Jumat, Juli 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

DJ di Malang Aniaya Kekasih karena Cemburu Saweran, Terancam 5 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
November 28, 2025 8:39 pm
in Hukum & Kriminal
Cemburu Saweran

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono mengungkap kasus penganiayaan DJ (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Seorang DJ berinisial APH (25), warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, terancam hukuman maksimal lima tahun penjara setelah menganiaya kekasihnya yang juga berprofesi sebagai DJ hingga mengalami luka serius. Aksi kekerasan ini dipicu rasa cemburu karena korban menerima uang saweran saat manggung.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, mengungkapkan penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB pada 16 November 2025. Namun, korban baru melaporkan peristiwa itu pada 26 November 2025 karena masih mempertimbangkan hubungan asmara yang terjalin dengan pelaku.

READ ALSO

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Cemburu Saweran Picu Aksi Kekerasanc DJ di Malang

Setelah laporan diterima, aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku dua hari kemudian. Dari hasil pemeriksaan, motif utama penganiayaan adalah kecemburuan pelaku terhadap korban yang menerima saweran saat sedang tampil.Barang bukti

“Pelaku cemburu karena korban menerima uang sawer. Terjadi cekcok, lalu pelaku menampar dan memukul kepala korban hingga korban tidak bisa beraktivitas seperti biasa,” ungkap Nanang, Jumat (28/11/2025).

Baca juga: PMI Asal Dampit Dikabarkan Jadi Korban Kebakaran di Hong Kong

Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka sobek di area mata serta pembengkakan. Meski hanya satu kali pukulan, benturan tersebut tergolong keras dan menyebabkan kerusakan jaringan.

“Pelaku melakukan aksinya dalam kondisi mabuk, namun tetap sadar,” imbuhnya.

Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Blimbing, Kota Malang. Ia mulai merasa khawatir setelah aksinya viral menyusul unggahan kondisi korban di media sosial.

“Kami tidak menunggu viral. Laporan masuk langsung kami tindak lanjuti. Dalam waktu kurang dari 2×24 jam pelaku sudah kami amankan sebelum sempat meninggalkan Kota Malang,” tegasnya.

Kini, APH telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kami mohon teman-teman mengawal. Satreskrim sudah bekerja cepat, tepat, dan profesional. Kami pastikan kasus ini ditangani sebaik-baiknya,” tandas Nanang.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko

Tags: DJ viralkota malangpenganiayaan DJ di MalangPolresta Malang Kota

Related Posts

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi
Hukum & Kriminal

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Sabtu, 11 Jul 2026
Next Post
P2B UIN Malang

P2B UIN Malang Jajaki Kolaborasi Lewat Studi Banding ke UIN Sunan Kalijaga dan UNY

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.