MALANG, Tugumalang.id – Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan selebgram Isa Zega dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dengan pelapor Shandy Purnamasari. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Putusan sela ini dibacakan saat sidang keempat yang digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa (18/3/2025). Dalam sidang tersebut, terdakwa Isa Zega hadir didampingi oleh penasihat hukumnya.
“Eksepsi tidak diterima dan memerintahkan penuntut umum untuk meneruskan perkara hingga akhir,” ujar Ketua Majelis Hakim, Ayun Kristiyanto.
Baca Juga: Jaksa Tolak Eksepsi, Sidang Isa Zega Tetap di Pengadilan Negeri Kepanjen
Sidang akan kembali digelar minggu depan dengan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Sidang ditunda saat Lebaran dan kembali dilanjutkan pada 8 April 2025.
Isa Zega menanggapi putusan sela ini dengan santai. Menurutnya, penolakan eksepsi adalah hal biasa. Sebelumnya ia juga pernah mengalami hal serupa, namun tetap memenangkan persidangan.
“Dulu waktu sidang di Jakarta Selatan, eksepsi saya juga ditolak. Tapi akhirnya saya diputuskan tidak bersalah,” kata Isa saat ditemui awak media usai sidang.
Baca Juga: Isa Zega Didakwa 6 Tahun atas Kasus Pencemaran Nama Baik
Ia menganggap penolakan eksepsi ini dikarenakan majelis hakim ingin melihat bukti-bukti yang disiapkan dari pelapor maupun dari terlapor. Untuk itu, ia telah menyiapkan beberapa saksi dan alat bukti tambahan.
“Ada saksi ahli (yang akan dihadirkan),” kata Isa.
Sebelumnya diberitakan, selebgram Isa Zega dilaporkan oleh pemilik perusahaan kosmetik MS Glow, Shandy Purnamasari atas dugaan pencemaran nama baik. Perkara ini dilaporkan ke Polda Jawa Timur dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
Isa sempat mengajukan eksepsi atas kewenangan relatif PN Kepanjen karena dugaan tindakan pidana berlangsung di Jakarta Selatan. Namun, eksepsi ini ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang minggu lalu. Hari ini, Majelis Hakim juga menolak eksepsi tersebut.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A