Rabu, Agustus 5, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Hardiknas 2026, Dewan Ungkap Masih Banyak Pungli Bekedok Kegiatan di Sekolah Negeri Kota Malang

Redaksi by Redaksi
Mei 2, 2026 2:54 pm
in Pendidikan
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Malang, Saniman Wafi. (Foto/ist)

Sekretaris Komisi D DPRD Kota Malang, Saniman Wafi. (Foto/ist)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Di Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026, DPRD Kota Malang mengungkap aroma tak sedap dalam aktivitas pendidikan di Kota Malang. Pungutan tambahan berkedok biaya kegiatan sekolah yang mengarah pada dugaan pungli (pungutan liar) di sekolah sekolah negeri Kota Malang banyak dikeluhkan masyarakat.

Sekretaris Komisi D DPRD Kota Malang, Saniman Wafi mengaku miris dengan banyaknya aduan masyarakat yang mengeluhkan atas maraknya praktik pungutan wajib berkedok kegiatan di sekolah sekolah negeri. Mulai dari biaya tambahan untuk outing class, wisuda, LKS, ujian, try out hingga pembangunan fasilitas sekolah.

READ ALSO

Dies Natalis ke-45 FH Unisma Pacu Kontribusi Menuju World Class University

Fakultas Vokasi UMM Gandeng Smamusix dan PT Brexa, Buka Kuliah Sambil Kerja di Jepang

Baca Juga: DPRD Kota Malang Dorong Ranperda Pemajuan Kebudayaan Jadi Penguat Arah Kebijakan dan Peran Aktor Budaya

“Berkaitan dengan pungutan liar ini ternyata masih banyak. Outing class, wisuda, sampai biaya biaya lain yang seolah diwajibkan. Padahal kalau wali murid tidak ikut kegiatan tertentu, mestinya tidak boleh tetap dibebani biaya,” kata Saniman.

Berdasarkan aduan yang masuk, Saniman yang juga merupakan Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Malang itu menyebut nominal pungutan bertubi tubi tersebut bervariasi mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 500 ribu per siswa. Hal ini menurutnya telah terjadi baik di jenjang SD dan SMP negeri di Kota Malang.

“Ini aduannya sudah sangat banyak. Sampai ada wali murid yang mengeluh dengan emosional. Ini uang apa lagi? Ini ujian bayar, LKS bayar, outing class bayar, wisuda bayar, try out bayar. Mana gratisnya? Katanya sekolah negeri gratis?,” ungkapnya.

Menurutnya, Wali Kota Malang harus turun langsung melakukan evaluasi atas maraknya praktik pungutan berkedok kegiatan sekolah itu. Jika dibiarkan berlarut, hal ini bisa menjadi budaya dan akan semakin sulit diatasi.

Baca Juga: Uji Coba MBG Prasmanan, DPRD Kota Malang: Jangan Sampai Ganggu Jam Pelajaran

“Ini harus ditinjau serius. Wali Kota Malang harus turun tangan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti tindaklanjut lamban dari Pemkot Malang maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang atas keluhan masyarakat yang sudah diproses di wilayah Kotalama dan Bakalankrajan.

“Kasus di Bakalankrajan soal dugaan pungutan liar sampai hari ini masih belum kami dapat tembusannya. Wali murid menuntut kepala sekolahnya dimutasi karena tidak ada laporan pertanggungjawaban. Nah ini ternyata juga marak terjadi di banyak sekolah SD, SMP negeri,” urainya.

Kondisi ini dinilai memunculkan ironi di tengah kebijakan pendidikan gratis yang selama ini digaungkan pemerintah. Bagi sebagian wali murid, rentetan pungutan tersebut menjadi beban baru yang kerap sulit dihindari.

Saniman menegaskan, partisipasi masyarakat untuk mendukung pendidikan tetap diperbolehkan. Namun bentuknya harus murni sumbangan sukarela, tanpa nominal yang dipatok dan tanpa tekanan.

“Kan ada aduan juga, mau bangun paving ada pungutan Rp 500 ribu, mau ada perbaikan pos satpam pungutan Rp 200-300 ribu. Ini jangan sampai dibiarkan berlarut,” ujarnya.

“Kalau sumbangan sukarela silakan. Tapi tidak boleh ada label harus Rp 150 ribu, Rp 250 ribu, Rp 500 ribu atau nominal tertentu,” imbuhnya.

Ia juga menyoroti peran komite sekolah maupun paguyuban wali murid yang kerap disebut menjadi pihak penggalang dana. Menurutnya, siapa pun pelaksananya, pungutan yang bersifat wajib tetap tidak dibenarkan terutama jika tak sesuai regulasi.

“Apakah itu komite, paguyuban atau pihak sekolah, kalau bentuknya pungutan dan ada unsur paksaan, itu tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Saniman mengingatkan bahwa praktik semacam ini sangat rawan disalahgunakan jika tidak disertai laporan berkala dan mekanisme pengawasan yang jelas. Ia menekankan bahwa minimnya transparansi dapat memicu ketidakpercayaan publik.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: DPRD Kota MalangHardiknas 2026kota malangpungliWali Murid

Related Posts

Dies Natalis ke-45 FH Unisma Pacu Kontribusi Menuju World Class University
Pendidikan

Dies Natalis ke-45 FH Unisma Pacu Kontribusi Menuju World Class University

Rabu, 5 Agu 2026
Umm1
Advertorial

Fakultas Vokasi UMM Gandeng Smamusix dan PT Brexa, Buka Kuliah Sambil Kerja di Jepang

Rabu, 5 Agu 2026
itn malang - Tim Abdimas ITN Malang Pasang Irigasi Sprinkler Otomatis di SMKN 1 Singosari, Pemakaian Air Lebih Efisien
Advertorial

Tim Abdimas ITN Malang Pasang Irigasi Sprinkler Otomatis di SMKN 1 Singosari, Pemakaian Air Lebih Efisien

Selasa, 4 Agu 2026
ITN Malang Perpanjang Kemitraan dengan Pemkab TTS hingga 2031
Advertorial

ITN Malang Perpanjang Kemitraan dengan Pemkab TTS hingga 2031

Selasa, 4 Agu 2026
Siswa SMKN 2 Malang Borong Prestasi Regional hingga Nasional
Advertorial

Siswa SMKN 2 Malang Borong Prestasi Regional hingga Nasional

Senin, 3 Agu 2026
Dosen FE UIN Malang Latih Pengelolaan Keuangan UMKM Nasi Cimul
Advertorial

Dosen FE UIN Malang Latih Pengelolaan Keuangan UMKM Nasi Cimul

Senin, 3 Agu 2026
Next Post
Sosialisasi Prodi D3 Perbankan dan Keuangan Vokasi UMM di Bojonegoro. Foto: Dok

Upaya Prodi D3 Perbankan dan Keuangan Vokasi UMM Cetak Generasi Emas yang Unggul

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Tempat Piknik di Malang yang Sejuk dan Tenang untuk Liburan Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 07222026 2
Advtm 07222026 1
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.