Senin, Juli 20, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Tugu Sehat

Cara Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan Secara Mencicil

Redaksi by Redaksi
Mei 27, 2022 6:00 pm
in Tugu Sehat
Cara Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Dina Diana Permata. Foto: istimewa

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) merupakan program baru dari BPJS Kesehatan. Program ini diperuntukan bagi peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran lebih dari tiga bulan.

Sebab itu, program Rehab menyasar peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri) dan Peserta Bukan Pekerja (BP). Jika peserta JKN-KIS tidak membayarkan iuran bulanan, maka kepesertaannya tidak dapat digunakan alias menjadi tidak aktif.

READ ALSO

Mengenal Kombucha, Teh Fermentasi yang Semakin Populer tetapi Manfaatnya Masih Terus Diteliti

Sinom Bangkit Lewat Kemasan Modern, Minuman Tradisional Kini Mulai Dilirik Generasi Muda

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Dina Diana Permata mengatakan bahwa peluncuran program ini sebagai wujud komitmen BPJS Kesehatan untuk memberikan kemudahan dan solusi atas permasalahan yang dihadapi peserta JKN-KIS.

Cara Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Dina Diana Permata. Foto: istimewa

“Dengan program Rehab, peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran dapat melakukan pembayaran secara bertahap. Setelah seluruh tunggakan dibayarkan, maka status kepesertaan akan kembali aktif,” ujarnya, pada Jumat (27/5/2022).

Hal ini, kata dia, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 bahwa BPJS Kesehatan menagih tunggakan iuran dan mencatat paling banyak 24 bulan.

Bagi peserta Program JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran belum mencapai 24 bulan, maka terdapat potensi penambahan tagihan iuran bulan berjalan. Begitu pula apabila peserta program JKN-KIS memiliki tunggakan lebih dari 24 bulan, maka akan dicatat dan ditagihkan maksimal sebanyak 24 bulan.

“BPJS Kesehatan akan mencatat dan menagihkan tunggakan iuran maksimal 24 bulan. Jadi misalkan peserta memiliki tunggakan 50 bulan, maka BPJS Kesehatan hanya akan menagihkan sebanyak 24 bulan saja,” jelasnya.

Selain dapat diangsur, keuntungan lain yang diperoleh yakni peserta yang mendaftar Program Rehab juga tidak dikenakan bunga atau denda sehingga lebih ringan.

“Jadi dengan Program Rehab ini, tunggakan peserta mandiri bisa dicicil tanpa ada bunga dan mengangsur atau membayar secara bertahap ini bisa disesuaikan,” katanya.

Dijelaskan Dina, tunggakan peserta JKN-KIS segmen PBPU/Mandiri dan BP untuk wilayah Malang Raya mencapai Rp 194 miliar. Dengan tunggakan paling banyak berada di kelas III.

Tak hanya itu, lantaran baru diluncurkan pada awal tahun 2022, maka Program Rehab ini baru termanfaatkan kurang lebih 10 pesen dari total peserta yang menunggak.

Dengan demikian, ia berharap program tersebut dapat tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat luas sehingga dapat menekan nominal tunggakan.

“Kami memang terus mensosialisasikan Program Rehab ini agar bisa tersampaikan kepada masyarakat luas,” ujarnya.

Peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran dapat melakukan pendaftaran program Rehab melalui aplikasi Mobile JKN dan/atau BPJS Kesehatan Care Center 165.

Pada aplikasi Mobile JKN peserta dapat memilih menu Rencana Pembayaran Bertahap dan akan muncul informasi terkait bulan dan jumlah total tunggakan di mana peserta dapat memilih periode tahapan pembayaran maksimal selama satu siklus program adalah 12 bulan.

Pendaftaran program Rehab tersebut dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan, kecuali bulan Februari sampai dengan tanggal 27.

“Pada dasarnya adanya Program Rehab ini bertujuan untuk meringankan peserta yang memiliki tunggakan iuran. Peserta yang akan melakukan pembayaran secara bertahap ini dapat mencicil dengan skema pembayaran sesuai kemampuan, maksimal skema pembayaran dengan masa penyelesaian yaitu 12 bulan. Jadi, saya berharap peserta yang memiliki tunggakan iuran akan sangat terbantu dengan adanya program Rehab ini,” tutup Dina.(ads)

Reporter: Feni Yusnia

Editor: Lizya Kristanti

 

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: bpjs kesehatanCara Bayar Tunggakan BPJS KesehatanHeadlinemalang

Related Posts

Mengenal Kombucha, Teh Fermentasi yang Semakin Populer tetapi Manfaatnya Masih Terus Diteliti
Tugu Sehat

Mengenal Kombucha, Teh Fermentasi yang Semakin Populer tetapi Manfaatnya Masih Terus Diteliti

Kamis, 16 Jul 2026
jamu sinom
Tugu Sehat

Sinom Bangkit Lewat Kemasan Modern, Minuman Tradisional Kini Mulai Dilirik Generasi Muda

Kamis, 16 Jul 2026
Perbedaan Beras Merah, Putih dan Hitam, Mana yang Kandungan Gizinya Lebih Baik?
Tugu Sehat

Perbedaan Beras Merah, Putih dan Hitam, Mana yang Kandungan Gizinya Lebih Baik?

Jumat, 10 Jul 2026
5 Perbedaan Fresh Milk dan Susu UHT: Kenali Proses, Kandungan Gizi dan Cara Penyimpanannya
Tugu Sehat

5 Perbedaan Fresh Milk dan Susu UHT: Kenali Proses, Kandungan Gizi dan Cara Penyimpanannya

Senin, 6 Jul 2026
Info Loker! PSLC Membutuhkan Terapis dan Asisten Terapis untuk Wilayah Banjarnegara
Tugu Sehat

Info Loker! PSLC Membutuhkan Terapis dan Asisten Terapis untuk Wilayah Banjarnegara

Minggu, 5 Jul 2026
Hospital Penawar
Tugu Sehat

Investasi Kesehatan Terbaik! Hospital Penawar Hadirkan Paket Medical Check Up Wanita, Mulai RP 990 Ribu

Minggu, 28 Jun 2026
Next Post
haji

Harapan Sri Giat Bisa Berangkat Haji Meski Telah Berusia 77 Tahun

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.