BATU – DPRD Kota Batu optimistis mampu merampungkan 3 rancangan peraturan daerah (raperda) prioritas dalam waktu dekat. Sebelumnya, 3 raperda ini sempat terbengkalai lantaran kebijakan PPKM yang sudah berlangsung sejak 2 bulan ini.
Adapun, 3 ranperda ini adalah perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Kedua, ada Raperda Retribusi Penyediaan atau Penyedotan Kakus dan ketiga, Raperda Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Menurut Kepala Bagian Hukum Setda Kota Batu, Maria Inge Sandrasari Susanti mengatakan tujuan 3 raperda ini diharapkan bisa meningkatkan pelayanan dan fasilitas di bidang lingkungan dan kesehatan.
”Nanti 3 Raperda ini akan kita usulkan di Rapat usulan eksekutif pada Oktober nanti,” kata dia, Senin (20/9/2021).
Sebelum kebijakan PPKM, eksekutif dan legislatif telah membahas perampungan 18 Raperda di akhir tahun. Dari belasan raperda itu, rencana ada 3 raperda yang akan diparipurnakan tahun ini.
Ketua Propemperda Kota Batu, Syaifudin mengungkapkan, ketiga raperda yang akan diparipurnakan itu diantaranya adalah Raperda Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Masyarakat dan Raperda Narkotika.
Syaifudin menjelaskan paripurna tersebut nantinya akan dilakukan pasca adanya pembahasan daei Bagian Hukum Pemprov Jatim. Selain itu, untuk sesi pembahasan dengan Bagian Hukum Pemprov Jatim sendiri masih harus menunggu antrean.
”Selain Kota Batu, juga ada daerah-daerah lain di wilayah Jatim yang juga mengajukan perda,” jelas dia.
Meski begitu, pihaknya optimistis merampungkan sisa 12 raperda hingga di akhir tahun. Sebab itu, pihaknya mendorong Pemkot Batu untuk segera menyiapkan raperda usulan dari eksekutif.
“Jika sudah, kami akan lanjutkan usulan itu dibahas di eksekutif dan nanti bisa dilanjutkan jadi usulan eksekutif,” pungkasnya.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Soejatmiko