dishub Kota Malang.

“Di ATM tunggal, yang dilarang parkir adalah ATM tunggal yang belum ditetapkan sebagai titik parkir oleh pemda, dalam hal ini dishub,” tuturnya.

Dia menambahkan bahwa titik parkir di ATM tunggal yang belum ditetapkan sebagai titik parkir oleh pemda namun terdapat jukir yang memungut maka bisa dikategorikan sebagai titik parkir liar.

“Selama belum ada penetapan maka belum ada pengenaan retribusi. Tentu itu tidak boleh karena kami tidak menetapkan sebagai titik parkir,” lanjutnya.

Widjaja menyampaikan bahwa masyarakat bisa mengadukan keberadaan oknum jukir nakal maupun tempat parkir ilegal yang menyalahi aturan. Dia mengimbau masyarakat mengadukan melalui DM sosial media Dishub Kota Malang disertai keterangan lokasi dan kalau bisa ada foto oknum jukirnya.

“Jika dia memiliki KTA, maka jika terbukti menyalahi aturan kami akan mencabut KTAnya. Kami juga akan skorsing dia,” ujarnya.

“Tapi kalau dia tak punya KTA maka kami akan berkoordinasi dengan APH (aparat penegak hukum) untuk mengambil langkah selanjutnya,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: ATMkota malangParkirTikungan

Related Posts

Prakiraan cuaca Kota Malang
News

Prakiraan Cuaca Kota Malang Rabu 3 Juni 2026: Merata Udara Kabur

Rabu, 3 Jun 2026
Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi saat memberi keterangan pada media. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
News

Kasus Dugaan Penganiayaan dan Perusakan di Pantai Wediawu Malang Berakhir Damai

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi karhutla di Kota Batu. Foto: BPBD Kota Batu
News

Musim Kemarau Tiba, BPBD Kota Batu Petakan Wilayah Rawan Kebakaran Hutan

Selasa, 2 Jun 2026
Candi Kidal
News

Wisata Edukasi Sejarah di Malang, Candi Kidal Jadi Favorit saat Libur Hari Lahir Pancasila

Senin, 1 Jun 2026
KEmarau panjang
News

Kemarau Panjang, 13 Desa di Kabupaten Malang Rawan Kekeringan

Senin, 1 Jun 2026
Gus IQdam
News

Gus Iqdam Bakal Isi Pengajian di Stadion Gajayana Kota Malang Peringati Hari Bhayangkara

Senin, 1 Jun 2026
Next Post
Uji Efsiensi di UM

Melalui Program Riset Kolaborasi Indonesia (RKI) 2023, UM Kembangkan Detektor dan Adsorben Logam Berat dalam Air

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.