Selasa, Juli 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Gugatan ke MK Berproses, Sanusi Berharap Masa Jabatan Bisa Tetap 5 Tahun

Redaksi by Redaksi
Maret 19, 2024 8:35 pm
in Pemerintahan
Bupati Malang, Sanusi, saat diwawancarai. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Bupati Malang, Sanusi, saat diwawancarai. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Bupati Malang, Sanusi, mengajukan gugatan atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena masa jabatannya terpangkas sekitar 1 tahun 2 bulan akibat adanya Pilkada 2024. Saat ini, gugatan tersebut tengah diproses dan MK telah menggelar sidang sebanyak tiga kali.

Sanusi berharap gugatannya dikabulkan agar masa jabatannya tetap lima tahun meskipun Pilkada 2024 tetap berlangsung. Apabila masa jabatannya terpangkas, dikhawatirkan program-program yang dicanangkan tidak bisa berjalan dengan maksimal.

READ ALSO

DPRD Kota Batu Setujui Raperda APBD 2025, Kebocoran PAD Jadi Sorotan

Bupati Sanusi Dampingi Wamen PPPA Bahas Penguatan Ekonomi Hijau Berbasis Bambu di Ngantang

Baca Juga: Masa Jabatan Sanusi-Didik hingga 2024, DPRD Kabupaten Malang Tekankan Percepatan Pembangunan

“Belum ada progress. Sudah tiga kali sidang. Mudah-mudahan dikabulkan,” ujar Sanusi saat ditemui awak media di Balai Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Senin (18/3/2024).

Sanusi merupakan salah satu dari 13 kepala daerah yang mengajukan judicial review ke MK pada Januari 2024 lalu. Judicial review ini ditujukan untuk Pasal 201 Ayat (7), (8), dan (9) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau yang dikenal dengan UU Pilkada.

Baca Juga: Jadi Calon PJ Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat Dapat Restu dari Sanusi

Kepala daerah lainnya yang mengajukan judicial review ini antara lain Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Barat, Bupati Pesisir Barat, Bupati Malaka, Bupati Kebumen, Bupati Nunukan, Bupati Rokan Hulu, Walikota Makassar, Walikota Bontang, Walikota Bukittinggi, Gubernur Sulawesi Tengah, dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah.

Sanusi terpilih sebagai Bupati Malang pada Pilkada 2020 dan dilantik pada Februari 2021. Semestinya, masa jabatannya baru berakhir pada Februari 2026.

Akan tetapi, karena adanya Pilkada 2024, masa jabatannya harus berakhir pada Desember 2024.

Ini yang mendorong ia bersama kepala daerah lainnya untuk mengajukan gugatan agar mereka bisa tetap menjabat selama lima tahun. Meski demikian, Sanusi mengatakan dirinya siap mengikuti aturan apabila gugatan tersebut tidak dikabulkan.

“Kalau tidak dikabulkan, ya mengikuti. Karena itu aturan, harus diikuti,” kata Sanusi.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: Bupati MalangMasa Jabatan Bupati MalangMKPilkadaSanusi

Related Posts

DPRD Kota Batu Setujui Raperda APBD 2025, Kebocoran PAD Jadi Sorotan
Pemerintahan

DPRD Kota Batu Setujui Raperda APBD 2025, Kebocoran PAD Jadi Sorotan

Senin, 13 Jul 2026
Bupati Sanusi Dampingi Wamen PPPA Bahas Penguatan Ekonomi Hijau Berbasis Bambu di Ngantang
Pemerintahan

Bupati Sanusi Dampingi Wamen PPPA Bahas Penguatan Ekonomi Hijau Berbasis Bambu di Ngantang

Senin, 13 Jul 2026
Bapenda Kota Malang Gencar Sosialisasi dan Jemput Bola, Tren Opsen PKB dan BBNKB Meningkat
Pemerintahan

Bapenda Kota Malang Gencar Sosialisasi, Tren Opsen PKB dan BBNKB Meningkat

Jumat, 10 Jul 2026
Realisasi PBB-P2 Kota Batu Turun, Baru Capai Rp6,6 Miliar
Pemerintahan

Realisasi PBB-P2 Kota Batu Turun, Baru Capai Rp6,6 Miliar

Jumat, 10 Jul 2026
Ketua DPRD Kota Batu Dorong Pejabat Sekda Baru Akselerasi Pembangunan Terpadu
Pemerintahan

Ketua DPRD Kota Batu Dorong Pejabat Sekda Baru Akselerasi Pembangunan Terpadu

Kamis, 9 Jul 2026
Pasca Diangkat Jadi Sekda, Pemkot Batu Tunjuk Adhim Gantikan Alfi Jadi Kadindik
Pemerintahan

Pasca Diangkat Jadi Sekda, Pemkot Batu Tunjuk Adhim Gantikan Alfi Jadi Kadindik

Kamis, 9 Jul 2026
Next Post
Bupati Malang, Sanusi berfoto bersama anak yatim di Gondanglegi. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Pastikan Bantuan ke Anak Yatim Sampai dan Tanpa Potongan, Bupati Malang Kerja Sama dengan PT Pos Indonesia

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.