MALANG, Tugumalang – Keberadaan parkir liar tentu menjadi hal yang menjengkelkan masyarakat. Kini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang membeber semua lokasi yang memang dilarang dipergunakan untuk parkir kendaraan.
Kepada Bidang Parkir Dishub Kota Malang, Mistaqim Jaya menjelaskan bahwa lokasi terlarang untuk parkir di Kota Malang adalah area yang sudah ada rambu rambu dilarang parkir, dilarang berhenti, area tikungan (belokan jalan) hingga trotoar.
Mustaqim mengatakan bahwa jika lokasi terlarang untuk parkir itu terdapat juru parkir (Jukir) dan menarik uang parkir, maka hal itu bisa dikategorikan sebagai parkir liar.
“Masyarakat kalau menemui seperti itu laporkan ke kami, jangan beri ruang. Kalau melawan laporkan saja. Kami akan tindak jukirnya karena itu parkir liar,” ujarnya, Selasa (29/11/2022).
Lokasi terlarang itu bisa menjadi biang kemacetan hingga penyalahgunaan fasilitas umum yang tidak semestinya. Untuk itu, Mustaqim menyebutkan bahwa pihaknya juga mulai melakukan pendataan dan pencarian keberadaan parkir parkir liar tersebut.
“Makanya kami juga lakukan operasi penertiban parkir berkala sambil mencari parkir liar itu,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan bahwa memang salah satu penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang adalah retribusi parkir.
Namun disebutkan, pihaknya telah mendorong pengelola parkir parkir penyumbang retribusi ini untuk mengedepankan keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Widjaja mengatakan, pengendara juga memiliki hak untuk mendapatkan karcis. Sebab, karcis itulah yang menjadi bukti bahwa parkir tersebut sesuai ketentuan.
“Karcis itu hak pengendara, jangan takut meminta kepada jukir. Kalau tidak diberi, jangan mau bayar,” ujarnya.
Setidaknya, Dishub Kota Malang telah mendata ada sekitar 1.200 titik parkir yang ada di Kota Malang.
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko