Tugumalang.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang menjamin biaya pendidikan anak panti asuhan korban kekerasan seksual dan persekusi.
“Kami menjamin 100 persen untuk melanjutkan pendidikannya. Di manapun seandainya mau pindah ke sekolah lain, kami akan carikan. Kalau gak pindah ya gak papa,” ujar Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana, pada Minggu (28/11/2021).
Disebutkan, pihaknya akan menjamin pendidikan korban hingga SMP. Di mana kewenangan Pemkot Malang memang hanya pada jenjang SMP. Namun dia yakin, Pemprov Jatim juga akan memberikan jaminan pendidikan kepada korban.
“Kalau di kami sampai SMP, kan kewenangan kami di situ. Kalau SMA saya yakin provinsipun juga pasti sama, memberi jaminan pendidikan,” jelasnya.
Menurutnya, biaya pendidikan korban yang bersekolah di SD swasta tersebut akan digratiskan layaknya biaya pendidikan sekolah negeri. Selain itu, pihaknya juga akan memfasilitasi keperluan belajar baik seragam maupun alat tulis korban.
“Kalau pakaian seragam kami ada (anggaran). Kami ada seragam biru putih, merah putih, dan pramuka. Saya yakin sekolah juga akan mempermudah korban,” ucapnya.
“Intinya kami jamin pendidikan sampai SMP. Biaya pendidikan semua pembelajaran dan sebagainya semua gratis, buku-buku juga kami jamin,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Lizya Kristanti