Tangerang, Tugumalang.id – Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, resmi meluncurkan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) pada Senin (26/01/2026). Peresmian ini bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76 yang digelar di Kampus Politeknik Pengayoman, Kota Tangerang.
Kebijakan Global Citizen of Indonesia menjadi terobosan strategis dalam sistem keimigrasian nasional. Program ini memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu kepada warga negara asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, hubungan historis, atau keterikatan kuat dengan Indonesia, tanpa mengubah status kewarganegaraan asal pemohon.
Baca juga: 196 WNA Ditindak Ditjen Imigrasi di Jabodetabek, Mayoritas Langgar Izin Tinggal
Subjek kebijakan ini meliputi eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, serta anggota keluarga dari pemegang izin tinggal GCI melalui skema penyatuan keluarga.
Kebijakan GCI sebagai Solusi Isu Kewarganegaraan Ganda
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa GCI dirancang sebagai solusi atas isu kewarganegaraan ganda dengan tetap menjaga prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan Indonesia.
“Kebijakan ini menjadi solusi atas isu kewarganegaraan ganda, dengan tetap menjunjung prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan Indonesia. GCI juga membuka ruang partisipasi diaspora dan individu dengan kedekatan khusus dengan Indonesia untuk berkontribusi dalam berbagai sektor pembangunan,” jelasnya.
Antusiasme Diaspora Sambut Program Global Citizen of Indonesia
Salah seorang diaspora Indonesia, Adam Welly Tedja, mengaku telah meninggalkan Indonesia selama 43 tahun. Ia menilai GCI sebagai kesempatan besar untuk kembali menjelajahi seluruh provinsi di Indonesia yang kaya akan kebudayaan.
“Saya melihat bahwa di Indonesia ada yang saya sebut sebagai sleeping giants, talenta-talenta yang belum bangun. Saya harap ada kesempatan untuk membagikan pengalaman saya pribadi dan membangkitkan mereka. Saya berterima kasih banyak kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, dengan inisiatifnya untuk menghubungkan diaspora Indonesia di mana-mana untuk kembali ke Indonesia. Saya rasa ini inisiatif yang terbaik,” ujarnya.
Apresiasi Pemegang GCI terhadap Layanan Imigrasi
Pemegang GCI lainnya, Karna Gendo, juga menyampaikan apresiasi terhadap layanan yang diterimanya. Ia menilai proses pelayanan berjalan lancar dengan komunikasi yang profesional.
“Saat ini, fokus saya adalah keluarga. Kontribusi apapun di masa depan akan berada dalam batas-batas hukum dan profesional, seperti berbagi pengetahuan. Terima kasih untuk program GCI ini, saya sangat bersyukur dapat berpartisipasi dan merasa sangat terhormat diterima,” ujarnya.
Sistem e-Visa Terintegrasi dan ITAP Otomatis
Permohonan GCI diajukan secara daring melalui sistem visa elektronik evisa.imigrasi.go.id. E-visa GCI dengan indeks E31A, E31B, E31C, E32E, E32F, E32G, dan E32H telah terintegrasi dengan sistem perlintasan imigrasi, baik autogate maupun pemeriksaan manual.
Pemohon yang ingin menggunakan fasilitas autogate diwajibkan mengisi deklarasi kedatangan All Indonesia sebelum tiba di Indonesia. Dalam waktu 24 jam setelah masuk wilayah RI, pemegang e-visa GCI akan otomatis menerima Izin Tinggal Tetap (ITAP) tak terbatas, tanpa perlu datang ke kantor imigrasi.
Baca juga: Satgas Patroli Imigrasi Bali Resmi Dikukuhkan, Perketat Pengawasan WNA di Daerah Wisata
Skema Jaminan Keimigrasian dan Pengecualian Penyatuan Keluarga
Bagi eks WNI dan keturunan eks WNI, terdapat persyaratan khusus berupa bukti penghasilan minimum sekitar USD 1.500 per bulan atau USD 15.000 per tahun, serta jaminan keimigrasian dalam bentuk komitmen investasi atau kepemilikan properti bernilai tinggi sesuai kategori.
Namun, kewajiban jaminan keimigrasian tidak berlaku bagi pemohon GCI dalam klasifikasi penyatuan keluarga. Pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, serta pasangan pemegang GCI dapat mengajukan GCI tanpa jaminan keimigrasian sebagai bentuk keberpihakan negara dalam menjaga keutuhan keluarga.
Skema Keahlian Khusus dan Penjaminan Pemerintah
Bagi pemohon dengan keahlian khusus, diperlukan surat undangan atau keterangan urgensi dari pemerintah pusat sebagai penjamin. Skema ini memungkinkan individu berkompetensi khusus untuk tinggal jangka panjang di Indonesia melalui sistem layanan terintegrasi berbasis digital, tanpa kehilangan kewarganegaraan asalnya.
Integrasi Program Imigrasi dengan Agenda Nasional 2026
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa kebijakan GCI sejalan dengan arah besar kebijakan pemerintah tahun 2026.
“Memasuki tahun 2026, Imigrasi mengintegrasikan seluruh program aksinya dengan kebijakan Pemerintah. Transformasi layanan dan pemanfaatan teknologi menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern dan berdampak langsung bagi masyarakat. Demikian pula dengan GCI, kami bangun dengan memberikan kemudahan melalui ekosistem digital yang terhubung. Kebijakan ini nantinya diharapkan dapat mendorong kontribusi nyata diaspora bagi pembangunan nasional,” ujarnya.
Selain peresmian GCI, pemerintah juga meresmikan 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi untuk memperluas jangkauan layanan paspor, izin tinggal, serta fungsi pengawasan keimigrasian. Penambahan unit kerja ini diharapkan memperkuat kehadiran negara hingga ke wilayah yang sebelumnya memiliki keterbatasan fasilitas keimigrasian.
Yuldi Yusman menegaskan bahwa penguatan struktur organisasi dan inovasi kebijakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
“Kami ingin memastikan bahwa layanan imigrasi tidak hanya hadir, tetapi juga relevan, cepat, dan mampu menjawab tantangan kejahatan lintas negara. Ke depan, Imigrasi akan terus memperkuat kolaborasi, teknologi, dan kapasitas sumber daya manusia agar perlindungan negara terhadap masyarakat semakin optimal,” pungkasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Artikel ini disusun melalui kerja sama publikasi Tugumalang.id dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Direktorat Jenderal Imigrasi
redaktur: jatmiko





























