Blitar, Tugumalang.id-Sales PT Bintang Sayap Utama di wilayah Blitar Kota diduga melakukan penggelapan.Modus dua pelaku Utama adalah manipulasi nota piutang dan barang dagangan. Nilai penggelapannya fantastis,mencapai Rp 1,2 miliar. Legal PT Bintang Sayap Utama telah melaporkan dua pelaku ke Polres Blitar Kota dan kini dalam tahapan pendalaman kasus penggelapan dalam jabatan tersebut.
Laporan Polisi Nomor LP/B/110/X/2024/SPKT/POLRES BLITAR KOTA/POLDA JAWA TIMUR telah diterbitkan sebagai landasan hukum penyelidikan. Kasus ini terungkap setelah tim Satuan Pengawas Internal (SPI) PT Bintang Sayap Utama mengadakan audit rutin di Area Sales Officer (ASO) Blitar dari 24 September hingga 2 Oktober 2024. Audit tersebut menemukan beberapa indikasi penyimpangan.
Di antaranya, dua nota piutang fiktif atas nama Toko UD Barokah senilai Rp246.380.000 dan Toko Pojok Talun senilai Rp131.560.000, sehingga total kerugian dari nota palsu mencapai Rp907.450.000. Selain itu, dugaan penggelapan barang juga mencuat, dengan dua terduga pelaku utama adalah Lasenda Roffi dan Nanda Bagus Setiawan. Lasenda, yang menjabat sebagai Salesman, tercatat meminjam 10 karton Andalan Filter 12 untuk Toko Maju Mapan pada 25 September 2024.
Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Rp903 Juta, Staf Admin CV Agro Sumber Makmur Ditahan
Namun, barang tersebut tidak pernah sampai ke toko yang dimaksud. Hal serupa terjadi pada Nanda, yang meminjam 8 karton Andalan Filter 12 untuk Toko Angels pada 21 September 2024, tetapi barang tersebut juga tidak dikirimkan. Audit lebih lanjut menemukan selisih persediaan barang senilai Rp360.350.200, yang diduga kuat sebagai akibat manipulasi dan penggelapan oleh para terduga pelaku. PT Bintang Sayap Utama mengalami kerugian hingga Rp1.267.800.200 akibat manipulasi nota piutang dan barang dagangan oleh para pelaku.
PT Bintang Sayap Utama segera melaporkan dugaan tindak pidana ini ke Polres Blitar Kota pada 28 Oktober 2024. Legal perusahaan itu menyampaikan apresiasi atas respons cepat yang diberikan kepolisian, yang telah memanggil sejumlah saksi dari pihak perusahaan, toko-toko terkait, dan kedua terduga pelaku untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Pegawai Konsultan Pajak di Malang Diduga Gelapkan Pajak hingga Rp1,8 Miliar
Kuasa hukum PT Bintang Sayap Utama juga menerima jaminan dari Kapolres Blitar Kota yang memastikan bahwa kasus ini akan ditangani dengan penuh transparansi dan akuntabilitas.
“Kami sangat menghargai tindakan sigap Polres Blitar Kota dalam menangani laporan ini. Hal ini menunjukkan bahwa aparat hukum benar-benar memberikan perlindungan bagi dunia usaha,” Achmad Khoirul dan Puguh Rian Saputro, Legal PT Bintang Sayap Utama.
Khoirul dan Puguh menyebut perusahaannya berharap kasus ini segera selesai dan keadilan dapat ditegakkan. Manajemen juga berharap tindakan hukum ini menjadi pelajaran penting untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas.
“Kami ingin kasus ini memberikan pelajaran bagi semua pihak, terutama bagi para pelaku, untuk menyadari kesalahan mereka. Dengan penegakan hukum yang tegas, kami yakin keadilan akan tercapai,” tambah Khoirul dan Puguh.(*)
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Sumber: Rilis
Redaktur: jatmiko