Minggu, Mei 18, 2025
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Gelapkan Uang Warga yang Terjerat Kasus Judi, Kades Pagak Ditangkap Polisi

Redaksi by Redaksi
Desember 16, 2024 8:42 pm
in Hukum & Kriminal
Kades Pagak terlibat penggelapan untuk judi.

Tersangka Muasan saat digelandang di Polres Malang. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang menangkap Kepala Desa Pagak, Muasan (54) atas dugaan penggelapan. Muasan diduga menggelapkan uang milik warga yang terjerat kasus judi senilai Rp74,7 juta dengan iming-iming membantu mereka bebas dari hukuman.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur mengatakan kasus ini berawal dari penangkapan tujuh orang warga Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang dalam kasus perjudian. Mereka ditangkap oleh Tim Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Timur di lapangan bola Desa Sempol, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang pada Selasa (29/12/2024) malam.

READ ALSO

Pemuda Tewas Ditikam di Gondanglegi Malang, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Polisi Luruskan Info tentang Usia Pelaku Pelemparan Batu Bus Persik Kediri

Penggelapan
Polisi menunjukkan barang bukti kasus dugaan penggelapan yang dilakukan Kades Pagak. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

“Polda Jawa Timur melakukan penangkapan terhadap tersangka perjudian dadu. Kemudian (kasusnya) dilimpahkan ke Polres Malang,” ujar Nur saat konferensi pers di Polres Malang, Senin (16/12/2024).

Baca Juga: Judi Online Mulai Menjangkiti Sebagian Anak Anak di Kota Malang

Dalam kasus ini, satu tersangka selaku bandar dijerat Pasal 303 KUHP dan ditahan. Sementara enam tersangka lainnya dijerat Pasal 303 bis KUHP dan hanya dikenakan wajib lapor.

Muasan kemudian berinisiatif untuk bertemu dengan enam tersangka yang dikenakan wajib lapor tersebut. Ia meminta sejumlah uang dari mereka dengan janji akan membantu mereka agar perkara perjudian ini dihentikan oleh pihak kepolisian.

“Tersangka (Muasan) menyanggupi bisa mengurus tersangka (perjudian) bebas tanpa ada hukuman,” kata Nur.

Dari tersangka judi, Muasan meminta uang dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp4 juta hingga Rp15 juta tergantung kemampuan keluarga mereka masing-masing. Total uang yang diminta mencapai Rp74,7 juta. Uang tersebut dikumpulkan sejak tanggal 30 Oktober 2024 hingga 29 November 2024.

Polres Malang yang menerima informasi adanya permintaan uang ini kemudian melakukan penyelidikan terhadap Muasan. Penyidik juga telah memeriksa 10 orang saksi termasuk satu saksi ahli.

Baca Juga: Polres Malang Ungkap 23 Kasus dalam 12 Hari, Mulai Judi hingga Perdagangan Orang

Akibat perbuatannya, Muasan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Sementara kasus perjudian yang melibatkan tujuh tersangka tadi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Redaktur: jatmiko

Tags: kades pagakkades pagak ditangkap polisikades pagak penipuankasus judi di pagakPolres Malang

Related Posts

Pemuda tewas ditikam di Malang
Hukum & Kriminal

Pemuda Tewas Ditikam di Gondanglegi Malang, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Minggu, 18 Mei 2025
Kasus pelemparan batu bus persik kediri
Hukum & Kriminal

Polisi Luruskan Info tentang Usia Pelaku Pelemparan Batu Bus Persik Kediri

Jumat, 16 Mei 2025
mantan manajer arema fc
Hukum & Kriminal

Terlibat Rokok Ilegal, Manajer Arema FC Masuk Rutan Salemba

Jumat, 16 Mei 2025
Polres Malang Ungkap 31 Kasus dalam Operasi Pekat II Semeru 2025
Hukum & Kriminal

Polres Malang Ungkap 31 Kasus dalam Operasi Pekat II Semeru 2025

Jumat, 16 Mei 2025
Polresta Malang Kota
Hukum & Kriminal

Polresta Malang Kota Ungkap 24 Kasus Kriminal Lewat Operasi Pekat Semeru 2025

Jumat, 16 Mei 2025
Kasus Dugaan Dokter Cabul di Malang: Korban Kembali Diperiksa, Belum Ada Tersangka
Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Dokter Cabul di Malang: Korban Kembali Diperiksa, Belum Ada Tersangka

Rabu, 14 Mei 2025
Next Post
OJK Malang

Tahun 2024 Segera Berakhir, OJK Malang Pastikan Tingkat Inflasi Tetap Terkendali

BERITA POPULER

  • Peralatan pabrik rokok ilegal

    Bea Cukai Gerebek Pabrik Rokok Ilegal Diduga Milik Manajer Arema FC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak Sopir Menjadi Guru Besar Unisma, Kisah Inspiratif Prof Istirochah Pujiwati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wujudkan World Class University, Unisma Gelar Gebyar Pemelajar BIPA 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 SD Islam Terbaik di Kota Malang, Lengkap dengan Fasilitasnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manager Arema FC Diduga Terlibat Kasus Rokok Ilegal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.