Kota Batu, Tugumalang.id-Jagat maya diramaikan kabar penggalangan donasi untuk keluarga pasien melahirkan yang disebut-sebut tertahan di RSUD Karsa Husada Kota Batu akibat tunggakan iuran BPJS. Namun, fakta terbarunya menunjukkan bahwa pasien tersebut sebenarnya sudah dipulangkan oleh pihak rumah sakit.
Kabar ini mencuat setelah seorang warganet mengunggah ajakan donasi untuk ibu Yeni Meri Lestari, warga Desa Wonorejo, Lawang, yang berdomisili di kawasan Pujon. Disebutkan, keluarga ibu Yeni mengalami kesulitan membayar tunggakan iuran BPJS sebesar Rp3,5 juta, ditambah denda sekitar Rp1 juta.
Akibat tunggakan tersebut, keluarga pasien dikabarkan harus menunggu selama empat hari di rumah sakit. Menurut narasi di media sosial, apabila tidak dibayar, pihak rumah sakit akan mengenakan tarif umum hingga Rp11 juta, mengingat proses persalinan dilakukan melalui operasi sesar.
Baca juga: Cara Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan Secara Mencicil
Namun, Direktur RSUD Karsa Husada, dr. Muhamad Rizal, membantah kabar tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak rumah sakit tidak pernah menahan pasien atau keluarganya. “Waktu itu, kami hanya menunggu konfirmasi dari BPJS terkait status tunggakan. Tidak ada maksud menahan,” ujar Rizal saat dikonfirmasi, Rabu (28/5/2025).
Rizal menjelaskan, pasien datang ke IGD pada Minggu (25/5/2025) dalam kondisi sudah mengalami kontraksi dengan risiko tinggi. Setelah diperiksa, pasien berusia 37 tahun itu didiagnosis mengalami hipertensi, sehingga memerlukan tindakan operasi sesar demi keselamatan ibu dan bayi.
Meski mengetahui bahwa BPJS pasien menunggak, pihak rumah sakit tetap memberikan layanan medis. “Kami tak bisa menolak pasien dalam kondisi gawat darurat. Bagi kami, keselamatan ibu dan anak adalah prioritas,” tegas Rizal.
Hingga kemudian terjadilah miskomunikasi antar rumah sakit dan keluarga pasien, lalu muncullah unggahan penggalangan donasi itu. Sementara itu, pihak rumah sakit juga telah memulangkan pasien tersebut meski harus merogoh kantong membantu pelunasan denda BPJS pasien.
”Sebenarnya pasca operasi keesokan harinya itu pasien itu sudah boleh pulang. Tapi ternyata selama 2×24 jam itu BPJS mereka gak diurus-urus. Akhirnya kami sepakati membantu bayar denda dan kami pulangkan,” jelasnya.
Baca juga: BPJS Kesehatan Malang Pastikan Layanan Peserta JKN Tetap Aktif saat Libur Lebaran 2025
Terlepas dari hal ini, pihaknya menyayangkan atas kebiasaan masyarakat yang menyepelekan urusan administrasi premi BPJS. Seharusnya, dalam waktu 9 bulan masa kehamilan, masalah BPJS ini sudah seharusnya diselesaikan sejak jauh-jauh jari.
”Kalau sudah tahu BPJS-nya nunggak kan harusnya diurus lebih awal karena kan sudah jelas di depan mata istrinya hamil. Kalau tidak bisa bayar, kan juga masih bisa mengurus kepesertaan PBI (Penerima Bantuan Iuran) dari daerah,” bebernya.
Menurut Dr. Benny Marcel selaku Wakil Direktur RSUD Karsa Husada menambahkan harusnya masyarakat sudah mulai aware soal ini. Dalam hal ini, sebenarnya pihak rumah sakit sudah menuntaskan kewajibannya menolong pasien dalam kondisi gawat darurat.
”Kebanyakan masyarakat kita masih menyepelekan. Padahal sudah tahu tidak sanggup jadi peserta mandiri, masih bisa mengurus yang PBI. Pemerintah kan sudah mengakomodir jaminan kesehatan masyarakat,” terangnya.
Terlepas dari itu, pihaknya tetap berkomitmen akan melanjutkan pelayanan kesehatan bagi pasien itu. ”Nanti kami juga akan tetap memberikan layanan homecare terhadap ibu dan anak tersebut,” tandas Benny.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko





























