MALANG -Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang akan melayangkan surat pengajuan pembukaan 43 tempat wisata di Kota Malang ke Kemenparekraf RI. Pasalnya, rencana pembukaan destinasi wisata di Kota Malang kembali terkendala masalah PPKM Level 3.
Kepala Disporapar Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyuni menjelaskan, berdasarkan Inmendagri, Kota Malang masih harus memperpanjang PPKM Level 3. Maka destinasi wisata yang boleh dibuka adalah wisata yang telah direkomendasikan Kemenparekraf RI.
“Kami juga sedang membuat surat ke Kementerian agar destinasi lain seperti kampung tematik itu bisa dibuka. Cuman pihak Kementerian minta dalam destinasi itu juga harus ada aplikasi PeduliLindungi,” ujarnya, Rabu (6/10/2021).
“Kami buat surat ke sana, di Kota Malang ini dengan kampung tematik itu ada 43 destinasi yang sudah tercatat di kami. Nah itu yang kami usulkan,” imbuhnya.
Untuk itu, nantinya seluruh destinasi wisata harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sehingga paparan COVID-19 dalam aktivitas wisata di Kota Malang bisa diminimalisir.
“Jadi misalnya ke kampung tematik, pengunjung scane barcode nya. Pengunjung dalam kondisi apa kan kelihatan, merah, hijau atau kuning. Kalau merah ya gak boleh kesitu,” ucapnya.
Dia juga mengimbau nantinya destinasi wisata juga harus menyediakan penjaga untuk memantau penerapan aplikasi PeduliLindungi benar benar diterapkan.
“Kalau misalnya ada yang merah tapi jika tidak ditunggu PIC nya kan dia bisa saja masuk. Sehingga PIC nya ini penting. Punya aplikasi destinasinya, tapi peran PIC juga penting,” imbuhnya.
Dia juga mengatakan bahwa sebenarnya pihaknya sebelumnya juga telah mempersiapkan destinasi wisata di Kota Malang untuk bisa segera dibuka. Namun ternyata Kota Malang harus memperpanjang PPKM Level 3, sehingga rencana itu masih terkendala.
“Kalau kita memang sudah turun di level 2, boleh sebetulnya buka dengan kapasitas kunjungan 50 persen,” jelasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Soejatmiko
Foto: Kepala Disporapar Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyuni
Foto: