MALANG, Tugumalang.id – Kesedihan mendalam dirasakan Stella, warga Kota Malang, setelah sang ibu meninggal dunia usai divonis tumor otak. Ironisnya, selama proses perawatan di rumah sakit, ibunya tak bisa memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan, meski iuran rutin sebesar Rp150 ribu per bulan selalu dibayarkan.
Alhasil, keluarga Stella harus merogoh kocek hingga puluhan juta rupiah untuk biaya rumah sakit. “Sudah habis sekitar Rp35 juta, padahal tiap bulan kami selalu setor iuran BPJS. Tapi ternyata tidak bisa dipakai,” ungkap Stella pilu.
Kronologi Awal: Dari Demam hingga CT Scan
Kisah itu bermula pada 1 Agustus 2025, ketika ibu Stella mengalami demam tinggi dan tak sadarkan diri. Ia pun dilarikan ke RS Panti Waluya Sawahan (RKZ) Malang. Namun, pihak Instalasi Gawat Darurat (IGD) menyatakan kondisi sang ibu tidak masuk kategori gawat darurat sehingga BPJS Kesehatan tidak bisa digunakan.
Tak punya pilihan, Stella menandatangani persetujuan agar ibunya dirawat sebagai pasien umum. “Saya awam, tidak tahu definisi gawat darurat menurut BPJS seperti apa. Tapi kondisi mama waktu itu sudah lemas dan tidak ada respon,” jelasnya.
Baca juga: Ini Sederet Penyakit yang Tidak Dikover BPJS Kesehatan
Di IGD, sang ibu hanya diberi obat penurun panas. Bahkan infus baru diberikan setelah keluarga meminta secara khusus. Biaya awal yang harus dikeluarkan mencapai Rp10,5 juta untuk tes darah, CT Scan, MRI, serta infus.
Tumor Otak Ditemukan, BPJS Kesehatan Tetap Ditolak
Hasil pemeriksaan MRI akhirnya menunjukkan adanya tumor di otak. Keluarga pun meminta perawatan lebih lanjut menggunakan BPJS Kesehatan. Namun, pihak rumah sakit menolak.
“Dokter bilang, karena sudah masuk sebagai pasien umum, maka sampai selesai harus tetap pasien umum. Tidak bisa beralih ke BPJS,” ujar Stella kecewa.
Ia bahkan sempat diminta menandatangani surat penolakan penggunaan BPJS, termasuk mengubah alasan rawat inap atas permintaan admin rumah sakit.
Akhir Tragis: Tagihan Rp35 Juta, Nyawa Tak Terselamatkan
Meski berusaha keras, kondisi ibu Stella terus menurun. Pada 11 Agustus 2025, sang ibu menghembuskan napas terakhir di rumah sakit tersebut.
Keluarga harus menanggung biaya rawat inap dan tindakan medis hingga mencapai Rp35 juta. “Saya masih beruntung bisa membayar. Tapi bagaimana nasib orang lain yang tidak mampu?” ucap Stella dengan nada getir.
Baca juga: Hati-Hati Penipuan Atas Nama BPJS Kesehatan, Ada Modus Terbaru
Harapan: Akses BPJS Lebih Mudah dan Ramah Pasien
Stella berharap pemerintah dan pihak terkait benar-benar memperbaiki prosedur layanan BPJS Kesehatan di rumah sakit. Menurutnya, pasien dan keluarga sudah cukup terbebani dengan kondisi sakit, sehingga seharusnya akses layanan tidak dipersulit dengan aturan kaku.
“Kalau sistemnya seperti ini terus, bagaimana dengan masyarakat yang benar-benar tidak mampu? Jangan sampai ada lagi keluarga yang mengalami hal serupa,” tegasnya.
Kasus yang dialami Stella bukan satu-satunya. Keluhan warga terkait sulitnya penggunaan BPJS Kesehatan di Malang juga sudah mencuat dalam sidang paripurna DPRD Kota Malang, menandakan adanya persoalan serius dalam implementasi layanan kesehatan bagi masyarakat.
Merespon keluhan yang ada, Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Malang, Roy Winandra Putra menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memperbaiki pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, keluhan peserta BPJS Kesehatan soal rumah sakit yang tak memberikan layanan kesehatan yang tak sesuai harapan juga masih bermunculan di Kota Malang.
“Terkait pelayanan di rumah sakit, selama ini memang ada yang diterima dengan baik. Tetapi ada yang tidak sesuai juga, nah kalau rumah sakit seperti itu kan orientasinya profit,” ucapnya.
BPJS Kesehatan Akan Sidak Pastikan Layanan
Melihat kondisi ini, pihaknya dalam waktu dekat akan segera melakukan sidak ke semua rumah sakit di Kota Malang untuk memastikan pelayanan bagi pasien peserta BPJS Kesehatan benar benar berjalan dengan baik.
“Kami rencananya akan sidak langsung ke rumah sakit terkait pelayanan di rumah sakit bagi peserta BPJS Kesehatan,” ucapnya.
Jika ditemukan bukti rumah sakit tak memberikan layanan kesehatan dengan baik sesuai aturan kepada pasien peserta BPJS Kesehatan, maka pihaknya akan melakukan tindakan.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko
























