Minggu, Juli 19, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Catatan

Hikmah Kurban, Menyembelih Sisi Banalitas Manusia

Redaksi by Redaksi
Juni 7, 2025 9:29 am
in Catatan
Dr. Ahmad Syaifudin, S.H., M.H

Dr. Ahmad Syaifudin, S.H., M.H. Foto/dok

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Oleh: Dr. Ahmad Syaifudin, S.H., M.H*

Tugumalang.id – Seorang anak kecil yang masih menyusu jika menangis di malam hari dan membangunkan ibunya sepanjang malam tidak akan ditanya tentang perbuatannya tersebut, karena dia tidak mempunyai kehendak dalam hal itu.

READ ALSO

Kiai Bad dan Visualisasi Do’a

Buku Pelanggaran

Demikian pula seorang apoteker jika memberikan obat kepada seorang perawat tidak sesuai dengan yang tertulis dalam resep, kemudian obat tersebut diberikan kepada seorang pasien lalu meninggal karena kesalahan pemberian obat, maka apoteker-lah yang harus bertanggung jawab karena kelalaiannya dalam memberikan obat, bukan perawat, sebab perawat tersebut tidak mempunyai maksud yang demikian.

Baca Juga: Sapi Kurban Prabowo Seberat 1 Ton Disembelih di Masjid Baitul Azis Donomulyo

Jika ada kehendak dari diri seseorang, berarti ada tanggung jawab, dan sebaliknya jika tidak ada kehendak dari seseorang maka tidak ada kewajiban bertanggung jawab dari orang tersebut.

Dengan demikian segala perbuatan yang tidak mungkin untuk dihindari oleh seseorang maka perbuatan tersebut tidak akan diminta untuk dipertanggungjawabkan.

Seperti perbuatan orang gila atau orang yang tidak sadar, perbuatan orang yang dipaksa untuk berbuat sesuatu, atau orang yang dipaksa untuk berbuat tindak kriminal dan tidak mampu untuk menolaknya.

Maka ia tidak akan diminta pertanggungjawaban atas perbuatan tersebut, akan tetapi yang bertanggung jawab adalah orang yang telah memaksanya untuk berbuat hal tersebut.

Baca Juga: Rayakan Momen Idul Adha untuk Berbagi, Pegadaian Malang Sembelih 12 Hewan Kurban bagi Masyarakat

Dimensi kejujuran bertindak dan tanpa tendensi hanya didasarkan karena keyakinan bahwa Allah mengetahui apa yang diperbuat hambanya, sehingga manusia melakukan perbuatan hanya karena-Nya semata.

Demikianlah kita diajarkan, hikmah kurban dalam Islam bukan sekadar ritual penyembelihan hewan, melainkan simbol upaya spiritual untuk mengikis sifat-sifat hewani dalam diri manusia, seperti egoisme, keserakahan, dan kecenderungan menindas.

Imam al-Ghazali menegaskan bahwa qurban adalah simbol penghilangan nafsu hewani yang menjadi penghalang manusia untuk dekat kepada Allah.

Dalam konteks profesi hukum, makna ini semakin relevan tantangan bagi para profesional hukum untuk kembali kepada nilai-nilai moral yang tinggi berpijak pada nilai-nilai Oficium Nobile.

Maraknya pelanggaran etika, penyebaran informasi yang tidak akurat, dan tekanan untuk beradaptasi dengan teknologi baru memuncul godaan besar untuk mengedepankan kepentingan pribadi, mengejar keuntungan materi, atau bahkan mengabaikan integritas demi popularitas dan efisiensi.

Sifat-sifat hewani seperti tamak, ego, dan cinta kekuasaan dapat merusak sendi-sendi keadilan dan kepercayaan publik terhadap profesi hukum.

Berkurban mengajarkan bahwa pengorbanan sejati adalah tidak hanya tentang membangun kharakter jiwa pemberi tetapi juga menundukkan hawa nafsu dan menyingkirkan penghalang moral demi ketakwaan dan integritas.

Hal ini cocok bila dikaitkan dengan perilaku profesional-profesional hukum yang ada di Indonesia saat ini,  Qurban harus diartikan sebagai manefestasi berani menyembelih sifat-sifat negatif seperti korupsi, manipulasi, dan penyalahgunaan kekuasaan.

Berpegang pada  penegakan kode etik, membangkitkan spirit kejujuran, prinsip-prinsip bekerja ibadah dan Alloh Maha Mengetahui terhadap apapun yang dilakukan  akan memberikan dampak pada pendidikan moral dan profesionalisme harus terus ditingkatkan agar profesi hukum tetap kredibel dan dipercaya masyarakat.

Spirit qurban juga menuntun insan hukum untuk tidak berhenti berjuang demi keadilan, meski dihadapkan pada tantangan berat dan godaan zaman. Ketulusan, keikhlasan, dan komitmen pada nilai-nilai kemanusiaan harus menjadi fondasi utama dalam menjalankan tugas Profesinya.

Lebih kongkrit dalam konteks profesi hukum, kurban menjadi simbol pengorbanan moral di mana para aparat penegak hukum—hakim, jaksa, pengacara, dan polisi—didorong untuk “menyembelih” keinginan menjual-beli hukum, menghindari korupsi, dan menolak praktik mafia peradilan.

 

*Penulis adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

Editor: Herlianto. A

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Tags: Hikmah KurbanKurbanmanusiaUnisma

Related Posts

Kiai Bad dan Visualisasi Do’a
Catatan

Kiai Bad dan Visualisasi Do’a

Senin, 13 Jul 2026
Buku Pelanggaran
Catatan

Buku Pelanggaran

Minggu, 12 Jul 2026
Cologne,  Katedral, dan Masjid 
Catatan

Cologne, Katedral dan Masjid 

Kamis, 9 Jul 2026
Menakar Ulang Menara Gading: Ketika Gelar Akademik Dosen Menjauh dari Realitas Publik
Catatan

Menakar Ulang Menara Gading: Ketika Gelar Akademik Dosen Menjauh dari Realitas Publik

Kamis, 9 Jul 2026
Cristiano Ronaldo dan Seperti Apa Sebaiknya Kita Memandang Sebuah Kehidupan
Catatan

Cristiano Ronaldo dan Seperti Apa Sebaiknya Kita Memandang Sebuah Kehidupan

Rabu, 8 Jul 2026
Kota Malang dan El Nino
Catatan

Kota Malang dan El Nino

Rabu, 8 Jul 2026
Next Post
Menerka calon lawan Timnas Indonesia di ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia. /Foto: Instagram @timnasindonesia

Siapa Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026?

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.