Jumat, Oktober 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Gugatan Dikabulkan MK, Masa Jabatan Sanusi-Didik Tak Jadi Berakhir di Desember 2024

Redaksi by Redaksi
Maret 24, 2024 10:49 am
in Pemerintahan
Masa Jabatan Bupati Sanusi

Bupati Malang, Sanusi. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan 13 kepala daerah terkait masa jabatan mereka yang terpangkas karena Pilkada 2024. Bupati Malang, Sanusi merupakan salah satu dari 13 kepala daerah yang mengajukan gugatan tersebut.

Putusan MK yang dibacakan pada Rabu (20/3/2024) menyatakan kepala daerah dan wakil kepada daerah hasil pemilihan tahun 2020 memungkinkan untuk tetap terus menjalankan tugas dan jabatannya sampai pelantikan kepala daerah dan wakil kepada daerah hasil pemilihan tahun 2024.

READ ALSO

Wali Kota Batu Ziarah ke Makam Imam Kabul dan Eddy Rumpoko

DPRD Kabupaten Malang Godok Raperda Perlindungan Guru

Artinya, pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memenangkan Pilkada 2024 tidak harus dilakukan pada Desember 2024. Pelantikan bisa dilakukan di tahun 2025 selama masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebelumnya tidak lebih dari lima tahun.

Baca Juga: Masa Jabatan Sanusi-Didik hingga 2024, DPRD Kabupaten Malang Tekankan Percepatan Pembangunan

Berkat dikabulkannya gugatan ini, masa jabatan Sanusi dan Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto tidak jadi berakhir pada Desember 2024. Namun, belum diketahui sampai kapan masa jabatan mereka akan diperpanjang.

“Sementara pemahamannya, jabatan (kepala daerah yang menang) Pilkada 2020 itu tidak langsung berakhir di tahun 2024,” ujar Sanusi saat ditemui Tugu Malang ID belum lama ini.

Sanusi dan Didik dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Malang pada Februari 2021. Jabatan mereka semestinya berakhir pada Februari 2026.

Pilkada 2024 menyebabkan jabatan mereka nyaris terpangkas 1 tahun 2 bulan. Namun, usai gugatan dikabulkan, jabatan mereka akan diperpanjang hingga tahun 2025.

“Kami menunggu pelantikan hasil pilkada di tahun 2025, bulannya belum tahu. Setelah itu jabatan (kami) habis,” kata Sanusi.

Baca Juga: Gugatan ke MK Berproses, Sanusi Berharap Masa Jabatan Bisa Tetap 5 Tahun

Meski tak jadi berakhir di tahun 2024, masa jabatan Sanusi dan Didik tetap tidak bisa mencapai lima tahun. Untuk itu, mereka melakukan percepatan program-program agar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) bisa tercapai.
“Ada percepatan target-target. Seperti target kemiskinan di tahun 2025 ada di angka 9,5 persen. Hari ini angkanya sudah 9,5 persen. Jadi sudah mendahului (dari target awal),” ujarnya.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: Bupati SanusiGugatan MKJabatan Bupati SanusiMasa Jabatan Sanusi-DIdik

Related Posts

Wali Kota Batu Ziarah ke Makam Imam Kabul dan Eddy Rumpoko
Pemerintahan

Wali Kota Batu Ziarah ke Makam Imam Kabul dan Eddy Rumpoko

Kamis, 15 Okt 2026
Ketua pansus pembentukan Raperda Perlindungan Guru dan Tata Kelola Pendidikan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Pemerintahan

DPRD Kabupaten Malang Godok Raperda Perlindungan Guru

Kamis, 15 Okt 2026
Pokja Kota Batu Ingatkan Pentingnya Menjaga Karakter Agrowisata jelang HUT ke-25
Pemerintahan

Pokja Kota Batu Ingatkan Pentingnya Menjaga Karakter Agrowisata jelang HUT ke-25

Selasa, 13 Okt 2026
Pemkot Batu Seleksi 40 Pejabat untuk Isi 8 Jabatan Kepala Dinas
Pemerintahan

Pemkot Batu Seleksi 40 Pejabat untuk Isi 8 Jabatan Kepala Dinas

Selasa, 13 Okt 2026
Kota Batu Kaji Kelayakan Menjadi Kota Gastronomi Dunia UNESCO
Pemerintahan

Kota Batu Kaji Kelayakan Menjadi Kota Gastronomi Dunia UNESCO

Senin, 12 Okt 2026
Eco-Office DLH Kabupaten Malang Terapkan Panel Surya dan Biogas
Pemerintahan

Eco-Office DLH Kabupaten Malang Terapkan Panel Surya dan Biogas

Minggu, 11 Okt 2026
Next Post
Masjid Sabilillah

Masjid Sabilillah, Saksi Bisu Jejak Para Pejuang dari Malang di Pertempuran 10 November

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.