Tugumalang.id – Di Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026, DPRD Kota Malang mengungkap aroma tak sedap dalam aktivitas pendidikan di Kota Malang. Pungutan tambahan berkedok biaya kegiatan sekolah yang mengarah pada dugaan pungli (pungutan liar) di sekolah sekolah negeri Kota Malang banyak dikeluhkan masyarakat.
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Malang, Saniman Wafi mengaku miris dengan banyaknya aduan masyarakat yang mengeluhkan atas maraknya praktik pungutan wajib berkedok kegiatan di sekolah sekolah negeri. Mulai dari biaya tambahan untuk outing class, wisuda, LKS, ujian, try out hingga pembangunan fasilitas sekolah.
Baca Juga: DPRD Kota Malang Dorong Ranperda Pemajuan Kebudayaan Jadi Penguat Arah Kebijakan dan Peran Aktor Budaya
“Berkaitan dengan pungutan liar ini ternyata masih banyak. Outing class, wisuda, sampai biaya biaya lain yang seolah diwajibkan. Padahal kalau wali murid tidak ikut kegiatan tertentu, mestinya tidak boleh tetap dibebani biaya,” kata Saniman.
Berdasarkan aduan yang masuk, Saniman yang juga merupakan Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Malang itu menyebut nominal pungutan bertubi tubi tersebut bervariasi mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 500 ribu per siswa. Hal ini menurutnya telah terjadi baik di jenjang SD dan SMP negeri di Kota Malang.
“Ini aduannya sudah sangat banyak. Sampai ada wali murid yang mengeluh dengan emosional. Ini uang apa lagi? Ini ujian bayar, LKS bayar, outing class bayar, wisuda bayar, try out bayar. Mana gratisnya? Katanya sekolah negeri gratis?,” ungkapnya.
Menurutnya, Wali Kota Malang harus turun langsung melakukan evaluasi atas maraknya praktik pungutan berkedok kegiatan sekolah itu. Jika dibiarkan berlarut, hal ini bisa menjadi budaya dan akan semakin sulit diatasi.
Baca Juga: Uji Coba MBG Prasmanan, DPRD Kota Malang: Jangan Sampai Ganggu Jam Pelajaran
“Ini harus ditinjau serius. Wali Kota Malang harus turun tangan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti tindaklanjut lamban dari Pemkot Malang maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang atas keluhan masyarakat yang sudah diproses di wilayah Kotalama dan Bakalankrajan.
“Kasus di Bakalankrajan soal dugaan pungutan liar sampai hari ini masih belum kami dapat tembusannya. Wali murid menuntut kepala sekolahnya dimutasi karena tidak ada laporan pertanggungjawaban. Nah ini ternyata juga marak terjadi di banyak sekolah SD, SMP negeri,” urainya.
Kondisi ini dinilai memunculkan ironi di tengah kebijakan pendidikan gratis yang selama ini digaungkan pemerintah. Bagi sebagian wali murid, rentetan pungutan tersebut menjadi beban baru yang kerap sulit dihindari.
Saniman menegaskan, partisipasi masyarakat untuk mendukung pendidikan tetap diperbolehkan. Namun bentuknya harus murni sumbangan sukarela, tanpa nominal yang dipatok dan tanpa tekanan.
“Kan ada aduan juga, mau bangun paving ada pungutan Rp 500 ribu, mau ada perbaikan pos satpam pungutan Rp 200-300 ribu. Ini jangan sampai dibiarkan berlarut,” ujarnya.
“Kalau sumbangan sukarela silakan. Tapi tidak boleh ada label harus Rp 150 ribu, Rp 250 ribu, Rp 500 ribu atau nominal tertentu,” imbuhnya.
Ia juga menyoroti peran komite sekolah maupun paguyuban wali murid yang kerap disebut menjadi pihak penggalang dana. Menurutnya, siapa pun pelaksananya, pungutan yang bersifat wajib tetap tidak dibenarkan terutama jika tak sesuai regulasi.
“Apakah itu komite, paguyuban atau pihak sekolah, kalau bentuknya pungutan dan ada unsur paksaan, itu tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Saniman mengingatkan bahwa praktik semacam ini sangat rawan disalahgunakan jika tidak disertai laporan berkala dan mekanisme pengawasan yang jelas. Ia menekankan bahwa minimnya transparansi dapat memicu ketidakpercayaan publik.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A


















