Tugumalang.id – Setiap tanggal 20 Desember Kementerian Sosial RI memperingati Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN). Pada HKSN 2021 mengangkat tema, ‘Perkokoh Solidaritas, Indonesia Sejahtera’.
Tahun 2021 peringatan HKSN dipusatkan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. HKSN menjadi momentum meningkatkan semangat peduli, berbagi, toleransi, kerelaan, kesetiaan, kebersamaan, dan anti diskriminasi. Kesetiakawanan sebagai modal sosial untuk mewujudkan Indonesia Tangguh dan Indonesia Tumbuh.
Sementara, solidaritas dapat memperkuat ketahanan dan integrasi sosial untuk melewati tantangan bersama, terutama ketika Indonesia menghadapi pandemi COVID-19 dalam dua tahun terakhir. Lalu apa saja fakta-fakta menarik dari HKSN ini? Simak berikut:
1. Agenda HKSN 2021
Dilansir oleh instagram Kemensos RI, serangkaian kegiatan memperingati HKSN 2021 dilaksanakan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan tersebut ialah:
• Bulan Bakti Kesetiakawanan Sosial (BBKS) pada 15 November-18 Desember. Yang dilaksanakan di 7 Kabupaten/Kota se-Provinsi Kep.Bangka Belitung. Kegiatan yang diadakan yaitu vaksinasi COVID-19, pemberian bantuan sembako, pemberitan bantuan perlengkapan sekolah, pemberian bantan bingkisan hadiah untuk anak, penyerahan bantuan kacamata baca, pemberian alat bantu disabilitas, dan pengukuran kaki-tangan palsu.
• Peninjauan ke LKSA dan Panti Asuhan di Pangkal Pinang pada tanggal 18 Desember.
• Pameran HKSN di Lapangan Gelora dan Lapangan Kantor Gubernur Kep. Bangka Belitung pada 18-20 Desember 2021.
• Puncak BBKS dengan agenda penyerahan KKS, Bantuan Sosial dan ATENSI, Bakti Sosial, dll. di Kab. Bangka Barat pada 19 Desember.
• Malam Refleksi KSN di Rumah Dinas Gubernur Kep.Bangka Belitung dengan agenda Doa Bersama, pada 19 Desember.
• Acara Puncak berupa Upacara, Penganugerahan Tanda Kehormatan SLKS oleh Presiden RI, Penyerahan Pataka Kesetiakawanan Sosial Nasional, dll., di Kantor Gubernur Kep. Bangka Belitung pada 20 Desember.
2. Sejarah HKSN
Melansir dari instagram Kemensos RI, Hari Sosial ke-1 pertama kali diperingati pada 20 Desember 1958, digagas oleh Menteri Sosial Bapak H. Moeljadi Djojomartono. Pada 20 Desember 1976, bertepatan dengan peringatan ke-19, peringatan Hari Sosial diubah menjadi Hari Kebaktian Sosial oleh Menteri Sosial HMS. Mintardja SH. Kemudian, pada peringatan ke-26 tanggal 20 Desember 1983, Hari Kebaktian Sosial diubah menjadi Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) oleh Menteri Sosial Nani Soedarsono SH., yang diperingati hingga sekarang.
3. Filosofi Logo HKSN 2021
Melansir dari Buku Petunjuk Pelaksanaan HKSN 2021, logo tema HKSN mengandung filosofi sebagai berikut.
• Genggaman Solidaritas, bermakna genggaman solid sebagai lambang menjaga rasa saling percaya antara satu sama lain dengan menjunjung tinggi tujuan bersama.
• Sinergi dalam Perbedaan, mengandung makna bercermin kepada slogan Bhinneka Tunggal Ika, bahwa seluruh elemen bangsa harus bersinergi di tengah perbedaan agar tercipta semangat persatuan.
• Menyongsong Satu Tujuan, mengajarkan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia, ada satu tujuan untuk mempertahankan keutuhan dan persatuan Indonesia.
• Bersatu, mengajarkan untuk mewujudkan cita-cita dan harapan bangsa dengan visi, misi, cita, dan asa yang satu serta mengedepankan kepentingan bersama daripada pribadi untuk mencapai tujuan bersama.
4. Makna di Balik HKSN
Peringatan HKSN sangat bermakna bagi masyarakat Indonesia. Menurut website Pusat Penyuluhan Sosial, HKSN memiliki makna sebagai berikut.
• Mewujudkan masyarakat yang saling peduli, berbagi dan toleransi antar sesama
• Menyadarkan masyarakat akan pentingnya peduli antar sesama khususnya bagi mereka yang mengalami kesulitan atau Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
• Menguatkan nilai-nilai dan budaya jati diri bangsa seperti tolong menolong, pertemuan sosial, gotong royong, dan kesewadayaan sosial.
• Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial
• Menumbuhkan kesadaran dan memperkuat rasa empati kepada masyarakat berkategori PMKS seperti anak terlantar, lansia terlantar, penyandang disabilitas, fakir miskin, anak putus sekolah, dan sebagainya.
• Memperkuat potensi sumber kesejahteraan sosial (PSKS) dari unsur masyarakat di sekitar lokasi sebagai pelopor penggerak masyarakat dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
• Menumbuhkan kesadaran dunia usaha, instansi/lembaga pemerintah maupun swasta untuk terlibat dan berkontribusi dalam membantu terselenggaranya kesejahteraan sosial bagi masyarakat
Penulis: Risma Wigati
Editor: Jatmiko