Minggu, Mei 31, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Gugatan Dikabulkan MK, Masa Jabatan Sanusi-Didik Tak Jadi Berakhir di Desember 2024

Redaksi by Redaksi
Maret 24, 2024 10:49 am
in Pemerintahan
Masa Jabatan Bupati Sanusi

Bupati Malang, Sanusi. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan 13 kepala daerah terkait masa jabatan mereka yang terpangkas karena Pilkada 2024. Bupati Malang, Sanusi merupakan salah satu dari 13 kepala daerah yang mengajukan gugatan tersebut.

Putusan MK yang dibacakan pada Rabu (20/3/2024) menyatakan kepala daerah dan wakil kepada daerah hasil pemilihan tahun 2020 memungkinkan untuk tetap terus menjalankan tugas dan jabatannya sampai pelantikan kepala daerah dan wakil kepada daerah hasil pemilihan tahun 2024.

READ ALSO

DLH Siapkan Pengelolaan Sampah Kota Malang dari Hulu hingga Hilir

Bapenda Kabupaten Malang Menyapa Warga di Pendopo Catat Ratusan Transaksi dari ASN

Artinya, pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memenangkan Pilkada 2024 tidak harus dilakukan pada Desember 2024. Pelantikan bisa dilakukan di tahun 2025 selama masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebelumnya tidak lebih dari lima tahun.

Baca Juga: Masa Jabatan Sanusi-Didik hingga 2024, DPRD Kabupaten Malang Tekankan Percepatan Pembangunan

Berkat dikabulkannya gugatan ini, masa jabatan Sanusi dan Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto tidak jadi berakhir pada Desember 2024. Namun, belum diketahui sampai kapan masa jabatan mereka akan diperpanjang.

“Sementara pemahamannya, jabatan (kepala daerah yang menang) Pilkada 2020 itu tidak langsung berakhir di tahun 2024,” ujar Sanusi saat ditemui Tugu Malang ID belum lama ini.

Sanusi dan Didik dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Malang pada Februari 2021. Jabatan mereka semestinya berakhir pada Februari 2026.

Pilkada 2024 menyebabkan jabatan mereka nyaris terpangkas 1 tahun 2 bulan. Namun, usai gugatan dikabulkan, jabatan mereka akan diperpanjang hingga tahun 2025.

“Kami menunggu pelantikan hasil pilkada di tahun 2025, bulannya belum tahu. Setelah itu jabatan (kami) habis,” kata Sanusi.

Baca Juga: Gugatan ke MK Berproses, Sanusi Berharap Masa Jabatan Bisa Tetap 5 Tahun

Meski tak jadi berakhir di tahun 2024, masa jabatan Sanusi dan Didik tetap tidak bisa mencapai lima tahun. Untuk itu, mereka melakukan percepatan program-program agar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) bisa tercapai.
“Ada percepatan target-target. Seperti target kemiskinan di tahun 2025 ada di angka 9,5 persen. Hari ini angkanya sudah 9,5 persen. Jadi sudah mendahului (dari target awal),” ujarnya.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: Bupati SanusiGugatan MKJabatan Bupati SanusiMasa Jabatan Sanusi-DIdik

Related Posts

Pengelolaan sampah kota Malang
Pemerintahan

DLH Siapkan Pengelolaan Sampah Kota Malang dari Hulu hingga Hilir

Kamis, 28 Mei 2026
Jatim Park Group Siapkan Pengalaman Konser Spektakuler di Partilibur Caravan 2026
Advertorial

Bapenda Kabupaten Malang Menyapa Warga di Pendopo Catat Ratusan Transaksi dari ASN

Senin, 25 Mei 2026
Suasana santai antrean para CPNS yang mengakses layanan MCU di RSUD Karsa Husada. Foto: Azmy
Pemerintahan

Dilengkapi Fasilitas Medical Tourism, Layanan MCU RSUD Karsa Husada Diserbu CPNS di Malang

Senin, 25 Mei 2026
Pemkot Malang
Advertorial

Pemkot Malang Tegaskan Perlindungan Cagar Budaya dan Warisan Sejarah

Minggu, 24 Mei 2026
Koperasi Merah Putih
Pemerintahan

Diresmikan Presiden Prabowo, 4 Koperasi Merah Putih di Kota Batu Masih Terkendala Lahan

Jumat, 22 Mei 2026
Bupati Malang, Sanusi berdialog dengan penggiat sampah di TPA Talangagung Kepanjen. Foto: Pemkab Malang
Pemerintahan

Bupati Malang Apresiasi Penggiat Sampah, Beri Bantuan Sembako dan PBID BPJS Kesehatan

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
Masjid Sabilillah

Masjid Sabilillah, Saksi Bisu Jejak Para Pejuang dari Malang di Pertempuran 10 November

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.