Malang, tugumalang.id – DPRD Kota Malang menyoroti gaji Tenaga Pendukung Operasional Kerja (TPOK) atau tenaga honorer di lingkungan Pemkot Malang yang masih di bawah standar upah minimum. Kini, DPRD Kota Malang mengusulkan agar haji tenaga honorer dinaikkan setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika menjelaskan bahwa selama ini Pemkot Malang selalu mengimbau bahkan mewajibkan agar perusahaan di Kota Malang menggaji karyawan dengan upah minimal setara UMK.
Namun pada kenyataannya, kata Made, gaji tenaga honorer yang bertugas membantu memperlancar pekerjaan ASN di lingkungan Pemkot Malang justru menerima gaji di bawah UMK.
“Kita selalu berbicara perusahaan perusahaan wajib untuk membayar pegawainya sesui UMK. Tapi Kota Malang tidak membayar tenaga honorer sesuai UMK. Gajinya masih dibawah UMK yakni Rp 2,9 juta,” ucapnya.
Untuk itu, pihaknya meminta Pemkot Malang bisa memberikan contoh yang baik bagi perusahaan perusahaan di Kota Malang. Salah satunya dengan menaikkan gaji tenaga honorer sesuai standar UMK.
Made dengan tegas mengusulkan agar gaji tenaga honorer di Kota Malang dinaikkan minimal setara UMK Kota Malang. Diketahui, UMK Kota Malang tahun 2023 telah ditetapkan sebesar Rp 3,2 juta.
“UMK Kota Malang sudah Rp 3,2 juta, sehingga minimal disamakan dengan UMK itu, agar Pemkot Malang minimal bisa memberikan contoh pada perusahaan lain supaya minimal membayar gaji sesuai standart UMK,” tuturnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi usulan kenaikan gaji tenaga honorer itu. Dia menyampaikan akan segera mempertimbangkan usulan tersebut.
“Iya, itu bisa dibahas lebih lanjut. Kami mengapresiasi perhatian dari dewan, ini akan menjadi perhatian kami,” ujarnya.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko