Selasa, Oktober 13, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Parkir Liar di Kota Malang, Dishub: Jangan Beri Ruang, Kalau Ngeyel Lapor!

Redaksi by Redaksi
November 29, 2022 3:57 pm
in Peristiwa
Parkir Liar

Area trotoar di Kota Malang yang digunakan untuk parkir kendaraan (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang – Keberadaan parkir liar tentu menjadi hal yang menjengkelkan masyarakat. Kini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang membeber semua lokasi yang memang dilarang dipergunakan untuk parkir kendaraan.

Kepada Bidang Parkir Dishub Kota Malang, Mistaqim Jaya menjelaskan bahwa lokasi terlarang untuk parkir di Kota Malang adalah area yang sudah ada rambu rambu dilarang parkir, dilarang berhenti, area tikungan (belokan jalan) hingga trotoar.

READ ALSO

Nenek Sebatang Kara di Pujon Malang Ditemukan Meninggal

Kebakaran Hebat di Toko Ogan Kota Malang, 1 Korban Terjebak Berhasil Diselamatkan

Mustaqim mengatakan bahwa jika lokasi terlarang untuk parkir itu terdapat juru parkir (Jukir) dan menarik uang parkir, maka hal itu bisa dikategorikan sebagai parkir liar.

“Masyarakat kalau menemui seperti itu laporkan ke kami, jangan beri ruang. Kalau melawan laporkan saja. Kami akan tindak jukirnya karena itu parkir liar,” ujarnya, Selasa (29/11/2022).

Lokasi terlarang itu bisa menjadi biang kemacetan hingga penyalahgunaan fasilitas umum yang tidak semestinya. Untuk itu, Mustaqim menyebutkan bahwa pihaknya juga mulai melakukan pendataan dan pencarian keberadaan parkir parkir liar tersebut.

“Makanya kami juga lakukan operasi penertiban parkir berkala sambil mencari parkir liar itu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan bahwa memang salah satu penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang adalah retribusi parkir.

Namun disebutkan, pihaknya telah mendorong pengelola parkir parkir penyumbang retribusi ini untuk mengedepankan keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Widjaja mengatakan, pengendara juga memiliki hak untuk mendapatkan karcis. Sebab, karcis itulah yang menjadi bukti bahwa parkir tersebut sesuai ketentuan.

“Karcis itu hak pengendara, jangan takut meminta kepada jukir. Kalau tidak diberi, jangan mau bayar,” ujarnya.

Setidaknya, Dishub Kota Malang telah mendata ada sekitar 1.200 titik parkir yang ada di Kota Malang.

Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko

Tags: dishub kota malangPAD kota malangparkir liar

Related Posts

Evakuasi jasad nenek sebatang kara meninggal di Pujon, Malang. Foto: Dok.
Peristiwa

Nenek Sebatang Kara di Pujon Malang Ditemukan Meninggal

Kamis, 8 Okt 2026
Kebakaran Hebat di Toko Ogan Kota Malang, 1 Korban Terjebak Berhasil Diselamatkan
Peristiwa

Kebakaran Hebat di Toko Ogan Kota Malang, 1 Korban Terjebak Berhasil Diselamatkan

Kamis, 1 Okt 2026
Sekda Kota Batu Alfi Nurhidayat bersama jajaran saat sidak ke TPS Pesanggrahan. Foto: Azmy
Peristiwa

Sekda Kota Batu Sidak Dugaan Pembakaran Sampah secara Liar di TPS Pesanggrahan

Rabu, 30 Sep 2026
Bikin Geleng Kepala, Lapak Buah di Kedungkandang Malang Punya Fasilitas Kasur, TV hingga WiFi
Peristiwa

Bikin Geleng Kepala, Lapak Buah di Kedungkandang Malang Punya Fasilitas Kasur, TV hingga WiFi

Rabu, 30 Sep 2026
Anggota DPRD Kabupaten Malang Dikabarkan Ditangkap Gara-gara Narkoba, Gerindra: Belum Terima Konfirmasi Resmi
Peristiwa

Gerindra Buka Suara Soal Dugaan DPRD Kabupaten Malang Ditangkap Terkait Narkoba bersama Perempuan

Rabu, 30 Sep 2026
Mantan Kepala Sekolah SMPN 18 Malang Minta Maaf
Peristiwa

Mantan Kepala Sekolah SMPN 18 Malang Minta Maaf

Rabu, 30 Sep 2026
Next Post
vaksinasi booster kota batu

70 Persen Warga Kota Batu Belum Vaksin Booster hingga Akhir 2022

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.