Jumat, September 4, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Tugu Sehat

Cara Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan Secara Mencicil

Redaksi by Redaksi
Mei 27, 2022 6:00 pm
in Tugu Sehat
Cara Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Dina Diana Permata. Foto: istimewa

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) merupakan program baru dari BPJS Kesehatan. Program ini diperuntukan bagi peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran lebih dari tiga bulan.

Sebab itu, program Rehab menyasar peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri) dan Peserta Bukan Pekerja (BP). Jika peserta JKN-KIS tidak membayarkan iuran bulanan, maka kepesertaannya tidak dapat digunakan alias menjadi tidak aktif.

READ ALSO

Bahaya Asap Karhutla bagi Paru-Paru, Akademisi UMM Ungkap Risikonya

Ahli Gizi Ungkap Manfaat Jalan Kaki dan Pola Makan Sehat

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Dina Diana Permata mengatakan bahwa peluncuran program ini sebagai wujud komitmen BPJS Kesehatan untuk memberikan kemudahan dan solusi atas permasalahan yang dihadapi peserta JKN-KIS.

Cara Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Dina Diana Permata. Foto: istimewa

“Dengan program Rehab, peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran dapat melakukan pembayaran secara bertahap. Setelah seluruh tunggakan dibayarkan, maka status kepesertaan akan kembali aktif,” ujarnya, pada Jumat (27/5/2022).

Hal ini, kata dia, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 bahwa BPJS Kesehatan menagih tunggakan iuran dan mencatat paling banyak 24 bulan.

Bagi peserta Program JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran belum mencapai 24 bulan, maka terdapat potensi penambahan tagihan iuran bulan berjalan. Begitu pula apabila peserta program JKN-KIS memiliki tunggakan lebih dari 24 bulan, maka akan dicatat dan ditagihkan maksimal sebanyak 24 bulan.

“BPJS Kesehatan akan mencatat dan menagihkan tunggakan iuran maksimal 24 bulan. Jadi misalkan peserta memiliki tunggakan 50 bulan, maka BPJS Kesehatan hanya akan menagihkan sebanyak 24 bulan saja,” jelasnya.

Selain dapat diangsur, keuntungan lain yang diperoleh yakni peserta yang mendaftar Program Rehab juga tidak dikenakan bunga atau denda sehingga lebih ringan.

“Jadi dengan Program Rehab ini, tunggakan peserta mandiri bisa dicicil tanpa ada bunga dan mengangsur atau membayar secara bertahap ini bisa disesuaikan,” katanya.

Dijelaskan Dina, tunggakan peserta JKN-KIS segmen PBPU/Mandiri dan BP untuk wilayah Malang Raya mencapai Rp 194 miliar. Dengan tunggakan paling banyak berada di kelas III.

Tak hanya itu, lantaran baru diluncurkan pada awal tahun 2022, maka Program Rehab ini baru termanfaatkan kurang lebih 10 pesen dari total peserta yang menunggak.

Dengan demikian, ia berharap program tersebut dapat tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat luas sehingga dapat menekan nominal tunggakan.

“Kami memang terus mensosialisasikan Program Rehab ini agar bisa tersampaikan kepada masyarakat luas,” ujarnya.

Peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran dapat melakukan pendaftaran program Rehab melalui aplikasi Mobile JKN dan/atau BPJS Kesehatan Care Center 165.

Pada aplikasi Mobile JKN peserta dapat memilih menu Rencana Pembayaran Bertahap dan akan muncul informasi terkait bulan dan jumlah total tunggakan di mana peserta dapat memilih periode tahapan pembayaran maksimal selama satu siklus program adalah 12 bulan.

Pendaftaran program Rehab tersebut dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan, kecuali bulan Februari sampai dengan tanggal 27.

“Pada dasarnya adanya Program Rehab ini bertujuan untuk meringankan peserta yang memiliki tunggakan iuran. Peserta yang akan melakukan pembayaran secara bertahap ini dapat mencicil dengan skema pembayaran sesuai kemampuan, maksimal skema pembayaran dengan masa penyelesaian yaitu 12 bulan. Jadi, saya berharap peserta yang memiliki tunggakan iuran akan sangat terbantu dengan adanya program Rehab ini,” tutup Dina.(ads)

Reporter: Feni Yusnia

Editor: Lizya Kristanti

 

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: bpjs kesehatanCara Bayar Tunggakan BPJS KesehatanHeadlinemalang

Related Posts

Akademisi UMM Ungkap Bahaya Asap Karhutla bagi Paru-Paru
Tugu Sehat

Bahaya Asap Karhutla bagi Paru-Paru, Akademisi UMM Ungkap Risikonya

Senin, 31 Agu 2026
Jalan Kaki dan Pola Makan Sehat Jadi Kunci Hidup Sehat
Advertorial

Ahli Gizi Ungkap Manfaat Jalan Kaki dan Pola Makan Sehat

Jumat, 14 Agu 2026
Nikotin dalam Tembakau, Zat Adiktif yang Membuat Tubuh Sulit Lepas
Tugu Sehat

Nikotin dalam Tembakau, Zat Adiktif yang Membuat Tubuh Sulit Lepas

Jumat, 14 Agu 2026
7 Manfaat Singkong untuk Kesehatan, Ada Serat dan Vitamin C
Tugu Sehat

7 Manfaat Singkong untuk Kesehatan, Ada Serat dan Vitamin C

Senin, 10 Agu 2026
Terlalu Sering Rebahan Tingkatkan Risiko Diabetes hingga Hipertensi
Tugu Sehat

Terlalu Sering Rebahan Tingkatkan Risiko Diabetes hingga Hipertensi

Rabu, 5 Agu 2026
Teh Hijau Banyak Dipilih, Ini Kandungan dan Manfaatnya bagi Kesehatan
Tugu Sehat

Teh Hijau Banyak Dipilih, Ini Kandungan dan Manfaatnya bagi Kesehatan

Jumat, 31 Jul 2026
Next Post
haji

Harapan Sri Giat Bisa Berangkat Haji Meski Telah Berusia 77 Tahun

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.