Jumat, Juli 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Disekat untuk Jalur Ambulans, Tepi Jalan di Kota Batu Malah Penuh Mobil Parkir Liar

Redaksi by Redaksi
April 14, 2024 10:10 am
in News
parkir liar

Tampak jejeran mobil parkir liar di sepanjang jalur khusus ambulans di Jalan Ahmad Yani, Kota Batu ketika malam hari. Foto: Tangkapan Layar

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, Tugumalang.id – Disekat untuk memudahkan akses keluar masuk mobil ambulans, jalur khusus di Jalan Ahmad Yani atau simpang empat BCA di Kota Batu, Jawa Timur justru penuh mobil parkir liar. Tak ayal hal itu kerap menghambat laju mobil ambulans yang membawa pasien atau korban gawat darurat.

Fakta ini kerap dijumpai para supir ambulans di Kota Batu. Terbaru, pemandangan itu dialami seorang relawan Siaga Klemuk, Suliyanton pada Sabtu (13/4/2024) malam sekira pukul 21.00 WIB. Saat itu, ia membawa korban kecelakaan dalam kondisi gawat darurat.

READ ALSO

Kota Batu Hadirkan Sidang Terpadu Perwalian Anak

Sudah Dibangun, Pemkot Malang Akan Buka Jalan Baru Tembusan Griya Shanta-Simpang Candi Panggung

Korban yang merupakan warga Dusun Pokopek, Desa Oro-Oro Ombo tak sadarkan diri usai terjatuh akibat rem blong di jalur alternatif Klemuk. Tahu akan situasi emergency tersebut relawan langsung bergerak cepat membawa korban ke RS Hasta Brata.

parkir liar Sembari melajukan mobil, mereka mengabadikan momen perjalanan tersebut. Sesampainya di Jalan Ahmad Yani, jalur khusus ambulans itu dipenuhi mobil yang parkir. Akibatnya, laju ambulans sempat terhenti karena harus menunggu mobil yang parkir menepi.

Baca Juga: Parkir Liar di Kota Malang, Dishub: Jangan Beri Ruang, Kalau Ngeyel Lapor!

Rekan Suliyanton pun sempat naik pitam melihat hal itu. Dalam rekaman video tersebut, tampak mobil parkir berjejer mulai dekat lampu merah hingga di depan Mako Polsek Batu. Rata-rata, memang ada sejumlah warung dan penjualan makanan kaki lima di sana.

”Sudah tahu itu jalur ambulans, kok masih dipakai parkir. Saya banyak dapet keluhan dari rekan-rekan ambulans, itu di sana banyak berjejer mobil parkir lho sampai depan Mako Polsek Batu, kalau malam hari,” kata Anton dikonfirmasi, Minggu (14/4/2024).

Anton mengatakan jika mobil ambulans membawa pasien emergency kerap terhambat jika melalui jali itu.Ia berharap dinas terkait bisa memberi imbauan tegas kepada pengguna jalan terkait hal ini. Apalagi berurusan dengan nyawa seseorang.

“Bagi kami relawan yang gak dapet gaji, kerja gak kenal waktu demi kemanusiaan ini, kalau sampai telat sedikit dan kejadian korban meninggal, itu sangat menyakitkan. Mohon kesadaran bersama,” ungkapnya.

Anton menambahkan keberadaan parkir tepi jalan yang kerap menghambat terletak di depan Roti Bakar Yunus atau Simpang Empat Pesanggrahan. Jika malam hari, di sana juga terdapat jejeran mobil parkir.

“Parahnya, sempat tukang parkir di sana itu malah sibuk markir mobil, padahal ambulans mau lewat. Harusnya kan ambulans emergency ini menjadi prioritas. Saya heran juga disitu, padahal juga dekat Pos Polisi,” kata dia.Parkir liar

Terpisah, Kepala Dishub Kota Batu Hendry Suseno menjelaskan jika keluhan parkir liar di jalur khusus ambulans itu akan menjadi atensi pihaknya. Saat ini, pihaknya masih akan mengumpulkan keterangan lebih lanjut di lapangan.

Baca Juga: Sempat Pro Kontra, Segini Besaran Pendapatan SIstem e-Parkir di Pasar Induk Among Tani Kota Batu

”Saya kroscek dulu ke lapangan bersama dari teman-teman Lantas. Nanti jika benar, pastinya akan dilakukan penertiban,” ungkap Hendri dikonfirmasi.

Jika menilik aturan, parkiran tepi jalan seperti ini seharusnya sudah melanggar aturan lalu lintas yang tertuang dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dimana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Selain itu, juga melanggar aturan parkir kendaraan yang tertuang dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan). Bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan selain untuk keadaan darurat yang dapat mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
editor: jatmiko

Tags: jalur ambulanskota batumobil parkir liarparkir liarparkir liar di kota batu

Related Posts

Kota Batu Hadirkan Sidang Terpadu Perwalian Anak
News

Kota Batu Hadirkan Sidang Terpadu Perwalian Anak

Jumat, 17 Jul 2026
Sudah Dibangun, Pemkot Malang Akan Buka Jalan Baru Tembusan Griya Shanta-Simpang Candi Panggung
News

Sudah Dibangun, Pemkot Malang Akan Buka Jalan Baru Tembusan Griya Shanta-Simpang Candi Panggung

Jumat, 17 Jul 2026
7 Layanan Kependudukan Sudah Bisa Diakses Secara Online, Warga Tak Perlu ke Disdukcapil
News

7 Layanan Kependudukan Sudah Bisa Diakses Secara Online, Warga Tak Perlu ke Disdukcapil

Jumat, 17 Jul 2026
42dc89d5 Adcc 4908 8e53 0c98de78d5d8
News

Panas! Sopir Angkot di Kota Malang Mengadu ke Dewan, Tolak Bus Trans Jatim Koridor 2

Kamis, 16 Jul 2026
Wamenko Pangan, Hanif Faisol Nurofiq (baju coklat) berfoto bersama usai panen tebu bersama di Gondanglegi. Foto: Pemkab Malang
News

Wamenko Pangan Dorong Peningkatan Rendemen Tebu demi Capai Swasembada Gula

Kamis, 16 Jul 2026
Bawaslu Kabupaten Malang dan Tugu Media Group Jalin Kerja Sama Perkuat Pengawasan Partisipatif
News

Bawaslu Kabupaten Malang dan Tugu Media Group Jalin Kerja Sama Perkuat Pengawasan Partisipatif

Kamis, 16 Jul 2026
Next Post
viral,pukul perempuan,pria,malang - Viral Pria di Kebonagung Pakisaji Pukul Perempuan dengan Gitar

Viral Pria di Kebonagung Pakisaji Pukul Perempuan dengan Gitar

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.