Polisi Tangkap Dua Pelaku Pelemparan Batu ke Pemotor di Jalan Veteran Kota Malang
Malang – Dua remaja ditangkap setelah diduga melempar batu ke seorang pengendara motor di Jalan Veteran, Kota Malang, pada Minggu (18/5/2025) dini hari. Akibat kejadian itu, korban terjatuh dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin, menjelaskan bahwa pihaknya awalnya menerima laporan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban mengalami luka-luka.
Namun, saat dilakukan pengecekan lebih lanjut, petugas menemukan video yang viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan sekelompok pemuda melempar batu ke arah pengendara motor yang melintas.
Berdasarkan video dan hasil penyelidikan, polisi melakukan identifikasi dan pengembangan kasus. Akhirnya, dua pelaku berhasil diamankan di rumah masing-masing.
Baca juga: Aksi Begal di Tirtoyudo, Pelaku Lempar Batu Agar Korban Berhenti
Kedua pelaku diketahui berinisial AK (18) dan AR (18), pelajar asal Kecamatan Klojen, Kota Malang.
“Terduga pelaku melakukan tindak kekerasan dengan melempar batu ke pengendara motor di Jalan Veteran,” kata Oskar dalam konferensi pers, Jumat (23/5/2025).
Alasan pelemparan batu itu lantaran terduga pelaku merasa terganggu dengan suara bising kendaraan. Namun belum diketahui secara pasti apakah korban melakukan balap liar, kebut kebutan atau tidak.
“Yang jelas pada saat ada kendaraan melintas, yang bersangkutan melakukan pelemparan batu ke pengemudi tersebut,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku, berupa satu batu paving hingga sabuk.
Baca juga: Polisi Luruskan Info tentang Usia Pelaku Pelemparan Batu Bus Persik Kediri
Sementara akibat pelemparan batu tersebut, satu orang pengendara motor yakni DNA (16) terjatuh dan mengalami luka luka di beberapa bagian tubuh. Saat ini, korban masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.
“Kondisi korban masih dirawat di rumah sakit, ada luka luka di bagian tangan dan punggung,” ujarnya.
Kedua pelaku dinilai melanggar Pasal 170 KUHP sub Pasal 351 KUHP dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko





























