Kota Batu, Tugumalang.id – Disekat untuk memudahkan akses keluar masuk mobil ambulans, jalur khusus di Jalan Ahmad Yani atau simpang empat BCA di Kota Batu, Jawa Timur justru penuh mobil parkir liar. Tak ayal hal itu kerap menghambat laju mobil ambulans yang membawa pasien atau korban gawat darurat.
Fakta ini kerap dijumpai para supir ambulans di Kota Batu. Terbaru, pemandangan itu dialami seorang relawan Siaga Klemuk, Suliyanton pada Sabtu (13/4/2024) malam sekira pukul 21.00 WIB. Saat itu, ia membawa korban kecelakaan dalam kondisi gawat darurat.
Korban yang merupakan warga Dusun Pokopek, Desa Oro-Oro Ombo tak sadarkan diri usai terjatuh akibat rem blong di jalur alternatif Klemuk. Tahu akan situasi emergency tersebut relawan langsung bergerak cepat membawa korban ke RS Hasta Brata.
Sembari melajukan mobil, mereka mengabadikan momen perjalanan tersebut. Sesampainya di Jalan Ahmad Yani, jalur khusus ambulans itu dipenuhi mobil yang parkir. Akibatnya, laju ambulans sempat terhenti karena harus menunggu mobil yang parkir menepi.
Baca Juga: Parkir Liar di Kota Malang, Dishub: Jangan Beri Ruang, Kalau Ngeyel Lapor!
Rekan Suliyanton pun sempat naik pitam melihat hal itu. Dalam rekaman video tersebut, tampak mobil parkir berjejer mulai dekat lampu merah hingga di depan Mako Polsek Batu. Rata-rata, memang ada sejumlah warung dan penjualan makanan kaki lima di sana.
”Sudah tahu itu jalur ambulans, kok masih dipakai parkir. Saya banyak dapet keluhan dari rekan-rekan ambulans, itu di sana banyak berjejer mobil parkir lho sampai depan Mako Polsek Batu, kalau malam hari,” kata Anton dikonfirmasi, Minggu (14/4/2024).
Anton mengatakan jika mobil ambulans membawa pasien emergency kerap terhambat jika melalui jali itu.Ia berharap dinas terkait bisa memberi imbauan tegas kepada pengguna jalan terkait hal ini. Apalagi berurusan dengan nyawa seseorang.
“Bagi kami relawan yang gak dapet gaji, kerja gak kenal waktu demi kemanusiaan ini, kalau sampai telat sedikit dan kejadian korban meninggal, itu sangat menyakitkan. Mohon kesadaran bersama,” ungkapnya.
Anton menambahkan keberadaan parkir tepi jalan yang kerap menghambat terletak di depan Roti Bakar Yunus atau Simpang Empat Pesanggrahan. Jika malam hari, di sana juga terdapat jejeran mobil parkir.
“Parahnya, sempat tukang parkir di sana itu malah sibuk markir mobil, padahal ambulans mau lewat. Harusnya kan ambulans emergency ini menjadi prioritas. Saya heran juga disitu, padahal juga dekat Pos Polisi,” kata dia.
Terpisah, Kepala Dishub Kota Batu Hendry Suseno menjelaskan jika keluhan parkir liar di jalur khusus ambulans itu akan menjadi atensi pihaknya. Saat ini, pihaknya masih akan mengumpulkan keterangan lebih lanjut di lapangan.
Baca Juga: Sempat Pro Kontra, Segini Besaran Pendapatan SIstem e-Parkir di Pasar Induk Among Tani Kota Batu
”Saya kroscek dulu ke lapangan bersama dari teman-teman Lantas. Nanti jika benar, pastinya akan dilakukan penertiban,” ungkap Hendri dikonfirmasi.
Jika menilik aturan, parkiran tepi jalan seperti ini seharusnya sudah melanggar aturan lalu lintas yang tertuang dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dimana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Selain itu, juga melanggar aturan parkir kendaraan yang tertuang dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan). Bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan selain untuk keadaan darurat yang dapat mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
editor: jatmiko