Rabu, September 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Gadaikan Pajero Tapi Cuma Angsur Sekali, Debitur di Malang Divonis 5 Bulan Penjara

Redaksi by Redaksi
Desember 4, 2025 7:10 pm
in Hukum & Kriminal
Sidang vonis kasus fidusia di Kota Malang. (Foto/ist)

Sidang vonis kasus fidusia di Kota Malang. (Foto/ist)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan vonis 5,5 bulan penjara kepada ES, seorang debitur di Malang. Pasalnya, ES menggadaikan mobil Pajero namun hanya mengangsur sekali. Mobil yang digunakan sebagai agunan pinjaman itu ternyata juga belum lunas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tomy Marwanto mengatakan bahwa ES melanggar Pasal 35 dan 36 Undang Undang tentang Jaminan Fidusia. Majelis hakim kemudian memberikan vonis 5 bulan 15 hari.

READ ALSO

Motor Mahasiswa Dicuri Saat Ngopi di Dau, Polisi Tangkap Pelaku

Polres Malang Ungkap Peredaran 1,1 Kg Sabu dari Jakarta, Kurir Ditangkap

“Vonisnya 5 bulan 15 hari. Dia melanggar Pasal 35 dan 36 Undang Undang Fidusia,” kata Tomy, Kamis (4/12/2025).

Baca Juga: Polisi Ungkap 18 Kasus Curanmor di Kota Malang, Ada Pelaku Pencurian Mobil Beraksi Lewat Gorong Gorong

Menurutnya, ES terbukti menyalahgunakan unit mobil Pajero sebagai jaminan untuk pengajuan pinjaman di PT Mizuho Finance. Padahal, legalitas mobil itu masih milik pihak lain.

“Jadi dia mengalihkan unit ke orang lain. Padahal barang fidusia ini kan harusnya milik debitur bukan yang masih dikuasai orang lain,” urainya.

Kini barang bukti mobil Pajero itu diputuskan dikembalikan kepada pihak PT Mizuho Finance. “Barang bukti sudah ditemukan dan dikembalikan ke Mizuho,” imbuhnya.

Baca Juga: Pelaku Curanmor di Kabupaten Malang Diciduk Polisi

Sementara itu, Branch Head Malang Branch Office Mizuho Finance, Yanuar T Priambada mengatakan, ES awalnya mengajukan pinjaman senilai Rp 315 juta pada November 2024 lalu dengan jaminan. BPKB Pajero.

“Dia mengaku mobil itu miliknya sendiri sehingga kami proses dan pinjaman cair di bulan November 2024 juga,” ucapnya.

Menurutnya, debitur ini hanya mengangsur satu kali, kemudian tak lagi mengangsur. Surat peringatan hingga upaya kekeluargaan yang telah ditempuh tak membuahkan hasil.

“Jadi dia hanya mengangsur satu kali. Kemudian tidak mengangsur lagi. Saat dia terlambat 3 bulan, kami berikan SP1, 2, somasi, kami kunjungi kerumahnya tak bisa ditemui,” jelasnya.

Pihaknya kemudian melakukan eksekusi atas mobil yang dijaminkan itu. Namun dalam perjalananya, ES melakukan gugatan.

“Saat kami eksekusi, dia menggugat kami. Debitur ini bersalah tapi justru menggugat sehingga kami melakukan pelaporan ke Polresta Malang Kota hingga ditetapkan tersangka,” jelasnya.

Belakangan diketahui, mobil yang dijaminkan itu ternyata belum lunas dan secara legalitas masih milik orang lain. Hal ini semakin menguatkan bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran administrasi.

Yanuar berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran untuk masyarakat umum agar lebih berhati hati dalam melakukan pinjaman. Ia menekankan, jika unit kendaraan masih dalam proses angsuran kredit maka tidak boleh dipindahtangankan ataupun dijadikan jaminan untuk pinjaman lain.

“Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bersama. Selama masa kredit, legalitas unit mobil itu masih milik perusahaan pembiayaan. Sehingga tidak bisa digadaikan atau dipindahtangankan,” tandasnya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: fidusiagadai mobilkota malangpajeropinjaman gagal

Related Posts

Motor Mahasiswa Dicuri Saat Ngopi di Dau, Pelaku Ditangkap Polisi
Hukum & Kriminal

Motor Mahasiswa Dicuri Saat Ngopi di Dau, Polisi Tangkap Pelaku

Selasa, 29 Sep 2026
Polres Malang Ungkap Peredaran 1,1 Kg Sabu dari Jakarta, Kurir Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Ungkap Peredaran 1,1 Kg Sabu dari Jakarta, Kurir Ditangkap

Senin, 28 Sep 2026
Enam Orang Tua Siswa SMPN 18 Malang Kembali Laporkan Kepala Sekolah
Hukum & Kriminal

Enam Orang Tua Siswa SMPN 18 Kota Malang Kembali Laporkan Kepala Sekolah

Sabtu, 26 Sep 2026
Polisi Segera Periksa Eks Kepala SMPN 18 Malang Terkait Dugaan Kekerasan Siswa
Hukum & Kriminal

Polisi Segera Periksa Eks Kepala SMPN 18 Kota Malang Terkait Dugaan Kekerasan Siswa

Sabtu, 26 Sep 2026
Mantan Polisi Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Mati
Hukum & Kriminal

Mantan Polisi Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Mati

Rabu, 23 Sep 2026
Pria di Bantur Diduga Aniaya dan Coba Perkosa Perempuan 20 Tahun, Dijanjikan Pekerjaan
Hukum & Kriminal

Pria di Bantur Diduga Aniaya dan Coba Perkosa Perempuan 20 Tahun, Dijanjikan Pekerjaan

Sabtu, 19 Sep 2026
Next Post
Salah satu titik banjir yang menggenangi ruas jalan di Kota Malang. (Foto/M Sholeh)

Kota Malang Dikepung 39 Titik Banjir Saat Hujan Lebat Melanda

BERITA POPULER

  • 3 Kecamatan Kabupaten Malang Jadi Kota Sekunder pada 2027

    3 Kecamatan Kabupaten Malang Jadi Kota Sekunder pada 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekomendasi Cafe Pinggir Sungai di Malang: Sajikan Tempat Ngopi yang Estetik dan Menyegarkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 PTN dengan Prodi Kedokteran Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.