Oleh: Dr. Ahmad Syaifudin, S.H., M.H*
Tugumalang.id – Seorang anak kecil yang masih menyusu jika menangis di malam hari dan membangunkan ibunya sepanjang malam tidak akan ditanya tentang perbuatannya tersebut, karena dia tidak mempunyai kehendak dalam hal itu.
Demikian pula seorang apoteker jika memberikan obat kepada seorang perawat tidak sesuai dengan yang tertulis dalam resep, kemudian obat tersebut diberikan kepada seorang pasien lalu meninggal karena kesalahan pemberian obat, maka apoteker-lah yang harus bertanggung jawab karena kelalaiannya dalam memberikan obat, bukan perawat, sebab perawat tersebut tidak mempunyai maksud yang demikian.
Baca Juga: Sapi Kurban Prabowo Seberat 1 Ton Disembelih di Masjid Baitul Azis Donomulyo
Jika ada kehendak dari diri seseorang, berarti ada tanggung jawab, dan sebaliknya jika tidak ada kehendak dari seseorang maka tidak ada kewajiban bertanggung jawab dari orang tersebut.
Dengan demikian segala perbuatan yang tidak mungkin untuk dihindari oleh seseorang maka perbuatan tersebut tidak akan diminta untuk dipertanggungjawabkan.
Seperti perbuatan orang gila atau orang yang tidak sadar, perbuatan orang yang dipaksa untuk berbuat sesuatu, atau orang yang dipaksa untuk berbuat tindak kriminal dan tidak mampu untuk menolaknya.
Maka ia tidak akan diminta pertanggungjawaban atas perbuatan tersebut, akan tetapi yang bertanggung jawab adalah orang yang telah memaksanya untuk berbuat hal tersebut.
Baca Juga: Rayakan Momen Idul Adha untuk Berbagi, Pegadaian Malang Sembelih 12 Hewan Kurban bagi Masyarakat
Dimensi kejujuran bertindak dan tanpa tendensi hanya didasarkan karena keyakinan bahwa Allah mengetahui apa yang diperbuat hambanya, sehingga manusia melakukan perbuatan hanya karena-Nya semata.
Demikianlah kita diajarkan, hikmah kurban dalam Islam bukan sekadar ritual penyembelihan hewan, melainkan simbol upaya spiritual untuk mengikis sifat-sifat hewani dalam diri manusia, seperti egoisme, keserakahan, dan kecenderungan menindas.
Imam al-Ghazali menegaskan bahwa qurban adalah simbol penghilangan nafsu hewani yang menjadi penghalang manusia untuk dekat kepada Allah.
Dalam konteks profesi hukum, makna ini semakin relevan tantangan bagi para profesional hukum untuk kembali kepada nilai-nilai moral yang tinggi berpijak pada nilai-nilai Oficium Nobile.
Maraknya pelanggaran etika, penyebaran informasi yang tidak akurat, dan tekanan untuk beradaptasi dengan teknologi baru memuncul godaan besar untuk mengedepankan kepentingan pribadi, mengejar keuntungan materi, atau bahkan mengabaikan integritas demi popularitas dan efisiensi.
Sifat-sifat hewani seperti tamak, ego, dan cinta kekuasaan dapat merusak sendi-sendi keadilan dan kepercayaan publik terhadap profesi hukum.
Berkurban mengajarkan bahwa pengorbanan sejati adalah tidak hanya tentang membangun kharakter jiwa pemberi tetapi juga menundukkan hawa nafsu dan menyingkirkan penghalang moral demi ketakwaan dan integritas.
Hal ini cocok bila dikaitkan dengan perilaku profesional-profesional hukum yang ada di Indonesia saat ini, Qurban harus diartikan sebagai manefestasi berani menyembelih sifat-sifat negatif seperti korupsi, manipulasi, dan penyalahgunaan kekuasaan.
Berpegang pada penegakan kode etik, membangkitkan spirit kejujuran, prinsip-prinsip bekerja ibadah dan Alloh Maha Mengetahui terhadap apapun yang dilakukan akan memberikan dampak pada pendidikan moral dan profesionalisme harus terus ditingkatkan agar profesi hukum tetap kredibel dan dipercaya masyarakat.
Spirit qurban juga menuntun insan hukum untuk tidak berhenti berjuang demi keadilan, meski dihadapkan pada tantangan berat dan godaan zaman. Ketulusan, keikhlasan, dan komitmen pada nilai-nilai kemanusiaan harus menjadi fondasi utama dalam menjalankan tugas Profesinya.
Lebih kongkrit dalam konteks profesi hukum, kurban menjadi simbol pengorbanan moral di mana para aparat penegak hukum—hakim, jaksa, pengacara, dan polisi—didorong untuk “menyembelih” keinginan menjual-beli hukum, menghindari korupsi, dan menolak praktik mafia peradilan.
*Penulis adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Malang
Editor: Herlianto. A
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News





























