MALANG – Maraknya oknum pengembang atau developer perumahan di Kota Batu yang melanggar proses perizinan membuat anggota legislatif geram. Seperti terjadi baru-baru ini ditemukan di Dusun Sawahan, Desa Giripurno, Bumiaji, Kota Batu. Ada lahan properti seluas 5000 m² dibangun di atas zona putih atau kawasan pertanian.
Parahnya, aktivitas pembangunan disana diketahui belum menuntaskan sejumlah syarat perizinan. Lebih-lebih, pada akhirnya dari aktivitas itu membuat sumber air didekatnya tercemar. Artinya, banyak syarat perizinan pembangunan yang diindahkan oknum developer.
Hal ini diungkapkan Anggota Komisi A DPRD Kota Batu Agung Sugiyono. Dia meminta dinas terkait untuk tegas dan segera menghentikan aktivitas pembangunan yang cacat prosedur apalagi sampai merusak lingkungan.
”Sumber air yang terdampak aktivitas ini tadinya sehari-hari digunakan untuk pertanian warga sekitar. Saya harap bisa segera disegel sampai perizinannya lengkap. Saya juga minta sumber air itu dibersihkan,” kata dia pada awak media.
Dia menambahkan, belum lagi sejumlah perizinan yang harus dipenuhi pihak pengembang yakni penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) sesuai ketentuan di Perda Kota Batu Nomor 4 tahun 2020.
Dia berharap, segala tetek bengek perizinan harus diketahui oleh pengembang, mau tidak mau. Contoh ini harus menjadi pelajaran bagi developer lainnya untuk tidak lagi mengindahkan aturan. ”Saya harap dinas terkait tegas agar tidak ditiru pengembang lain,” imbaunya.
Sementara itu, Kasi Pengawasan dan Penanaman Modal DPMPTSP-TK Kota Batu, Bambang Priambodo membenarkan jika baru saja ada developer yang tidak mengurus syarat perizinan sama sekali, mulai dari KRK, izin lingkungan, izin perumahan dan IMB.
Ditambah lagi, perumahan yang dimaksud dibangun di atas zona putih atau zona pertanian. Yang artinya tidak boleh dilakukan pembangunan. ”Bisa saja pembangunan berhenti disini. Meski begitu proses perizinan harus tetap dilakukan,” tutur dia.
Hingga saat ini, aktivitas pembangunan disana sudah disegel. Hal ini diungkapkan Sekretaris Satpol PP Kota Batu, Arief Rachman Ardyasana. Selain melakukan penyegelan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pemilik perumahan untuk dimintai keterangan.
”Kepala desa juga akan kami panggil, sudah kami kroscek bahwa desa juga tidak mengetahui hal ini, apalagi pihak Pemkot Batu. Maka dari itu kami lakukan penyegelan,” ungkapnya.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Sujatmiko