Sabtu, Agustus 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Gadaikan Pajero Tapi Cuma Angsur Sekali, Debitur di Malang Divonis 5 Bulan Penjara

Redaksi by Redaksi
Desember 4, 2025 7:10 pm
in Hukum & Kriminal
Sidang vonis kasus fidusia di Kota Malang. (Foto/ist)

Sidang vonis kasus fidusia di Kota Malang. (Foto/ist)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan vonis 5,5 bulan penjara kepada ES, seorang debitur di Malang. Pasalnya, ES menggadaikan mobil Pajero namun hanya mengangsur sekali. Mobil yang digunakan sebagai agunan pinjaman itu ternyata juga belum lunas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tomy Marwanto mengatakan bahwa ES melanggar Pasal 35 dan 36 Undang Undang tentang Jaminan Fidusia. Majelis hakim kemudian memberikan vonis 5 bulan 15 hari.

READ ALSO

Polisi Tangkap Pria di Gedangan yang Aniaya Warga Pakai Kelapa dan Kayu

Curi Motor Petani Saat Panen, Warga Sumawe Diciduk Polisi

“Vonisnya 5 bulan 15 hari. Dia melanggar Pasal 35 dan 36 Undang Undang Fidusia,” kata Tomy, Kamis (4/12/2025).

Baca Juga: Polisi Ungkap 18 Kasus Curanmor di Kota Malang, Ada Pelaku Pencurian Mobil Beraksi Lewat Gorong Gorong

Menurutnya, ES terbukti menyalahgunakan unit mobil Pajero sebagai jaminan untuk pengajuan pinjaman di PT Mizuho Finance. Padahal, legalitas mobil itu masih milik pihak lain.

“Jadi dia mengalihkan unit ke orang lain. Padahal barang fidusia ini kan harusnya milik debitur bukan yang masih dikuasai orang lain,” urainya.

Kini barang bukti mobil Pajero itu diputuskan dikembalikan kepada pihak PT Mizuho Finance. “Barang bukti sudah ditemukan dan dikembalikan ke Mizuho,” imbuhnya.

Baca Juga: Pelaku Curanmor di Kabupaten Malang Diciduk Polisi

Sementara itu, Branch Head Malang Branch Office Mizuho Finance, Yanuar T Priambada mengatakan, ES awalnya mengajukan pinjaman senilai Rp 315 juta pada November 2024 lalu dengan jaminan. BPKB Pajero.

“Dia mengaku mobil itu miliknya sendiri sehingga kami proses dan pinjaman cair di bulan November 2024 juga,” ucapnya.

Menurutnya, debitur ini hanya mengangsur satu kali, kemudian tak lagi mengangsur. Surat peringatan hingga upaya kekeluargaan yang telah ditempuh tak membuahkan hasil.

“Jadi dia hanya mengangsur satu kali. Kemudian tidak mengangsur lagi. Saat dia terlambat 3 bulan, kami berikan SP1, 2, somasi, kami kunjungi kerumahnya tak bisa ditemui,” jelasnya.

Pihaknya kemudian melakukan eksekusi atas mobil yang dijaminkan itu. Namun dalam perjalananya, ES melakukan gugatan.

“Saat kami eksekusi, dia menggugat kami. Debitur ini bersalah tapi justru menggugat sehingga kami melakukan pelaporan ke Polresta Malang Kota hingga ditetapkan tersangka,” jelasnya.

Belakangan diketahui, mobil yang dijaminkan itu ternyata belum lunas dan secara legalitas masih milik orang lain. Hal ini semakin menguatkan bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran administrasi.

Yanuar berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran untuk masyarakat umum agar lebih berhati hati dalam melakukan pinjaman. Ia menekankan, jika unit kendaraan masih dalam proses angsuran kredit maka tidak boleh dipindahtangankan ataupun dijadikan jaminan untuk pinjaman lain.

“Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bersama. Selama masa kredit, legalitas unit mobil itu masih milik perusahaan pembiayaan. Sehingga tidak bisa digadaikan atau dipindahtangankan,” tandasnya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: fidusiagadai mobilkota malangpajeropinjaman gagal

Related Posts

Polisi Tangkap Pria di Gedangan yang Aniaya Warga Pakai Kelapa dan Kayu
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pria di Gedangan yang Aniaya Warga Pakai Kelapa dan Kayu

Rabu, 12 Agu 2026
Curi Motor Petani Saat Panen, Warga Sumawe Diciduk Polisi
Hukum & Kriminal

Curi Motor Petani Saat Panen, Warga Sumawe Diciduk Polisi

Senin, 10 Agu 2026
Modus Komplotan Pencuri Baterai Tower di Malang, Bobol dengan Linggis dan Putus Alarm
Hukum & Kriminal

Modus Komplotan Pencuri Baterai Tower di Malang, Bobol dengan Linggis dan Putus Alarm

Sabtu, 8 Agu 2026
Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Baterai Tower di 17 TKP
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Baterai Tower di 17 TKP

Sabtu, 8 Agu 2026
Curi Motor di Kos, Pria 27 Tahun Dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota
Hukum & Kriminal

Curi Motor di Kos, Pria 27 Tahun Dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota

Rabu, 5 Agu 2026
Warga Sumberbrantas Resah, Pencurian Kentang Berlangsung Dua Pekan
Hukum & Kriminal

Warga Sumberbrantas Resah, Pencurian Kentang Berlangsung Dua Pekan

Selasa, 4 Agu 2026
Next Post
Salah satu titik banjir yang menggenangi ruas jalan di Kota Malang. (Foto/M Sholeh)

Kota Malang Dikepung 39 Titik Banjir Saat Hujan Lebat Melanda

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 07222026 2
Advtm 07222026 1
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.