Rabu, Oktober 21, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Tugu Sehat

Cara Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan Secara Mencicil

Redaksi by Redaksi
Mei 27, 2022 6:00 pm
in Tugu Sehat
Cara Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Dina Diana Permata. Foto: istimewa

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) merupakan program baru dari BPJS Kesehatan. Program ini diperuntukan bagi peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran lebih dari tiga bulan.

Sebab itu, program Rehab menyasar peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri) dan Peserta Bukan Pekerja (BP). Jika peserta JKN-KIS tidak membayarkan iuran bulanan, maka kepesertaannya tidak dapat digunakan alias menjadi tidak aktif.

READ ALSO

8 Manfaat Kimpul untuk Kesehatan, dari Pencernaan hingga Kulit

Bahaya Asap Karhutla bagi Paru-Paru, Akademisi UMM Ungkap Risikonya

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Dina Diana Permata mengatakan bahwa peluncuran program ini sebagai wujud komitmen BPJS Kesehatan untuk memberikan kemudahan dan solusi atas permasalahan yang dihadapi peserta JKN-KIS.

Cara Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Dina Diana Permata. Foto: istimewa

“Dengan program Rehab, peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran dapat melakukan pembayaran secara bertahap. Setelah seluruh tunggakan dibayarkan, maka status kepesertaan akan kembali aktif,” ujarnya, pada Jumat (27/5/2022).

Hal ini, kata dia, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 bahwa BPJS Kesehatan menagih tunggakan iuran dan mencatat paling banyak 24 bulan.

Bagi peserta Program JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran belum mencapai 24 bulan, maka terdapat potensi penambahan tagihan iuran bulan berjalan. Begitu pula apabila peserta program JKN-KIS memiliki tunggakan lebih dari 24 bulan, maka akan dicatat dan ditagihkan maksimal sebanyak 24 bulan.

“BPJS Kesehatan akan mencatat dan menagihkan tunggakan iuran maksimal 24 bulan. Jadi misalkan peserta memiliki tunggakan 50 bulan, maka BPJS Kesehatan hanya akan menagihkan sebanyak 24 bulan saja,” jelasnya.

Selain dapat diangsur, keuntungan lain yang diperoleh yakni peserta yang mendaftar Program Rehab juga tidak dikenakan bunga atau denda sehingga lebih ringan.

“Jadi dengan Program Rehab ini, tunggakan peserta mandiri bisa dicicil tanpa ada bunga dan mengangsur atau membayar secara bertahap ini bisa disesuaikan,” katanya.

Dijelaskan Dina, tunggakan peserta JKN-KIS segmen PBPU/Mandiri dan BP untuk wilayah Malang Raya mencapai Rp 194 miliar. Dengan tunggakan paling banyak berada di kelas III.

Tak hanya itu, lantaran baru diluncurkan pada awal tahun 2022, maka Program Rehab ini baru termanfaatkan kurang lebih 10 pesen dari total peserta yang menunggak.

Dengan demikian, ia berharap program tersebut dapat tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat luas sehingga dapat menekan nominal tunggakan.

“Kami memang terus mensosialisasikan Program Rehab ini agar bisa tersampaikan kepada masyarakat luas,” ujarnya.

Peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran dapat melakukan pendaftaran program Rehab melalui aplikasi Mobile JKN dan/atau BPJS Kesehatan Care Center 165.

Pada aplikasi Mobile JKN peserta dapat memilih menu Rencana Pembayaran Bertahap dan akan muncul informasi terkait bulan dan jumlah total tunggakan di mana peserta dapat memilih periode tahapan pembayaran maksimal selama satu siklus program adalah 12 bulan.

Pendaftaran program Rehab tersebut dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan, kecuali bulan Februari sampai dengan tanggal 27.

“Pada dasarnya adanya Program Rehab ini bertujuan untuk meringankan peserta yang memiliki tunggakan iuran. Peserta yang akan melakukan pembayaran secara bertahap ini dapat mencicil dengan skema pembayaran sesuai kemampuan, maksimal skema pembayaran dengan masa penyelesaian yaitu 12 bulan. Jadi, saya berharap peserta yang memiliki tunggakan iuran akan sangat terbantu dengan adanya program Rehab ini,” tutup Dina.(ads)

Reporter: Feni Yusnia

Editor: Lizya Kristanti

 

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: bpjs kesehatanCara Bayar Tunggakan BPJS KesehatanHeadlinemalang

Related Posts

8 Manfaat Kimpul untuk Kesehatan, dari Pencernaan hingga Kulit
Tugu Sehat

8 Manfaat Kimpul untuk Kesehatan, dari Pencernaan hingga Kulit

Rabu, 14 Okt 2026
Akademisi UMM Ungkap Bahaya Asap Karhutla bagi Paru-Paru
Tugu Sehat

Bahaya Asap Karhutla bagi Paru-Paru, Akademisi UMM Ungkap Risikonya

Senin, 31 Agu 2026
Jalan Kaki dan Pola Makan Sehat Jadi Kunci Hidup Sehat
Advertorial

Ahli Gizi Ungkap Manfaat Jalan Kaki dan Pola Makan Sehat

Jumat, 14 Agu 2026
Nikotin dalam Tembakau, Zat Adiktif yang Membuat Tubuh Sulit Lepas
Tugu Sehat

Nikotin dalam Tembakau, Zat Adiktif yang Membuat Tubuh Sulit Lepas

Jumat, 14 Agu 2026
7 Manfaat Singkong untuk Kesehatan, Ada Serat dan Vitamin C
Tugu Sehat

7 Manfaat Singkong untuk Kesehatan, Ada Serat dan Vitamin C

Senin, 10 Agu 2026
Terlalu Sering Rebahan Tingkatkan Risiko Diabetes hingga Hipertensi
Tugu Sehat

Terlalu Sering Rebahan Tingkatkan Risiko Diabetes hingga Hipertensi

Rabu, 5 Agu 2026
Next Post
haji

Harapan Sri Giat Bisa Berangkat Haji Meski Telah Berusia 77 Tahun

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10192026 1
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10202026 1
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.