Tugumalang.id – Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan menggelar doa bersama dan tabur bunga di depan Gate 13, Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (3/6/2023) sore. Di samping untuk mendoakan arwah para korban, kegiatan ini juga dilakukan agar mereka bisa saling menguatkan.
Delapan bulan berlalu sejak tragedi berdarah itu terjadi pada Sabtu (1/10/2022), pihak keluarga mengatakan para korban belum mendapat keadilan. Mereka berharap proses hukum terus dilanjutkan hingga keadilan mereka dapat.
Dalam laporan polisi model A, para tersangka mendapatkan vonis yang lebih ringan daripada yang diharapkan keluarga korban. Ketua Panpel Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara, Security Officer Suko Sutrisno dihukum 1 satu tahun penjara.
Baca Juga: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Menolak Berhenti Mencari Keadilan
Kemudian, esk Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara, eks Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabagops Polrea Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas, sementara Direktur Utama PT Liga Indonesia Bersatu Akhmad Hadian Lukita belum dibawa ke pengadilan hingga saat ini.
“Usut tuntas! Tetap kami mencari keadilan sampai anak-anak kami mendapat keadilan,” kata perwakilan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Rini Hanifah.
Salah satu hal yang akan mereka lakukan untuk memperjuangkan keadilan adalah terus mengupayakan laporan polisi model B.
Baca Juga: Sidang Tragedi Kanjuruhan Hanya Formalitas Belaka?
“(Laporan model B) lanjut terus. Karena anak-anak kami bukan meninggal karena angin. Nyatanya anak-anak kami dibunuh, dibantai,” ujar ibu dari korban Agus Riansah ini.
Mereka juga meminta rekonstruksi kejadian Tragedi Kanjuruhan dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Stadion Kanjuruhan. Pada proses hukum laporan polisi model A, rekonstruksi dilakukan di Lapangan Mapolda Jatim, Kota Surabaya.
“Harus sesuai di tempatnya dong. Di tempat kejadiannya, bukan di tempat lain,” tegas Rini.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A