TuguMalang.id – Sebanyak empat Program Studi (Prodi) Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya (UB) mendapatkan Akreditasi Internasional dari Agentur zur Qualitätssicherung an Hochschulen mit Sitz in Köln (AQAS).
Dekan FH Dr Muchamad Ali Safa’at SH MH mengatakan pencapaian dari sebuah lembaga akreditasi internasional yang bermarkas di Jerman itu berlaku hingga tahun 2028.
“Dengan adanya Akreditasi AQAS orang luar melihat bahwa standar FH UB diakui secara internasional. Dan dengan Akreditasi Internasional tersebut berarti kita juga sudah memenuhi kualitas internasional,” katanya.
Dikatakan Ali, banyak persiapan yang telah dilakukan oleh FH sebelum visitasi AQAS, antara lain persiapan dokumen evaluasi diri yang sudah disesuaikan dengan standar internasional hingga persiapan jaringan atau koneksi internet.
“Karena kita kemarin penilainnya masih di masa pandemi jadi visitasi dilakukan secara online. Dan Allhamdullillah hingga visitasi sejumlah fasilitas- fasilitas yang ada di FH, tidak ada kendala di jaringan,”imbuhnya.
Wakil Rektor Bidang Akademik Prof Dr Aulanni’am drh DES menyampaikan penilaian tersebut meliputi dukungan UB untuk prodi yang mempunyai fasilitas pembelajaran memadai, yang diwujudkan dalam bentuk program 3 in 1 di UB, joint degree, konferensi internasional, joint research, dan sebagainya.
Aul berharap dengan akreditasi yang diraih FH ini, dapat meningkatkan reputasi internasional UB.
Sementara itu, Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Dr Shinta Hadiyantina SH MH menambahkan, ada tujuh kriteria yang harus dipenuhi FH untuk mendapatkan Akreditasi Internasional tersebut.
“Tujuh kriteria terpenuhi dan mendapatkan apresiasi dari panel of experts AQAS yaitu kualitas kurikulum, prosedur penjaminan mutu, proses belajar mengajar dan asesmen, admisi, kualitas dosen, suasana akademik, informasi publik,” terangnya.
Selain melakukan visitasi ke FH, tim AQAS juga melakukan asesmen ke manajemen universitas.
Diketahui, empat prodi UB yang mendapat Akreditasi Internasional, yaitu program Sarjana Ilmu Hukum, Program Magister Ilmu Hukum, Program Doktor Ilmu Hukum di Malang dan Program Doktor Ilmu Hukum di Jakarta.
Ditambahkan Shinta, untuk Program Doktor Ilmu Hukum dan Program Doktor Ilmu Hukum Kampus Jakarta tetap harus mengajukan Instrumen Suplemen Konversi ke BAN-PT terlebih dahulu karena masih terakreditasi B
“Setelah mendapatkan hasil Konversi Akreditasi peringkat Baik Sekali baru mengajukan kembali konversi dengan Sertifikat Akreditasi Internasional AQAS untuk mendapatkan Akreditasi peringkat Unggul,” tambah Shinta.
Reporter: Feni Yusnia
editor: jatmiko
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id