MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang menangkap Kepala Desa Pagak, Muasan (54) atas dugaan penggelapan. Muasan diduga menggelapkan uang milik warga yang terjerat kasus judi senilai Rp74,7 juta dengan iming-iming membantu mereka bebas dari hukuman.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur mengatakan kasus ini berawal dari penangkapan tujuh orang warga Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang dalam kasus perjudian. Mereka ditangkap oleh Tim Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Timur di lapangan bola Desa Sempol, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang pada Selasa (29/12/2024) malam.

“Polda Jawa Timur melakukan penangkapan terhadap tersangka perjudian dadu. Kemudian (kasusnya) dilimpahkan ke Polres Malang,” ujar Nur saat konferensi pers di Polres Malang, Senin (16/12/2024).
Baca Juga: Judi Online Mulai Menjangkiti Sebagian Anak Anak di Kota Malang
Dalam kasus ini, satu tersangka selaku bandar dijerat Pasal 303 KUHP dan ditahan. Sementara enam tersangka lainnya dijerat Pasal 303 bis KUHP dan hanya dikenakan wajib lapor.
Muasan kemudian berinisiatif untuk bertemu dengan enam tersangka yang dikenakan wajib lapor tersebut. Ia meminta sejumlah uang dari mereka dengan janji akan membantu mereka agar perkara perjudian ini dihentikan oleh pihak kepolisian.
“Tersangka (Muasan) menyanggupi bisa mengurus tersangka (perjudian) bebas tanpa ada hukuman,” kata Nur.
Dari tersangka judi, Muasan meminta uang dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp4 juta hingga Rp15 juta tergantung kemampuan keluarga mereka masing-masing. Total uang yang diminta mencapai Rp74,7 juta. Uang tersebut dikumpulkan sejak tanggal 30 Oktober 2024 hingga 29 November 2024.
Polres Malang yang menerima informasi adanya permintaan uang ini kemudian melakukan penyelidikan terhadap Muasan. Penyidik juga telah memeriksa 10 orang saksi termasuk satu saksi ahli.
Baca Juga: Polres Malang Ungkap 23 Kasus dalam 12 Hari, Mulai Judi hingga Perdagangan Orang
Akibat perbuatannya, Muasan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Sementara kasus perjudian yang melibatkan tujuh tersangka tadi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Redaktur: jatmiko