Minggu, Juni 28, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

DJ di Malang Aniaya Kekasih karena Cemburu Saweran, Terancam 5 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
November 28, 2025 8:39 pm
in Hukum & Kriminal
Cemburu Saweran

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono mengungkap kasus penganiayaan DJ (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Seorang DJ berinisial APH (25), warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, terancam hukuman maksimal lima tahun penjara setelah menganiaya kekasihnya yang juga berprofesi sebagai DJ hingga mengalami luka serius. Aksi kekerasan ini dipicu rasa cemburu karena korban menerima uang saweran saat manggung.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, mengungkapkan penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB pada 16 November 2025. Namun, korban baru melaporkan peristiwa itu pada 26 November 2025 karena masih mempertimbangkan hubungan asmara yang terjalin dengan pelaku.

READ ALSO

Bobol Rumah Kosong dan Curi Sepeda Motor, Pria Wonosari Ditangkap Polisi

Polisi Selidiki Dugaan Perampokan Lansia di Sumberpucung, Mobil Korban Dibawa Kabur

Cemburu Saweran Picu Aksi Kekerasanc DJ di Malang

Setelah laporan diterima, aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku dua hari kemudian. Dari hasil pemeriksaan, motif utama penganiayaan adalah kecemburuan pelaku terhadap korban yang menerima saweran saat sedang tampil.Barang bukti

“Pelaku cemburu karena korban menerima uang sawer. Terjadi cekcok, lalu pelaku menampar dan memukul kepala korban hingga korban tidak bisa beraktivitas seperti biasa,” ungkap Nanang, Jumat (28/11/2025).

Baca juga: PMI Asal Dampit Dikabarkan Jadi Korban Kebakaran di Hong Kong

Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka sobek di area mata serta pembengkakan. Meski hanya satu kali pukulan, benturan tersebut tergolong keras dan menyebabkan kerusakan jaringan.

“Pelaku melakukan aksinya dalam kondisi mabuk, namun tetap sadar,” imbuhnya.

Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Blimbing, Kota Malang. Ia mulai merasa khawatir setelah aksinya viral menyusul unggahan kondisi korban di media sosial.

“Kami tidak menunggu viral. Laporan masuk langsung kami tindak lanjuti. Dalam waktu kurang dari 2×24 jam pelaku sudah kami amankan sebelum sempat meninggalkan Kota Malang,” tegasnya.

Kini, APH telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kami mohon teman-teman mengawal. Satreskrim sudah bekerja cepat, tepat, dan profesional. Kami pastikan kasus ini ditangani sebaik-baiknya,” tandas Nanang.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko

Tags: DJ viralkota malangpenganiayaan DJ di MalangPolresta Malang Kota

Related Posts

bobol rumah
Hukum & Kriminal

Bobol Rumah Kosong dan Curi Sepeda Motor, Pria Wonosari Ditangkap Polisi

Sabtu, 27 Jun 2026
kasus perampokan lansia
Hukum & Kriminal

Polisi Selidiki Dugaan Perampokan Lansia di Sumberpucung, Mobil Korban Dibawa Kabur

Rabu, 24 Jun 2026
Pelaku penipuan
Hukum & Kriminal

Bawa Surat Tugas Palsu, Dua Pelaku Penipuan Program UMKM Dibekuk Polisi

Rabu, 24 Jun 2026
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Dok. Google
Hukum & Kriminal

Tahapan Mediasi Dugaan Kasus Pengeroyokan Pejabat KONI Kota Batu Masih Mandek

Selasa, 23 Jun 2026
Sepeda motor korban yang hampir dibawa kabur tersangka. Foto: Polres Malang
Hukum & Kriminal

Jemaah Amankan Maling yang Nekat Curi Motor di Masjid Jabung

Sabtu, 20 Jun 2026
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Dok. Google
Hukum & Kriminal

Korban Desak Dugaan Pengeroyokan Libatkan Wakil Ketua KONI Kota Batu Diusut Tuntas

Jumat, 19 Jun 2026
Next Post
P2B UIN Malang

P2B UIN Malang Jajaki Kolaborasi Lewat Studi Banding ke UIN Sunan Kalijaga dan UNY

BERITA POPULER

  • Bapenda Kota Malang

    Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Mulai Berdampak, Bapenda Kota Malang Sebut Opsen PKB Meningkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.