Tugumalang.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang memetakan titik-titik yang dilarang menjadi tempat parkir di Kota Malang. Lokasi yang dilarang dijadikan tempat parkir itu di antaranya yakni tikungan hingga ATM.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menjelaskan bahwa Kota Malang memang memiliki regulasi terkait penataan parkir. Salah satunya mengatur lokasi-lokasi dilarang parkir.
“Tempat terlarang parkir sesuai ketentuan, pertama di tikungan, lalu di tempat yang terdapat rambu dilarang parkir dan dilarang berhenti. Kemudian di penyeberangan atau zebracross. Itu larangan sesuai UU,” ucapnya.
Widjaja menegaskan bahwa untuk lokasi tikungan jalan, meski tak ada rambu rambu larangan, sudah dipastikan secara otomatis tikungan tidak diperkenankan digunakan sebagai tempat parkir.
Baca Juga: Upaya Atasi Inflasi dan Stunting, Pemkot Salurkan 3.220 Paket Bantuan
“Di tikungan, ada atau tidak rambunya, itu otomatis bukan untuk parkir,” tegasnya.
Kemudian lokasi lain yang dilarang dijadikan tempat parkir di Kota Malang adalah ATM tunggal. Terutama ATM tunggal yang belum ditetapkan sebagai titik parkir oleh Pemkot Malang melalui Dishub Kota Malang.
“Di ATM tunggal, yang dilarang parkir adalah ATM tunggal yang belum ditetapkan sebagai titik parkir oleh pemda, dalam hal ini dishub,” tuturnya.
Dia menambahkan bahwa titik parkir di ATM tunggal yang belum ditetapkan sebagai titik parkir oleh pemda namun terdapat jukir yang memungut maka bisa dikategorikan sebagai titik parkir liar.
“Selama belum ada penetapan maka belum ada pengenaan retribusi. Tentu itu tidak boleh karena kami tidak menetapkan sebagai titik parkir,” lanjutnya.
Widjaja menyampaikan bahwa masyarakat bisa mengadukan keberadaan oknum jukir nakal maupun tempat parkir ilegal yang menyalahi aturan. Dia mengimbau masyarakat mengadukan melalui DM sosial media Dishub Kota Malang disertai keterangan lokasi dan kalau bisa ada foto oknum jukirnya.
“Jika dia memiliki KTA, maka jika terbukti menyalahi aturan kami akan mencabut KTAnya. Kami juga akan skorsing dia,” ujarnya.
“Tapi kalau dia tak punya KTA maka kami akan berkoordinasi dengan APH (aparat penegak hukum) untuk mengambil langkah selanjutnya,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A